Kejagung Ungkap Alasan Periksa Pegawai BI di Kasus TPPU Febrie

Kejagung terus mendalami kasus TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Diterbitkan 11 Agustus 2026, 18:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kejagung periksa pegawai BI terkait SOP money changer dalam kasus Febrie Adriansyah.
  • PPATK digandeng; tiga saksi lain diperiksa untuk telusuri aset dan bukti.
  • Penyidikan profesional, independen, akuntabel, junjung asas praduga tak bersalah.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan pemeriksaan terhadap pegawai Bank Indonesia (BI) berinisial S dalam perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pemeriksaan terhadap S dilakukan pada Senin (10/8/2026).

"Itu keterkaitannya terkait dengan mekanisme operasional SOP-nya terkait money changer. Bagaimana apakah ini terdaftar atau tidak ini kan di situ. Itu saja, dari Bank kan BI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Anang mengatakan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme yang mengatur operasional usaha penukaran valuta asing.

"Ada mekanisme-mekanisme sistem usahanya bergerak seperti apa kan ada aturannya. Itu BI yang punya. BI yang tahu," ungkapnya.

Selain BI, Kejagung juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penelusuran aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Telusuri Aset Hasil Korupsi

Pada Selasa (11/8/2026), tim penyidik kembali memeriksa tiga orang saksi terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

"Tim Penyidik telah memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangannya yakni dua orang dari pihak perbankan dan seorang saksi dari pihak swasta," kata Anang.

Ia mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti, memperkuat konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

"Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tegasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6