5 Hikmah Keringanan Sholat Jamak dan Qashar bagi Musafir, Perjalanan Makin Berkah

Rukhsah merupakan bentuk kasih sayang Allah SWT kepada hamba-Nya yang sedang dalam perjalanan.

Diterbitkan 05 Juli 2026, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Islam begitu memudahkan para penganutnya, termasuk ketika berada dalam perjalanan yang penuh dengan dinamika dan tantangan. Memahami hikmah keringanan sholat jamak dan qashar bagi musafir menjadi motivasi bagi umat Islam untuk tetap melaksanakan kewajiban sholat meski di tengah keterbatasan.

Rukhsah merupakan bentuk kasih sayang Allah SWT kepada hamba-Nya yang sedang dalam perjalanan. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surah Al-Hajj ayat 78: "Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.".

Dalam konteks perjalanan, Allah memberikan dua keringanan (rukhsah) bagi para musafir dalam melaksanakan shalat, yaitu qashar dan jamak. "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat(mu)" (QS. An-Nisa: 101). Ayat ini menjadi dasar bagi para ulama dalam menetapkan keringanan bagi musafir.

Merujuk literatur klasik dan kontemporer, artikel ini akan mengulas berbagai hikmah di balik keringanan ibadah ini. Simak selengkapnya.

Hikmah Keringanan Sholat Jamak dan Qashar bagi Musafir

1. Menghilangkan Kesulitan dan Kesempitan dalam Perjalanan

Hikmah utama dari keringanan qashar dan jamak adalah untuk menghilangkan kesulitan dan kesempitan yang biasanya dialami oleh musafir, serta memberi kemudahan baginya dalam menunaikan hak-hak Allah Ta'ala.

Syekh Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam ensiklopedi fiqihnya menjelaskan hikmah dari qashar shalat adalah untuk menghilangkan kesulitan dan keterbatasan yang biasanya dialami oleh musafir, sekaligus memberikan kemudahan dalam menunaikan hak-hak Allah.

Perjalanan ibarat sepotong azab, sebab orang sering kehilangan hidup nyaman dan normal dalam perjalanan. Safar melelahkan secara fisik karena perjalanan yang panjang, dan secara mental karena meninggalkan kampung halaman serta orang-orang yang dicintai. Dengan adanya keringanan ini, seorang musafir tidak terbebani dengan shalat yang panjang di tengah perjalanan yang melelahkan.

Imam Syafi'i dalam Fikih Manhaji menjelaskan bahwa Allah tidak menyebabkan manusia terjerumus ke dalam kesulitan dan kesusahan dengan disyariatkannya hukum-hukum agama. Ketika seorang Muslim berada dalam kesulitan, maka Allah pasti memberinya jalan dan keringanan dalam menjalankan agama.

2. Menjaga Konsistensi dan Kekhusyukan Ibadah

Keringanan jamak dan qashar bertujuan menjaga keseimbangan antara kewajiban ibadah dan kemampuan manusia. Dengan adanya keringanan ini, seorang musafir tidak memiliki alasan untuk meninggalkan shalat. Allah memberikan kemudahan agar shalat tetap ditegakkan dalam kondisi apa pun.

Rasulullah SAW bersabda: "Ini adalah sedekah yang Allah berikan kepada kalian, maka terimalah sedekah-Nya." (HR. Muslim).

Hadits ini menunjukkan bahwa qashar dan jamak adalah pemberian (sedekah) dari Allah kepada hamba-Nya. Sebagai bentuk syukur, seorang muslim hendaknya menerima keringanan ini dengan lapang dada dan tidak mempersulit diri sendiri.

Selain itu, dengan adanya keringanan ini, seorang musafir dapat melaksanakan shalat dengan khusyuk tanpa tergesa-gesa karena khawatir kehabisan waktu. Shalat yang dikerjakan dengan tenang lebih bernilai daripada shalat yang dikerjakan dengan terburu-buru.

3. Menunjukkan Kasih Sayang dan Kemudahan dalam Islam

Keringanan ini merupakan bukti nyata bahwa Islam adalah agama yang penuh kasih sayang dan kemudahan. Allah SWT tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-Nya, sebagaimana firman-Nya: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah: 185)

Rukhsah (keringanan) ini merupakan pemberian daripada Allah SWT kepada hamba-Nya, maka hendaklah kita menerimanya. Jamak dan qashar termasuk dalam rukhsah, yaitu kemudahan dan keringanan yang diberikan oleh Allah kepada hambanya yang bermusafir.

Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya Al-Majmu’ Ala Syarh al-Muhadzab menjelaskan, boleh melakukan qashar shalat ketika dalam perjalanan pada shalat Dzuhur, Ashar, dan Isya, namun tidak boleh pada shalat Subuh dan Magrib, serta tidak boleh dilakukan ketika berada di tempat tinggal (tidak sedang safar). Semua ketentuan ini telah disepakati oleh para ulama.

4. Menghargai Kondisi Fisik dan Psikologis Musafir

Perjalanan seringkali melelahkan secara fisik dan menguras energi mental. Rasulullah SAW menggambarkan safar sebagai bagian dari azab: "Safar (bepergian) itu bagian dari azab. Seseorang akan terhalang (terganggu) makan, minum, dan tidurnya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dengan adanya keringanan qashar dan jamak, seorang musafir tidak terbebani dengan shalat yang panjang di tengah perjalanan yang melelahkan. Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kondisi umatnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa rukhsah ini diberikan karena safar mengandung keletihan dan kesulitan yang tidak ditemukan dalam keadaan mukim (menetap). Oleh karena itu, Allah meringankan beban ibadah bagi para musafir sebagai bentuk kasih sayang-Nya.

Sejarah menunjukkan bahwa pada awalnya, shalat hanya diwajibkan dua rakaat. Pada perkembangannya, barulah disyariatkan shalat 4 rakaat dalam keadaan tidak bepergian (hadhar).

Sedangkan hukum asal shalat hanya 2 rakaat itu ditetapkan pada keadaan perjalanan (safar). Pendapat ini berdasarkan perkataan Sayyidah Fatimah yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad: "Pertama kali shalat diwajibkan adalah 2 rakaat. Kemudian shalat safar ditetapkan (dengan hukum ini), dan shalat hadhar (saat di rumah) ditambah (menjadi 4 rakaat)."

5. Mengajarkan Sikap Bijak dan Seimbang dalam Beragama

Rukhsah ini mengajarkan umat Islam untuk bijak dalam menjalankan syariat. Ada kalanya seseorang mengambil keringanan, dan ada kalanya ia memilih yang lebih utama. Ini melatih umat Islam untuk tidak bersikap ekstrem dalam beragama—baik terlalu mempersulit diri sendiri maupun terlalu mempermudah tanpa alasan.

Menqashar shalat saat safar merupakan afdhaliyah (keutamaan), bukan suatu kewajiban. Dengan kata lain, bagi musafir lebih utama melakukan shalat dengan qashar (demikian pula jamak). Namun jika ia melakukannya dengan sempurna, hal itu juga diperbolehkan.

Hikmah lainnya yang terkandung dalam keringanan ini adalah:

• Membuat seorang hamba lebih bersyukur kepada Allah atas kemudahan yang diberikan

• Menghilangkan rasa malas dalam beribadah, karena tidak ada alasan untuk meninggalkan shalat

• Mengajarkan tawakal kepada Allah dalam setiap keadaan

• Menjaga ukhuwah dengan tetap melaksanakan shalat berjamaah jika memungkinkan

Pertanyaan Seputar Keringanan Sholat Bagi Musafir

1. Mengapa Allah memberikan keringanan shalat bagi musafir?

Allah memberikan keringanan (rukhsah) bagi musafir sebagai bentuk kasih sayang dan kemudahan, karena perjalanan (safar) mengandung keletihan dan kesulitan. Sebagaimana firman Allah: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu" (QS. Al-Baqarah: 185). Hikmahnya adalah untuk menghilangkan kesulitan dan kesempitan yang biasanya dialami oleh musafir, serta memberi kemudahan dalam menunaikan hak-hak Allah.

2. Apa perbedaan antara jamak dan qashar?

Qashar adalah meringkas shalat yang semula empat rakaat menjadi dua rakaat, berlaku untuk shalat Zuhur, Ashar, dan Isya. Jamak adalah menggabungkan dua shalat fardhu dalam satu waktu, yaitu Zuhur dengan Ashar, atau Maghrib dengan Isya. Jamak terbagi menjadi jamak taqdim (dikerjakan pada waktu pertama) dan jamak ta'khir (dikerjakan pada waktu kedua).

3. Apakah qashar shalat itu wajib atau sunnah?

Menurut mayoritas ulama (Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali), qashar adalah rukhshah (keringanan) yang hukumnya boleh (mubah), dan mengqashar lebih utama daripada menyempurnakan. Namun menurut Mazhab Hanafi, qashar adalah wajib. Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa qashar merupakan keringanan, bukan kewajiban.

4. Apa hikmah di balik keringanan shalat jamak dan qashar?

Hikmahnya antara lain: (1) menghilangkan kesulitan dan kesempitan dalam perjalanan, (2) menjaga konsistensi ibadah agar tidak ditinggalkan, (3) menunjukkan kasih sayang dan kemudahan dalam Islam, (4) menghargai kondisi fisik dan psikologis musafir, dan (5) mengajarkan sikap bijak dan seimbang dalam beragama.

5. Apakah jamak dan qashar hanya berlaku untuk perjalanan tertentu?

Jamak dan qashar berlaku untuk perjalanan (safar) yang memenuhi syarat: jarak minimal sekitar 81 km (dua marhalah), tujuan perjalanan baik (bukan maksiat), dan tidak berniat menetap lebih dari empat hari di tempat tujuan. Jamak juga dapat dilakukan karena sebab lain di luar safar, seperti sakit dan hujan.

 

Â