Sholat Safar Hukumnya Sunnah, Simak Panduan Pelaksanaan, Waktu Terbaik dan Hikmahnya

Sholat safar merupakan salah satu bentuk kesiapan spiritual sebelum meninggalkan rumah.

Diterbitkan 04 Juli 2026, 15:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sholat safar hukumnya adalah sunnah dan sangat dianjurkan bagi setiap muslim yang hendak melakukan perjalanan, sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW. Oleh sebab itu, umat Islam perlu memahami tata cara pelaksanaan hingga hikmahnya.

Para ulama menjelaskan, sholat safar merupakan salah satu bentuk kesiapan spiritual sebelum meninggalkan rumah, sebagai ikhtiar untuk memohon perlindungan, keselamatan, dan keberkahan dari Allah SWT selama di perjalanan.

Landasan kesunnahan shalat safar bersumber dari hadis-hadis sahih yang diriwayatkan oleh para sahabat. Diriwayatkan Nabi SAW selalu melaksanakannya sebelum melakukan perjalanan. Kebiasaan ini menunjukkan bahwa shalat safar merupakan sunnah yang senantiasa dijaga oleh Rasulullah.

Syekh Abdurrauf Al-Munawi dalam kitab Faidh al-Qadir Syarh al-Jami’ as-Shagir menjelaskan bahwa hikmah shalat safar adalah sebagai penghalang dari berbagai keburukan yang mungkin menimpa seseorang di luar rumah.

Merangkum literatur klasik dan kontemporer, berikut ini adalah ulasan mengenai hukum sholat safar, dalil dan penjelasan ulama, serta tata pelaksanaan dan hikmahnya bagi musafir dan keluarga yang ditinggalkan.

Hukum Shalat Safar dan Dalilnya

Berdasarkan dalil-dalil hadis yang sahih, shalat safar hukumnya sunnah (dianjurkan-muakadah). Kesunnahan ini berlaku bagi setiap muslim yang akan melakukan perjalanan, baik perjalanan dekat maupun jauh, selama tujuannya dibenarkan oleh syariat dan tidak mengarah pada maksiat.

Adapun dasar kesunnahan itu berlandaskan sejumlah hadis. Di antaranya, hadis riwayat Anas bin Malik RA, yang artinya: "Sungguh, Nabi Muhammad SAW tidak tinggal di suatu tempat kecuali meninggalkan tempat tersebut dengan shalat dua rakaat." (HR Anas bin Malik).

Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkan sebuah tempat tanpa terlebih dahulu menunaikan shalat sunnah dua rakaat. Kebiasaan ini menjadi landasan utama kesunnahan shalat safar.

Dalam hadis Riwayat Ath-Thabrani, diriwayatkan Rasulullah bersabda, yang artinya: "Tidak ada sesuatu yang lebih utama untuk ditinggalkan seorang hamba bagi keluarganya, daripada dua rakaat yang dia kerjakan di tengah (tempat) mereka ketika hendak melakukan perjalanan." (HR ath-Thabrani).

Hadis ini menegaskan bahwa shalat safar bukan hanya bermanfaat bagi pelakunya, tetapi juga menjadi bekal terbaik bagi keluarga yang ditinggalkan. Sebelum menitipkan keluarga kepada sebab-sebab duniawi, seorang muslim terlebih dahulu menitipkan mereka kepada Allah melalui shalat dan doa.

Sementara, dalam hadis riwayat Baihaqi disebutkan bahwa Rasulullah bersabda: "Jika engkau keluar dari rumahmu maka shalatlah dua rakaat yang akan menghalangimu dari keburukan di luar rumah. Dan jika engkau masuk ke rumahmu, maka shalatlah dua rakaat yang akan menghalangimu dari keburukan yang masuk." (HR al-Baihaqi).

Hadis ini menunjukkan bahwa shalat safar akan menjadi benteng spiritual yang melindungi seorang musafir dari keburukan.

Penjelasan Ulama tentang Hukum Sholat Safar

Imam An-Nawawi dalam Majmu’ Syarhil Muhadzdzab menjelaskan bahwa shalat safar hanya disunnahkan bagi orang-orang yang hendak bepergian, dan boleh dilakukan di waktu apa pun, baik malam hari maupun siang hari. Beliau juga menyebutkan praktik yang dianjurkan pada rakaat pertama membaca surat Al-Kafirun setelah membaca surat Al-Fatihah, dan untuk rakaat kedua membaca surat Al-Ikhlas setelah membaca Al-Fatihah.

Di sisi lain, dalam Kitab Al-Idhah fi Manasikil Hajj, Imam An-Nawawi secara khusus menyebutkan anjuran bagi jamaah haji, "Jamaah haji dianjurkan melakukan shalat dua rakaat sebelum keluar rumah. Pada rakaat pertama, ia dianjurkan untuk membaca surat Al-Kafirun dan membaca surat Al-Ikhlas untuk rakaat kedua.".

Sementara, Syekh Abdurrauf Al-Munawi dalam Faidh al-Qadir Syarh al-Jami’ as-Shagir, mengutip hadis Nabi SAW menjelaskan tentang hikmah shalat safar, yang di antaranya perlindungan sekaligus menghindarkan dari keburukan.

Tata Cara Shalat Safar

1. Persiapan

Shalat safar memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi sebagaimana shalat pada umumnya, yaitu: harus berwudhu, menutup aurat, menghadap kiblat, dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam, membaca surat Al-Fatihah, rukuk, i'tidal, sujud, dan seterusnya.

2. Bacaan Niat Shalat Safar

Arab: أُصَلِّي سُنَّةَ السَّفَرِ رَكْعَتَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى

Latin: Ushallî sunnatas safari rak'ataini lillâhi ta'âlâ

Artinya: "Saya niat shalat sunnah perjalanan dua rakaat karena Allah Ta'âlâ."

3. Pelaksanaan Shalat (2 Rakaat)

Rakaat Pertama:

• Takbiratul Ihram

• Doa Iftitah (sunnah)

• Membaca Surat Al-Fatihah

• Dianjurkan membaca Surat Al-Kafirun

Rakaat Kedua:

• Membaca Surat Al-Fatihah

• Dianjurkan membaca Surat Al-Ikhlas

Setelah Shalat

Setelah shalat dua rakaat selesai, dianjurkan untuk:

1. Membaca Ayat Kursi (QS. Al-Baqarah: 255)

Faedah membaca Ayat Kursi, sebagaimana diterangkan oleh Imam An-Nawawi dalam kitabnya, adalah memperoleh keselamatan selama perjalanan serta terhindar dari segala hal yang tidak diharapkan hingga perjalanan itu usai.

2. Membaca Surat Quraisy

3. Membaca Doa Safar

Arab: اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ فِي سَفَرِنَا هَذَا الْبِرَّ وَالتَّقْوَى، وَمِنَ الْعَمَلِ مَا تَرْضَى، اَللَّهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هَذَا وَاطْوِ عَنَّا بُعْدَهُ، اَللَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِي السَّفَرِ، وَالْخَلِيفَةُ فِي الْأَهْلِ، اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ وَعْثَاءِ السَّفَرِ، وَكَآبَةِ الْمَنْظَرِ، وَسُوءِ الْمُنْقَلَبِ فِي الْمَالِ وَالْأَهْلِ

Artinya: "Ya Allah, sesungguhnya kami memohon kepada-Mu dalam perjalanan ini kebaikan dan ketakwaan serta amal yang Engkau ridhai. Ya Allah, mudahkanlah perjalanan kami ini dan dekatkanlah baginya kejauhan. Ya Allah, Engkaulah teman dalam perjalanan dan pengganti (penjaga) bagi keluarga. Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kelelahan dalam perjalanan, pemandangan yang menyedihkan, dan buruknya perubahan pada harta dan keluarga."

Waktu Terbaik Sholat Safar

Shalat safar tidak memiliki jam khusus dan dapat dilaksanakan kapan saja. Imam Nawawi dalam kitab Majmu' Syarhil Muhadzdzab menyatakan bahwa shalat safar hanya disunnahkan bagi orang-orang yang hendak bepergian dan boleh dilakukan di waktu apa pun—baik malam hari maupun siang hari.

Yang terpenting adalah shalat safar dikerjakan sebelum keberangkatan, yakni sebelum keluar dari rumah atau sebelum menaiki kendaraan. Waktu pelaksanaan dapat disesuaikan dengan rencana perjalanan masing-masing.

Meskipun shalat safar dapat dilakukan kapan saja sebelum berangkat, perlu diperhatikan bahwa terdapat waktu-waktu yang secara umum makruh untuk melaksanakan shalat sunnah, termasuk shalat safar, yaitu:

• Ketika terbitnya matahari hingga sekitar 15-20 menit setelahnya

• Ketika waktu istiwa' (matahari tepat di atas kepala) sampai dengan tergelincirnya matahari, selain pada hari Jumat

• Ketika matahari berwarna kekuning-kuningan sampai dengan tenggelam

• Setelah mengerjakan shalat Subuh sampai dengan terbitnya matahari

• Setelah mengerjakan shalat Ashar sampai dengan tenggelamnya matahari

Hikmah Shalat Safar

1. Penghalang dari Keburukan dan Marabahaya

Shalat safar merupakan benteng spiritual yang melindungi seorang musafir dari keburukan yang mungkin menimpanya selama perjalanan. Rasulullah SAW menjanjikan bahwa dua rakaat shalat safar akan menghalangi seseorang dari kejelekan di luar rumah.

2. Bekal Terbaik bagi Keluarga yang Ditinggal

Tidak ada bekal yang lebih baik untuk ditinggalkan bagi keluarga saat bepergian selain shalat sunnah dua rakaat yang dikerjakan di rumah. Ini menjadi bentuk penitipan kepada Allah SWT.

3. Wujud Tawakal dan Ketergantungan kepada Allah

Dengan melaksanakan shalat safar, seorang hamba menunjukkan ketergantungannya kepada Allah dalam setiap langkah. Ini mengajarkan bahwa keselamatan dan kelancaran perjalanan sepenuhnya berada di tangan Allah.

4. Mengikuti dan Meneladani Sunnah Rasulullah SAW

Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkan shalat dua rakaat ketika hendak meninggalkan suatu tempat. Dengan melaksanakannya, seorang muslim menunjukkan kecintaan dan kepatuhan kepada sunnah Nabi.

5. Permohonan Perlindungan dan Keselamatan

Shalat safar menjadi sarana untuk memohon perlindungan dan keselamatan dari Allah SWT selama perjalanan. Keutamaan yang diperoleh adalah akan diselamatkan oleh Allah dari segala bahaya yang akan menimpanya selama dalam perjalanan hingga tiba di tujuan.

Pertanyaan Seputar Hukum Sholat Safar

1. Apa hukum shalat safar?

Shalat safar hukumnya sunnah (dianjurkan), tidak wajib. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Anas bin Malik RA bahwa Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkan sebuah tempat kecuali dengan shalat dua rakaat.

2. Apakah shalat safar harus dikerjakan berjamaah?

Tidak. Shalat sunnah safar hendaknya dikerjakan sendirian tanpa berjemaah sebelum meninggalkan rumah atau tempat tinggal. Hal ini berbeda dengan shalat sunnah lainnya yang dianjurkan secara berjamaah.

3. Kapan waktu terbaik melaksanakan shalat safar?

Shalat safar dapat dilaksanakan kapan saja, baik siang maupun malam hari, selama dilakukan sebelum keberangkatan—yakni sebelum keluar dari rumah atau sebelum menaiki kendaraan. Imam Nawawi menjelaskan bahwa shalat ini boleh dilakukan di waktu apa pun.

4. Surat apa yang dianjurkan dibaca dalam shalat safar?

Pada rakaat pertama dianjurkan membaca Surat Al-Kafirun setelah Al-Fatihah, dan pada rakaat kedua dianjurkan membaca Surat Al-Ikhlas setelah Al-Fatihah.

5. Apa dalil utama shalat safar?

Dalil utama shalat safar adalah hadis riwayat Anas bin Malik RA: "Sungguh, Nabi Muhammad SAW tidak tinggal di suatu tempat kecuali meninggalkan tempat tersebut dengan shalat dua rakaat" (HR Anas bin Malik), serta hadis riwayat ath-Thabrani: "Tidak ada sesuatu yang lebih utama untuk ditinggalkan seorang hamba bagi keluarganya, daripada dua rakaat yang dia kerjakan di tengah (tempat) mereka ketika hendak melakukan perjalanan" (HR ath-Thabrani).