Liputan6.com, Jakarta - Mempersiapkan perjalanan jauh bukan sekadar urusan fisik, melainkan juga mental dan spiritual, termasuk peribadahan selama perjalanan. Pertanyaan yang sering muncul adalah kapan sholat jamak dan qashar boleh dilakukan saat safar?
Pemahaman yang tepat mengenai aturan ini sangat penting agar ibadah tetap sah. Syariat Islam memberikan fleksibilitas luar biasa bagi para musafir. Keringanan atau rukhsah ini menunjukkan bahwa agama Islam memudahkan dan tidak pernah memberatkan umatnya.
Namun demikian, umat Islam harus tetap memahami ketentuan pelaksanaan sholat jamak dan qashar ini. Sebab, pelaksanaan rukhsah tersebut terikat oleh kriteria fikih yang ketat.
Advertisement
Para ulama telah merumuskan pedoman jelas mengenai batas jarak, durasi menetap, hingga jenis shalat yang bisa diringkas. Merujuk buku Tuntunan Shalat Musafir Plus Panduan Ibadah Musafir Lainnya, karya Aulia Fadhli, ebook Panduan Musafir, Adab dan Hukum Safar, Divisi Terjemah Kantor Dakwah Sulay, dan literatur lain, berikut ulasannya.
Kapan Sholat Jamak dan Qashar Boleh Dilakukan?
Seorang musafir baru diperbolehkan mengambil rukhsah (keringanan) jamak dan qashar apabila ia telah secara fisik keluar dari tapal batas wilayah atau permukiman kota tempat tinggalnya.
Keringanan ini dapat langsung dilakukan meskipun musafir tersebut belum menempuh jarak minimal safar pada saat itu, asalkan total perjalanan yang ditargetkan nantinya melampaui batas jarak yang ditetapkan syariat.
Dalil utama dari ketentuan ini adalah praktik Rasulullah SAW sebagaimana riwayat Anas bin Malik ra. yang menyebutkan, "Saya shalat Zuhur bersama Nabi saw. di Madinah empat rakaat dan di Dzulhulaifah (di luar Madinah) dua rakaat" (HR. Bukhari).
Berdasarkan riwayat ini, ulama seperti Ibnu Munzir dan Imam Malik (sebagaimana dikutip Ibnu Rusyd) menegaskan keabsahan memulai qashar atau jamak tepat setelah musafir melewati batas luar kotanya.
Batas Jarak Diperbolehkannya Rukhsah Safar
Jarak minimal yang memberikan hak bagi musafir untuk menjamak dan mengqashar shalatnya bervariasi di kalangan ulama:
Jumhur Ulama (Syafi'i, Maliki, Hambali) menetapkan batas jarak minimal adalah 4 burud atau 16 farsakh. Dikonversikan dalam hitungan modern, di dalam kitab Bidayatul Mujtahid jarak 4 burud setara dengan 88,704 km.
Sementara itu, Syekh Zainudin al-Malibari merumuskan jaraknya sekitar 76,8 km. Ulama kontemporer seperti Syekh Ibnu Baz mendukung batas jarak 76,8 km ini sebagai standar kehati-hatian agar syariat tidak disepelekan.
Sementara, Mazhab Hanafi menetapkan jarak safar minimal adalah tempuhan perjalanan selama 3 hari (marhalah) yang diestimasikan sekitar 135 km.
Dalil yang dijadikan sandaran jumhur adalah hadis riwayat Ibnu Abbas ra., "Wahai penduduk Mekkah, janganlah kalian mengqashar shalat bila kurang dari 4 burud, dari Mekkah ke Usfan" (HR. ad-Daruquthuny).
Batas Durasi Menetap (Mukim) dalam Safar
Waktu pemberhentian di sebuah destinasi amat memengaruhi status musafir seseorang:
• Batas Waktu Pasti: Mazhab Syafi'i dan Maliki menetapkan batas maksimal status musafir di suatu tempat adalah 4 hari, tidak termasuk hari kedatangan dan kepulangan. Jika musafir berniat tinggal di tempat tujuan lebih dari 4 hari, maka ia wajib menyempurnakan shalatnya (itmam) sejak ia tiba. Sementara Mazhab Hanafi membatasinya hingga 15 hari.
• Durasi Tidak Pasti: Jika seseorang tertahan di suatu daerah tanpa mengetahui pasti kapan urusannya selesai, ia tetap berstatus musafir dan boleh terus mengqashar shalatnya.
Penjelasan ini bersandar pada Nabi Muhammad SAW yang mengqashar shalat selama 4 hari di Mina pada saat Haji Wada'.
Di sisi lain, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan Syekh Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa Nabi SAW juga pernah mengqashar shalat selama 19 hari di Makkah dan 20 hari di Tabuk karena urusan yang durasinya belum dapat dipastikan.
Sholat yang Boleh Diqashar dan Dijamak
1. Shalat yang Bisa Diqashar
Qashar (meringkas rakaat) hanya berlaku bagi shalat fardhu yang berjumlah empat rakaat, yakni Zuhur, Asar, dan Isya yang diringkas menjadi masing-masing dua rakaat. Shalat Maghrib mutlak tetap tiga rakaat, dan Subuh tetap dua rakaat.
Dalilnya adalah riwayat Aisyah ra. (HR. Bukhari) yang menyatakan shalat safar ditetapkan dua rakaat, kecuali Maghrib karena merupakan shalat witirnya siang.
2. Shalat yang Bisa Dijamak
Penggabungan shalat hanya diizinkan untuk pasangan shalat siang (Zuhur dengan Asar) dan malam (Maghrib dengan Isya). Shalat Subuh tidak boleh dijamak dengan shalat lainnya.
Hal ini didasarkan pada riwayat Muadz bin Jabal ra. saat Perang Tabuk yang menyaksikan Nabi SAW menjamak Zuhur bersama Asar, dan Maghrib bersama Isya.
Tata Cara Shalat Jamak
Jamak adalah mengumpulkan dua macam shalat fardhu untuk dikerjakan dalam satu waktu. Pasangan shalat yang boleh dijamak hanyalah Zuhur dengan Asar, dan Maghrib dengan Isya. Shalat Subuh tidak boleh dijamak dengan shalat apa pun.
Shalat jamak terbagi menjadi dua metode beserta tata caranya:
1. Jamak Taqdim (Dilakukan di Waktu Pertama)
Menggabungkan shalat dan dikerjakan pada waktu shalat yang awal (misalnya Zuhur dan Asar dikerjakan di waktu Zuhur).
Shalat harus dikerjakan secara berurutan (tartib), yakni mendahulukan shalat yang pertama (Zuhur atau Maghrib) lalu diikuti shalat yang kedua (Asar atau Isya).
Sebaiknya shalat dilakukan secara muwalah (berturut-turut) tanpa diselingi oleh aktivitas lain atau shalat sunnah. Setelah salam pada shalat pertama, langsung berdiri untuk melaksanakan iqamah dan mengerjakan shalat kedua.
2. Jamak Takhir (Dilakukan di Waktu Kedua)
Menggabungkan shalat dan dikerjakan pada waktu shalat yang akhir (misalnya Zuhur dan Asar dikerjakan di waktu Asar).
Musafir diwajibkan untuk berniat melakukan jamak takhir pada saat waktu shalat yang pertama telah masuk. Jika tidak berniat, ia berdosa karena dianggap menunda shalat.
Urutan shalat tetap harus dijaga (Zuhur didahulukan dari Asar, Maghrib didahulukan dari Isya). Meski pelaksanaan berturut-turut (muwalah) tidak diwajibkan secara mutlak pada jamak takhir, hal tersebut tetap lebih utama untuk dilakukan.
3. Tata Cara Shalat Qashar
Qashar adalah meringkas jumlah rakaat shalat fardhu dari empat rakaat menjadi dua rakaat. Shalat fardhu yang boleh diqashar hanya shalat Zuhur, Asar, dan Isya. Shalat Maghrib mutlak tetap tiga rakaat, dan shalat Subuh tetap dua rakaat.
Musafir cukup meniatkan di dalam hati untuk melaksanakan shalat secara qashar. Apabila shalat fardhu (Zuhur, Asar, atau Isya) didirikan, musafir melaksanakannya persis seperti shalat biasa, namun diakhiri dengan salam pada tasyahud akhir di rakaat kedua.
Qashar boleh dilakukan berdiri sendiri tanpa harus dijamak, misalnya musafir melaksanakan shalat Zuhur 2 rakaat di waktu Zuhur, dan Asar 2 rakaat di waktu Asar. Hal ini sangat disunnahkan apabila musafir telah tiba di tempat persinggahan atau tujuan dan menetap sementara di sana.
4. Tata Cara Shalat Jamak dan Qashar Sekaligus
Melaksanakan shalat dengan cara dijamak sekaligus diqashar adalah praktik yang paling utama dan sangat dianjurkan bagi musafir yang sedang bergerak atau berada di tengah perjalanan (belum sampai di tujuan). Hal ini menggabungkan dua keringanan, mengerjakan dua shalat di satu waktu, serta meringkas rakaatnya.
Tata Cara Pelaksanaan (Contoh: Zuhur dan Asar di Waktu Zuhur / Jamak Taqdim beserta Qashar)
Jika dilakukan berjamaah bersama rombongan musafir, cukup kumandangkan satu kali azan untuk kedua shalat tersebut. Setelah itu, kumandangkan iqamah untuk memulai shalat yang pertama.
- Melaksanakan Shalat Pertama (Zuhur): Berniat di dalam hati untuk melaksanakan shalat Zuhur dua rakaat yang diqashar dan dijamak dengan Asar. Laksanakan shalat Zuhur sebanyak dua rakaat, kemudian diakhiri dengan salam.
- Jeda Tanpa Dzikir/Shalat Sunnah: Setelah salam pada shalat pertama, tidak disunnahkan untuk berdzikir, berdoa, atau melakukan shalat sunnah. Langsung berdiri dan kumandangkan iqamah yang kedua.
- Melaksanakan Shalat Kedua (Asar): Berniat melaksanakan shalat Asar dua rakaat yang diqashar dan dijamak dengan Zuhur. Laksanakan shalat Asar sebanyak dua rakaat, kemudian diakhiri dengan salam.
Setelah rangkaian kedua shalat selesai, barulah musafir dianjurkan untuk membaca dzikir atau doa.
Hikmah Rukhsah Jamak dan Qashar
1. Penerimaan Terhadap Kasih Sayang Ilahi: Keringanan ini hakikatnya adalah sedekah dari Allah SWT kepada umat-Nya yang selayaknya diterima dengan rasa syukur tanpa keraguan.
2. Manifestasi Kemudahan dalam Islam: Menunjukkan bahwa syariat Islam dirancang untuk tidak memberatkan, melainkan memfasilitasi umat dalam kondisi sesulit apa pun di perjalanan.
3. Konsistensi Ibadah: Adanya rukhsah jamak memastikan musafir tetap bisa mendirikan kewajiban shalat tepat waktu tanpa alasan meninggalkannya.
4. Menghidupkan Sunnah: Menerapkan qashar dan jamak saat safar sama halnya dengan meneladani dan menghidupkan kebiasaan Rasulullah SAW.
5. Meringankan Kelelahan Fisik: Memendekkan dan menggabungkan shalat menghemat energi musafir yang tengah didera letih akibat perjalanan jauh, sehingga ibadah dapat dikerjakan lebih khusyuk.
Â
Pertanyaan Seputar Sholat Safar Jamak dan Qashar
Berapa lama waktu safar yang diperbolehkan jamak dan qashar?
Batas waktu seorang musafir dibolehkan menjamak dan mengqashar salat bergantung pada niat menetap di daerah tujuan. Selama Anda tidak berniat menetap selamanya atau tinggal dalam jangka waktu lama, status musafir tetap berlaku.
Ketika ada orang sedang bepergian, bolehkah dia melakukan shalat jamak qashar?
Ya, sangat boleh. Islam memberikan keringanan (rukhsah) bagi musafir untuk menggabungkan dua shalat (jamak) dan meringkas rakaat shalat 4 rakaat menjadi 2 rakaat (qashar) agar ibadah tidak memberatkan di perjalanan.
Kapan seseorang diperbolehkan melakukan salat jamak atau qasar?
Anda diperbolehkan melakukan jamak (menggabungkan dua salat) dan qashar (meringkas rakaat) terutama saat dalam perjalanan jauh (safar).
Apakah boleh menjamak shalat ketika safar?
Safar, takut dan hujan adalah sebab-sebab dibolehkannya meninggalkan shalat pada waktunya dan melakukannya dengan menjamaknya. Sebab-sebab ini secara syar'i memang disebutkan secara ekpisit dan didasari oleh hadits yang shahih.
Â
Â
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5566966/original/026954400_1777262107-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-27T105347.703.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9111045/original/054516000_1783054306-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-03T114409.776.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8359730/original/054220900_1782235074-063_2282965616.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336960/original/043977000_1782207955-cek_fakta_-_bibit_Ikan_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5377371/original/072074600_1760091737-Sholat_Sunna.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5248356/original/073589100_1749606013-AP25162020726631.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9235541/original/012266500_1783127691-063_2284556932.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9233776/original/041944300_1783126285-000_B98N9AV.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261569/original/090643200_1781746025-ghana_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260058/original/067995400_1781541268-belanda.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262483/original/075097700_1781805987-Argentina_s_Lionel_Messi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776130/original/099023800_1782841199-Benjamin_Asare.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9110961/original/003017800_1783047335-sp3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9212206/original/048343800_1783112340-000_B98H2VR.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261544/original/016069100_1781743382-inggris.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8296460/original/082795500_1782159766-Argentina_s_Lionel_Messi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263708/original/008484100_1781965366-AP26163792490542.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9226526/original/035946000_1783122008-1001423276.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9224219/original/033616300_1783120712-382125.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9221589/original/094107900_1783118574-IMG_20260703_205316.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9165367/original/088529300_1783088286-382122.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9151084/original/099514100_1783081598-827575.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5533779/original/098475800_1773775028-unnamed__98_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9146503/original/033261400_1783079518-1001420685.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9143227/original/084846100_1783078034-kantor_Imigrasi_Depok.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9139994/original/032323700_1783076611-IMG-20260703-WA0012__1_.jpg)