Dalil Shalat Safar: Panduan Hukum, Pelaksanaan dan Hikmahnya

Shalat sunnah safar adalah shalat dua rakaat yang dikerjakan sebelum seseorang memulai perjalanan .

Diterbitkan 04 Juli 2026, 10:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Dalil shalat safar menjadi landasan hukum bagi amalan sunnah sebelum melakukan perjalanan. Keberadaan dalil sahih ini menjadikan shalat safar sebagai ibadah yang dianjurkan untuk umat Islam.

Shalat sunnah safar adalah shalat dua rakaat yang dikerjakan sebelum seseorang memulai perjalanan sebagai bentuk ikhtiar dan doa untuk memohon perlindungan serta keselamatan selama di perjalanan. Amalan ini menjadi wujud ketergantungan seorang hamba kepada Allah SWT dalam setiap langkah yang diambil.

Imam An-Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarhil Muhadzdzab menyatakan bahwa shalat safar hanya disunnahkan bagi orang-orang yang hendak bepergian dan boleh dilakukan di waktu apa pun. Sementara itu, dalam kitab Al-Idhah fi Manasikil Hajj Imam Nawawi secara khusus menyebutkan bahwa jamaah haji dianjurkan melakukan shalat dua rakaat sebelum keluar rumah.

Merujuk dalil-dali tersebut, secara umum, shalat safar disunnahkan bagi setiap muslim yang akan melakukan perjalanan dengan tujuan baik, baik perjalanan jauh maupun dekat, selama tujuannya dibenarkan oleh syariat dan tidak mengarah pada maksiat. Berikut ini ulasan mengenai dalil tersebut.

Dalil-Dalil Shalat Safar

1. Dalil Pertama, Hadits Riwayat Anas bin Malik RA

إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَنْزِلُ مَنْزِلاً إِلاَّ وَدَّعَهُ بِرَكْعَتَيْنِ

Artinya: "Sungguh, Nabi Muhammad SAW tidak tinggal di suatu tempat kecuali meninggalkan tempat tersebut dengan shalat dua rakaat." (HR Anas bin Malik)

Hadits ini diriwayatkan oleh Anas bin Malik RA dan menjadi salah satu dalil utama kesunnahan shalat safar. Redaksi hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkan sebuah tempat tanpa terlebih dahulu menunaikan shalat sunnah dua rakaat.

Kebiasaan ini menunjukkan betapa pentingnya shalat safar dalam kehidupan Rasulullah SAW. Imam Nawawi dalam Majmu’ Syarhil Muhadzdzab menjadikan hadits ini sebagai landasan bahwa shalat safar adalah amalan yang senantiasa dilakukan Nabi SAW.

2. Dalil Kedua, Hadits Riwayat Ath-Thabrani

مَا خَلَّفَ أَحَدٌ عَلَى أَهْلِهِ أَفْضَلُ مِنْ رَكْعَتَيْنِ يَرْكَعُهُمَا عِنْدَهُمْ حِينَ يُرِيدُ السَّفَرَ

Artinya: "Tidak ada sesuatu yang lebih utama untuk ditinggalkan seorang hamba bagi keluarganya, daripada dua rakaat yang dia kerjakan di tengah (tempat) mereka ketika hendak melakukan perjalanan." (HR ath-Thabrani)

Hadits ini menegaskan bahwa shalat safar bukan hanya bermanfaat bagi pelakunya, tetapi juga menjadi bekal terbaik bagi keluarga yang ditinggalkan. Imam ath-Thabrani meriwayatkan sabda Rasulullah SAW yang menunjukkan bahwa tidak ada amalan yang lebih utama untuk ditinggalkan bagi keluarga saat bepergian selain shalat sunnah dua rakaat.

Hal ini mengajarkan bahwa sebelum menitipkan keluarga kepada sebab-sebab duniawi, seorang muslim terlebih dahulu menitipkan mereka kepada Allah melalui shalat dan doa.

3. Dalil Ketiga, Hadits Riwayat Al-Baihaqi

إِذَا خَرَجْتَ مِنْ مَنْزِلِكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ تَمْنَعَانِكَ مَخْرَجَ السُّوءِ وَإِذَا دَخَلْتَ إِلَى مَنْزِلِكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ تَمْنَعَانِكَ مَدْخَلَ السُّوءِ

Artinya: "Jika engkau keluar dari rumahmu, maka lakukanlah shalat dua rakaat yang akan menghalangimu dari kejelekan yang berada di luar rumah. Dan jika engkau memasuki rumahmu, maka lakukanlah shalat dua rakaat yang akan menghalangimu dari kejelekan yang masuk ke dalam rumah." (HR al-Baihaqi)

Hadits ini mengandung janji bahwa shalat safar akan menjadi benteng spiritual yang melindungi seorang musafir dari keburukan. Syekh Abdurrauf Al-Munawi (wafat 1031 H) dalam kitab Faidh al-Qadir Syarh al-Jami’ as-Shagir (vol 1, h 415) menjelaskan makna hadits ini.

Menurut beliau, hikmah dari melaksanakan shalat safar ialah sebagai penghalang dari berbagai keburukan yang mungkin dapat menimpa seseorang di luar rumah, sekaligus sebagai penjaga agar keburukan tidak masuk ke dalam rumah.

Dalil Shalat Safar, Panduan Pelaksanaan

Dalil-dalil utama tentang sahalat safar menjadi dasar hukum sekaligus panduan pelaksanaan sholat safar. Para ulama merujuk hadis-hadis tersebut untuk memformulasikan sholat sunnah safar, sesuai sunnah:

1. Kesunnahan untuk Orang yang Hendak Bepergian

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu menjelaskan bahwa shalat safar hanya disunnahkan bagi orang-orang yang hendak bepergian, dan boleh dilakukan di waktu apa pun, baik malam hari maupun siang hari.

Beliau juga menyebutkan praktik yang dianjurkan pada rakaat pertama membaca surat Al-Kafirun setelah membaca surat Al-Fatihah, dan untuk rakaat kedua membaca surat Al-Ikhlas setelah membaca Al-Fatihah.

2. Kesunnahan untuk Calon Jemaah Haji dan Umrah

Imam An-Nawawi dalam Al-Idhah fi Manasikil Hajj secara khusus menyebutkan anjuran bagi jamaah haji. Jamaah haji dianjurkan melakukan shalat dua rakaat sebelum keluar rumah. Pada rakaat pertama, ia dianjurkan untuk membaca surat Al-Kafirun dan membaca surat Al-Ikhlas untuk rakaat kedua.

3. Kesunnahan Secara Umum

Dalam Ensiklopedi Fiqih Kuwait (Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah) dijelaskan, disunnahkan bagi seseorang ketika hendak keluar, untuk melaksanakan shalat dua rakaat berdasarkan riwayat dari Anas RA.

4. Hikmah Sholat Safar

Syekh Abdurrauf Al-Munawi dalam Faidh al-Qadir Syarh al-Jami’ as-Shagir memberikan penjelasan mendalam tentang hikmah shalat safar. Kemudian beliau menyebutkan hikmah dari amalan tersebut dan menampakkannya dalam bentuk 'illat (alasan hukum). Bahwa dua rakaat sholat safar menghalangimu dari keburukan. Dari segala keburukan yang mungkin terjadi di luar rumah.

“Dan apabila engkau masuk ke dalam rumahmu, maka lakukanlah shalat dua rakaat, yang menghalangimu dari pintu masuk keburukan." (Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiah, vol 1, h 415).

Hikmah Melaksanakan Shalat Safar Sebelum Perjalanan Umrah

1. Penghalang dari Keburukan dan Marabahaya

Shalat safar merupakan benteng spiritual yang melindungi seorang musafir dari keburukan yang mungkin menimpanya selama perjalanan. Rasulullah SAW menjanjikan bahwa dua rakaat shalat safar akan menghalangi seseorang dari kejelekan di luar rumah.

2. Bekal Terbaik bagi Keluarga yang Ditinggal

Tidak ada bekal yang lebih baik untuk ditinggalkan bagi keluarga saat bepergian selain shalat sunnah dua rakaat yang dikerjakan di rumah. Ini menjadi bentuk penitipan kepada Allah SWT.

3. Wujud Tawakal dan Ketergantungan kepada Allah

Dengan melaksanakan shalat safar, seorang hamba menunjukkan ketergantungannya kepada Allah dalam setiap langkah. Ini mengajarkan bahwa keselamatan dan kelancaran perjalanan sepenuhnya berada di tangan Allah.

4. Mengikuti dan Meneladani Sunnah Rasulullah SAW

Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkan shalat dua rakaat ketika hendak meninggalkan suatu tempat. Dengan melaksanakannya, seorang muslim menunjukkan kecintaan dan kepatuhan kepada sunnah Nabi yang akan mendatangkan pahala yang besar.

5. Permohonan Perlindungan dan Keselamatan

Shalat safar menjadi sarana untuk memohon perlindungan dan keselamatan dari Allah SWT selama perjalanan. Keutamaan yang diperoleh orang yang mengamalkan shalat safar adalah akan diselamatkan oleh Allah dari segala bahaya yang akan menimpanya selama dalam perjalanan hingga tiba di tujuan.

Pertanyaan Seputar Dalil Sholat safar

1. Apa dalil utama shalat safar?

Dalil utama shalat safar adalah hadits riwayat Anas bin Malik RA: "Sungguh, Nabi Muhammad SAW tidak tinggal di suatu tempat kecuali meninggalkan tempat tersebut dengan shalat dua rakaat" (HR Anas bin Malik). Selain itu, terdapat hadits riwayat ath-Thabrani dan al-Baihaqi yang juga menjadi landasan kesunnahan shalat ini.

2. Apakah shalat safar ada dalam Al-Qur'an?

Secara eksplisit, shalat safar tidak disebutkan dalam Al-Qur'an. Namun, dalilnya bersumber dari hadits-hadits sahih Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan tentang amalan ini. Para ulama sepakat bahwa shalat safar adalah sunnah berdasarkan petunjuk Nabi yang jelas.

3. Bagaimana pendapat Imam Nawawi tentang shalat safar?

Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarhil Muhadzdzab menyatakan bahwa shalat safar hanya disunnahkan bagi orang-orang yang hendak bepergian dan boleh dilakukan di waktu apa pun, baik malam maupun siang hari. Beliau juga menganjurkan membaca surat Al-Kafirun pada rakaat pertama dan surat Al-Ikhlas pada rakaat kedua.

4. Apa hikmah di balik shalat safar menurut para ulama?

Menurut Syekh Abdurrauf Al-Munawi dalam Faidh al-Qadir, hikmah shalat safar adalah sebagai penghalang dari berbagai keburukan yang mungkin menimpa seseorang di luar rumah, sekaligus sebagai penjaga agar keburukan tidak masuk ke dalam rumah.

5. Apakah shalat safar hanya untuk jamaah haji?

Tidak. Meskipun shalat safar sering dilaksanakan oleh jamaah haji menjelang keberangkatan ke Tanah Suci, kesunnahan shalat ini tidak terbatas pada ibadah haji saja. Shalat safar berlaku untuk semua perjalanan jauh yang dilakukan dengan tujuan baik dan bukan untuk maksiat, seperti silaturahmi, berdagang, menuntut ilmu, atau urusan lainnya.