Liputan6.com, Jakarta Ibadah kurban merupakan salah satu ritual penting dalam agama Islam yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha. Dalam menunaikan ibadah ini, umat Muslim perlu memahami aturan pembagian daging kurban yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Pemahaman yang benar tentang aturan pembagian daging kurban akan memastikan bahwa ibadah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan agama dan mendapat ridha Allah SWT.
Setiap Muslim yang berkurban harus mengetahui bahwa aturan pembagian daging kurban tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Terdapat ketentuan khusus yang mengatur bagaimana daging hewan kurban harus didistribusikan kepada yang berhak menerimanya. Ketidaktahuan terhadap aturan pembagian daging kurban dapat menyebabkan ibadah kurban menjadi tidak sempurna atau bahkan tidak sah menurut syariat Islam.
Advertisement
Pembahasan akan mencakup berbagai aspek penting yang perlu dipahami oleh setiap Muslim yang hendak berkurban, mulai dari jenis-jenis kurban hingga proporsi pembagian yang tepat.
Berikut ini telah Liputan6.com rangkum secara mendalam tentang tata cara pembagian daging kurban yang benar sesuai dengan dalil-dalil Al-Quran dan hadist Rasulullah SAW, pada Jumat (30/5).
Jenis-Jenis Ibadah Kurban dan Ketentuan Pembagiannya
Kurban Nazar (Wajib) dan Kurban Sunnah
Para ulama telah sepakat membagi ibadah kurban ke dalam dua kategori utama, yaitu kurban nazar (wajib) dan kurban sunnah. Perbedaan kedua jenis kurban ini sangat berpengaruh terhadap aturan pembagian dagingnya. Bagi Muslim yang melaksanakan kurban karena nazar, mereka tidak diperkenankan sama sekali untuk mengambil atau memakan daging dari hewan kurban tersebut, meskipun hanya sedikit.
Sebaliknya, bagi Muslim yang melaksanakan kurban sunnah, mereka justru dianjurkan untuk memakan sebagian dari daging hewan kurban yang disembelihnya. Hal ini berdasarkan keterangan ulama sebagai berikut:
ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل
Artinya: "Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu."
Berdasarkan ketentuan ini, Muslim yang menunaikan kurban sunnah diperbolehkan mengambil maksimal sepertiga dari daging hewan kurban. Namun demikian, daging kurban tersebut sama sekali tidak boleh diperjualbelikan, baik untuk kurban nazar maupun kurban sunnah. Larangan ini berlaku untuk semua bagian hewan kurban, termasuk daging, bulu, dan kulitnya.
Advertisement
Dasar Hukum Pembagian Daging Kurban
Dalil Al-Quran tentang Pembagian Kurban
Pembagian daging kurban memiliki landasan yang kuat dalam Al-Quran, khususnya dalam QS. Al-Hajj ayat 36. Allah SWT berfirman:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَكُمْ مِّنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا صَوَاۤفَّۚ فَاِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya: "Dan unta-unta itu Kami jadikan untuk-mu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur."
Ayat ini dengan jelas menunjukkan bahwa daging kurban tidak hanya untuk dikonsumsi sendiri, tetapi juga harus dibagikan kepada orang lain. Perintah "fakuluu minhaa" (makanlah sebagiannya) menunjukkan bahwa orang yang berkurban boleh memakan dagingnya, sementara perintah "wa ath'imuu al-qaani'a wal mu'tarra" (dan berilah makan kepada orang yang merasa cukup dan orang yang meminta) menunjukkan kewajiban berbagi kepada sesama.
Selain dalil Al-Quran, terdapat pula hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Musa al-Ashfahani yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW memberikan daging kurban kepada keluarganya sebanyak sepertiga, untuk para tetangga yang fakir sebanyak sepertiga, dan untuk orang-orang yang meminta sebanyak sepertiga. Hadist ini memperkuat dasar pembagian daging kurban menjadi tiga bagian yang sama.
Tiga Golongan Penerima Daging Kurban
Shohibul Kurban (Orang yang Berkurban)
Shohibul kurban adalah sebutan untuk Muslim yang menunaikan ibadah kurban dengan menyembelih hewan sesuai ketentuan syariat Islam pada Hari Idul Adha dan hari Tasyriq. Mereka berhak memperoleh maksimal sepertiga dari total daging hewan kurban yang disembelihnya. Bagian ini dapat dikonsumsi bersama keluarga sebagai bentuk keberkahan dari ibadah kurban yang telah dilaksanakan.
Namun penting untuk diingat bahwa daging yang menjadi bagian shohibul kurban ini tidak boleh diperjualbelikan dalam bentuk apapun. Daging tersebut hanya boleh dikonsumsi atau diberikan sebagai hadiah kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan materi. Larangan jual-beli ini berlaku mutlak untuk menjaga kesucian dan keikhlasan dalam beribadah kurban.
Shohibul kurban juga memiliki kebebasan untuk mengurangi porsinya demi memperbanyak bagian untuk fakir miskin. Tindakan ini bahkan lebih dianjurkan sebagai bentuk kepedulian sosial dan solidaritas kepada sesama Muslim yang membutuhkan. Semakin sedikit bagian yang diambil untuk diri sendiri, semakin besar pahala yang akan diperoleh di sisi Allah SWT.
Sahabat, Kerabat, dan Tetangga
Sepertiga bagian berikutnya dari daging kurban berhak diberikan kepada sahabat, kerabat, dan tetangga dari shohibul kurban. Pembagian kepada golongan ini tidak membedakan apakah mereka termasuk orang mampu atau tidak mampu secara ekonomi. Yang terpenting adalah mempererat tali silaturahmi dan menyebarkan keberkahan ibadah kurban kepada orang-orang terdekat.
Pemberian kepada sahabat dan kerabat ini merupakan implementasi dari ajaran Islam tentang pentingnya menjaga hubungan baik dengan sesama. Melalui pembagian daging kurban, ikatan persaudaraan dan persahabatan akan semakin kuat. Tetangga yang menerima bagian daging kurban juga akan merasakan perhatian dan kepedulian dari Muslim yang berkurban.
Dalam praktiknya, shohibul kurban dapat memilih sendiri siapa saja dari kalangan sahabat, kerabat, dan tetangga yang akan menerima bagian daging kurban. Yang penting adalah pembagian dilakukan dengan adil dan tidak diskriminatif. Sebaiknya diprioritaskan kepada mereka yang memiliki hubungan lebih dekat atau yang lebih membutuhkan perhatian khusus.
Fakir Miskin sebagai Penerima Utama
Fakir miskin merupakan golongan yang paling berhak menerima daging kurban dan mendapat porsi sepertiga dari total daging. Bahkan, porsi untuk fakir miskin ini dapat ditambah jika shohibul kurban dan golongan kedua bersedia mengurangi bagian mereka. Pemberian kepada fakir miskin ini merupakan manifestasi dari nilai-nilai keadilan sosial dan kepedulian kepada sesama dalam ajaran Islam.
Definisi fakir miskin dalam konteks penerima daging kurban adalah mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dengan layak. Mereka berhak menerima daging kurban tanpa harus merasa malu atau rendah diri, karena ini merupakan hak mereka yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Pemberian kepada fakir miskin juga merupakan bentuk ibadah yang mendapat pahala besar di sisi Allah SWT.
Shohibul kurban sebaiknya mencari tahu siapa saja di lingkungan sekitarnya yang termasuk dalam kategori fakir miskin. Pembagian dapat dilakukan secara langsung atau melalui lembaga-lembaga sosial yang terpercaya. Yang terpenting adalah memastikan bahwa daging kurban benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan dan dapat memberikan manfaat nyata bagi kehidupan sehari-hari mereka.
Advertisement
Pertimbangan Tambahan dalam Aturan Pembagian Daging Kurban
Selain aturan dasar di atas, terdapat beberapa pertimbangan tambahan yang perlu diperhatikan dalam pembagian daging kurban:
- Jenis Hewan Kurban: Berat dan jumlah daging bersih berbeda-beda tergantung jenis hewan kurban (kambing, sapi, unta). Kambing menghasilkan sekitar 20-25 kg daging, sapi 120-140 kg, dan unta bisa mencapai 300 kg. Pembagian harus mempertimbangkan hal ini agar adil.
- Waktu Pembagian: Penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah shalat Idul Adha hingga akhir hari tasyrik (13 Zulhijah). Pembagian daging sebaiknya segera setelah penyembelihan, namun diperbolehkan hingga akhir hari tasyrik.
- Bentuk Pembagian: Sebaiknya daging dibagikan dalam keadaan mentah agar penerima dapat mengolahnya sesuai kebutuhan. Namun, pengolahan sebelum pembagian diperbolehkan asalkan tidak mengurangi hak penerima.
- Kurban Kolektif: Jika kurban dilakukan secara kolektif, pembagian harus disepakati bersama dan adil bagi semua peserta.
Dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan ini, diharapkan pembagian daging kurban dapat dilakukan secara adil, merata, dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing penerima.
Esensi kurban adalah ibadah dan berbagi, bukan sekadar kuantitas daging yang diperoleh. Pembagian yang adil dan merata, serta memperhatikan kebutuhan fakir miskin, merupakan hal yang sangat penting dalam pelaksanaan ibadah kurban. Salurkan daging kurban melalui lembaga resmi seperti BAZNAS dapat membantu memastikan pembagian yang tepat sasaran dan merata.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336960/original/043977000_1782207955-cek_fakta_-_bibit_Ikan_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8968722/original/090452400_1782980277-cek_fakta_-_tenaga_pendamping_masyarakat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5562012/original/067915900_1776772441-Cek_fakta_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4990554/original/034583900_1730716242-cara-menyimpan-daging-kurban-di-kulkas.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260345/original/097053600_1781587471-spanyol.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261027/original/025366000_1781675161-AP26168084988387.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257805/original/092292600_1781257252-9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264149/original/054877000_1782096496-063_2282689905-Timnas_Mesir.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8929510/original/065051700_1782959692-bos7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776148/original/089087200_1782856721-France_s_Kylian_Mbappe__left__celebrates_with_his_teammate_ousmane_dembele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776140/original/038104800_1782846348-063_2284057834.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8711662/original/096717100_1782792792-korsel_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8864051/original/078185200_1782929110-063_2284211401.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8933715/original/054098500_1782962062-AP26183008148565.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7831469/original/012176400_1780651630-WhatsApp_Image_2026-06-05_at_13.01.18__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7239408/original/049205600_1780024133-5808621281987571588.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5210970/original/079171200_1746521381-4030a27f-cf92-4a92-baa9-034b02eeb77e.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7675134/original/082353600_1780469988-1000336312.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3134973/original/008613900_1590134592-cara-membuat-bakso-sapi.jpg.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7517869/original/075662500_1780290249-Cara_Menghilangkan_Bau_Daging_di_Freezer_Usai_Idul_Adha.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7516880/original/051039500_1780289122-Untitled3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7239877/original/052325600_1780024780-17674852802150296434.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7147268/original/077510400_1779935388-5.jpg)