6 Aturan Shalat Safar: Syarat, Bentuk Keringanan hingga Pelaksanaannya

Rasulullah SAW tetap melaksanakan salat qashar ketika safar meskipun dalam keadaan aman.

Diterbitkan 02 Juli 2026, 13:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sholat lima waktu merupakan ibadah wajib yang tak boleh ditinggalkan seorang muslim. Namun, terdapat keringanan (rukhsah) bagi seorang musafir atau sedang melakukan perjalanan, agar kewajiban tetap tertunaikan tanpa memberatkan. Namun begitu, umat Islam wajib memahami aturan shalat safar.

Rukshah tersebut menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang ringan memudahkan (taysir) umatnya. Keringanan ini memiliki landasan dalil dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 101: "Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu meng-qashar salat, jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu." (QS. An-Nisa: 101).

Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur'an al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat ini pada awalnya turun dalam konteks perjalanan yang disertai rasa takut terhadap serangan musuh. Namun, berdasarkan hadis-hadis sahih, Rasulullah SAW tetap melaksanakan salat qashar ketika safar meskipun dalam keadaan aman.

Karena itu, rasa takut bukan lagi menjadi syarat untuk bolehnya qashar, melainkan hanya menggambarkan kondisi yang umum saat ayat diturunkan. Hal ini sejalan dengan hadis mengenai ayat ini.

Rasulullah SAW bersabda (HR. Muslim), "Itu adalah sedekah yang diberikan Allah kepada kalian, maka terimalah sedekah-Nya".

Dalam praktiknya, terdapat berbagai aturan dalam rukhshah tersebut. Merangkum berbagai sumber, berikut ini adalah aturan shalat safar, meliputi syarat, bentuk rukhshah, hingga tata caranya.

1. Syarat Seseorang Dikatakan Musafir

Tidak semua perjalanan memungkinkan seseorang untuk mengambil rukhsah shalat. Ulama menetapkan kriteria ketat sebagai berikut:

· Keluar dari Batas Wilayah: Seseorang baru dianggap sebagai musafir manakala ia telah secara fisik keluar dari batas wilayah permukiman tempat tinggalnya, walaupun belum mencapai jarak minimal, asalkan total perjalanannya ditargetkan melampaui batas tersebut.

· Jarak Perjalanan: Jumhur ulama menyepakati jarak minimal adalah 4 burud atau 16 farsakh. Di dalam kitab Bidayatul Mujtahid, dituliskan bahwa 4 burud itu setara dengan 88,704 km. Sementara itu, ulama Zainudin al-Malibari merincikan perhitungannya menjadi 76,8 km. Syekh Ibnu Baz dalam kitab Majmu' Fatawa mendukung batasan ini sebagai bentuk kehati-hatian agar rukhsah tidak disepelekan.

· Tujuan Safar: Perjalanan haruslah memiliki tujuan jelas. Ulama dari Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali mensyaratkan perjalanan tersebut tidak boleh bertujuan maksiat (minimal mubah). Sebaliknya, Mazhab Hanafi membolehkan qashar untuk safar apa pun, karena dalil rukhsah bersifat umum.

2. Aturan Mengqashar Shalat

Qashar adalah meringkas rakaat shalat fardhu yang asalnya empat rakaat (Zuhur, Asar, Isya) menjadi dua rakaat.

· Mazhab Hanafi: Hukumnya wajib. Jika lupa dan shalat empat rakaat, musafir wajib sujud sahwi. Dalilnya adalah hadis Aisyah (HR. Bukhari): "Shalat itu pada pertama kalinya difardhukan adalah dua rakaat. Kemudian untuk shalat pada waktu bepergian ditetapkan apa adanya (yakni dua rakaat). Sedangkan, untuk shalat yang tidak sedang bepergian dijadikan sempurna (empat rakaat)".

· Mazhab Maliki: Hukumnya sunnah muakkad karena meniru rutinitas Nabi SAW.

· Mazhab Syafi'i & Hambali: Hukumnya mubah (rukhsah). Umat dipersilakan memilih antara menyempurnakan (itmam) atau mengqashar, meskipun Hambali sangat mengutamakan qashar.

3. Aturan Menjamak Shalat

Jamak adalah menggabungkan dua shalat (Zuhur dengan Asar, atau Maghrib dengan Isya) dalam satu waktu.

Hal ini berdasar hadis riwayat Ibnu Abbas (HR. Muslim): "Rasulullah SAW pernah menjamak shalat Zuhur dengan Asar, dan menjamak Maghrib dengan Isya di Madinah, bukan karena khauf (sedang berperang) dan bukan karena hujan... Beliau bermaksud untuk tidak menyulitkan umatnya".

Dalam Kitab Subulus Salam, Ash-Shan'ani mengkritisi bahwa perbuatan jamak di Madinah tersebut adalah jamak shuri, yakni seolah-olah dijamak karena shalat pertama diakhirkan hingga mendekati waktu shalat kedua, dan shalat kedua dikerjakan di awal waktunya.

Menurut Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa, Rasulullah tidak pernah memerintahkan redaksi niat khusus kepada para sahabat. Beliau juga menegaskan tidak ada kewajiban mutlak untuk shalat jamak berturut-turut tanpa jeda (muwalah), didasarkan pada riwayat Usamah di mana Nabi SAW menyelingi shalat jamak Maghrib dan Isya dengan menambatkan unta.

4. Batas Waktu Menetap (Masa Mukim)

Apabila musafir singgah di daerah tujuan, status safarnya dibatasi oleh durasi:

Mazhab Syafi'i & Maliki: Batasnya adalah 4 hari (atau 20 kali waktu shalat), tidak termasuk hari kedatangan dan kepulangan. Dalilnya adalah praktik Nabi SAW yang bermukim 4 hari di Mina pada Haji Wada' sambil tetap mengqashar shalat. Jika berniat menetap lebih dari itu sejak awal, ia wajib menyempurnakan shalatnya (itmam).

Mazhab Hanafi: Memberikan batas waktu mukim hingga 15 hari, diqiaskan dengan masa maksimal suci (thaharah) wanita dari haid.

Ibnu Taimiyah, Syekh Bin Baz, dan Syekh Ibnu Utsaimin (dalam Syarhul Mumti') menegaskan bahwa jika musafir tertahan karena suatu urusan yang tidak pasti kapan selesainya, ia berhak terus mengqashar shalatnya, sebagaimana Nabi SAW mengqashar shalat selama 20 hari di Tabuk.

5. Aturan Shalat Berjamaah antara Musafir dan Mukim

Sering kali musafir menunaikan shalat di masjid bersama penduduk lokal (mukim). Aturan fikihnya dijabarkan oleh ulama:

a. Musafir Menjadi Makmum

Musafir yang bermakmum di belakang imam mukim wajib mengikuti jumlah rakaat imam (empat rakaat) secara sempurna.

Hal ini dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni serta Syekh Ibnu Utsaimin dalam Syarhul Mumti', berlandaskan sabda Nabi SAW (HR. Bukhari & Muslim): "Sesungguhnya imam ditetapkan untuk diikuti, maka janganlah kalian menyalahi perbuatannya".

b. Musafir Menjadi Imam

Jika musafir menjadi imam, ia berhak salam pada rakaat kedua (qashar). Makmum yang berstatus mukim kemudian berdiri untuk menyempurnakan sisa rakaatnya. Imam Asy-Syaukani di dalam kitab Nailul Authar menyatakan hal ini disepakati (ijma') dan pernah dipraktikkan langsung oleh Umar bin Khattab.

6. Pelaksanaan Shalat di Atas Kendaraan

Bila waktu shalat mendesak di tengah perjalanan udara, laut, atau darat, syariat memberikan panduan adaptif.

Sayyid Sabiq di dalam kitab *Fiqhus Sunnah* menjelaskan, jika musafir tidak menemukan air maupun debu untuk bertayamum, ia masuk kategori faqidu ath-thahurain (orang yang tidak memiliki dua alat bersuci). Ia diizinkan shalat apa adanya tanpa perlu mengulanginya nanti.

Untuk shalat fardhu, musafir wajib berusaha menghadap kiblat. Namun, jika tidak mampu, ia boleh melaksanakan shalat sesuai dengan kondisi, berdasarkan QS. At-Taghabun ayat 16: "Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian".

Hal ini berbeda dengan shalat sunnah, di mana riwayat Jabir (HR. Bukhari) menyebutkan bahwa Nabi SAW melaksanakan shalat sunnah mengikuti arah kendaraannya melaju.

Hikmah Rukhsah bagi Musafir

1. Wujud Kasih Sayang Allah SWT

Keringanan ini merupakan bentuk kasih sayang Allah yang tidak ingin memberatkan hamba-Nya di tengah kondisi perjalanan yang sulit, sehingga kewajiban ibadah tetap dapat terjaga tanpa menimbulkan kesukaran (masyaqqah).

2. Menjaga Konsistensi Ibadah

Dengan adanya rukhsah jamak dan qashar, musafir tetap dapat menunaikan shalat fardhu secara tepat waktu dan khusyuk meskipun dihadapkan pada keterbatasan waktu, mobilitas tinggi, atau kendala di perjalanan.

3. Mencerminkan Fleksibilitas Islam

Rukhsah ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang integral dan fleksibel, di mana syariatnya selalu menyesuaikan dengan kondisi manusia tanpa menghilangkan esensi kewajiban beribadah kepada Sang Pencipta.

4. Melatih Ketaatan dalam Segala Situasi

Keberadaan rukhsah mengajarkan musafir untuk tetap memprioritaskan Allah SWT di atas segala kesibukan duniawi atau tuntutan perjalanan, sehingga ketaatan tetap menjadi poros utama kehidupan musafir.

6. Mencegah Sikap Lalai (Qadha)

Adanya kemudahan jamak dan qashar mencegah musafir untuk menunda atau mengqadha shalat di luar waktunya—sebuah pemahaman yang salah dalam Islam—sehingga musafir terhindar dari dosa menyia-nyiakan kewajiban shalat.

Pertanyaan Seputar Shoat Safar

Bagaimana hukum salat bagi orang yang sedang melakukan safar?

Bagi seorang musafir, Islam memberikan keringanan (rukhsah) berupa kemudahan dalam melaksanakan shalat. Hukum asal shalat tetap wajib, namun musafir diperbolehkan melakukan qashar (meringkas rakaat) dan jamak (menggabungkan waktu shalat) guna menghindari kesulitan dalam perjalanan.

Apakah boleh menjamak shalat sebelum safar?

Boleh. Menurut sebagian ulama (seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah), Anda diperbolehkan menjamak shalat saat masih berada di rumah (sebelum berangkat safar) jika merasa akan kesulitan atau berat menunaikan shalat kedua di tengah perjalanan.

Apa saja keringanan yang diberikan oleh Allah dalam hal melaksanakan salat bagi orang yang safar?

Musafir diberikan kemudahan (rukhsah) berupa mengqashar (meringkas jumlah rakaat shalat fardhu 4 rakaat menjadi 2 rakaat) dan menjamak (menggabungkan dua waktu shalat fardhu untuk dikerjakan dalam satu waktu).

Bilamana seseorang diperbolehkan untuk meng-qashar shalatnya ketika dalam perjalanan?

Qashar shalat adalah mengurangi jumlah rakaat shalat yang empat menjadi dua rakaat, seperti shalat Zhuhur, Ashar, dan Isya' saat dalam perjalanan (safar). Qashar hanya diperbolehkan saat seseorang sedang dalam safar, baik dalam keadaan aman maupun genting.

 

 

Â