Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalimantan Tengah Juli 2026, Simak Jadwal dan Syarat Lengkapnya

Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah berlaku hingga 22 Juli 2026. Simak jadwal, diskon PKB, pembebasan denda, dan syaratnya.

Diterbitkan 03 Juli 2026, 10:26 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat melalui program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026. Bagi pemilik kendaraan berpelat KH yang masih menunggak pajak, program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah Juli 2026 ini menjadi kesempatan berharga untuk menyelesaikan kewajiban tanpa beban denda.

Melalui kebijakan ini, masyarakat mendapatkan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PKB serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun sebelumnya. Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah ini juga dilengkapi potongan khusus bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo.

Program tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Lalu bagaimana memanfaatkan pemutihan pajak ini? Simak panduan selengkapnya berikut ini, sebagaimana telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (3/7/2026).

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Banyak pemilik kendaraan bertanya-tanya mengenai definisi pemutihan pajak dan manfaatnya. Secara sederhana, pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah kebijakan pemerintah daerah yang menghapus atau meringankan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak tetap membayar pokok pajak, tetapi denda yang biasanya menumpuk setiap bulan dihapuskan selama periode program berlangsung.

Konsep ini diterapkan di banyak negara dengan tujuan yang serupa, yakni mendorong masyarakat melunasi kewajiban tanpa tekanan finansial berlebih. Terdapat beberapa manfaat utama dari program amnesti pajak, antara lain sebagai berikut:

  1. Mendorong kepatuhan pajak sehingga wajib pajak melaporkan kewajiban secara akurat.
  2. Meningkatkan penerimaan pemerintah melalui pemulihan pajak yang belum dibayarkan.
  3. Mengurangi praktik penghindaran pajak yang tidak legal.
  4. Mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memperkuat perekonomian daerah.
  5. Memberikan keringanan kepada wajib pajak melalui kesempatan koreksi keuangan.
  6. Menyederhanakan sengketa pajak dan mengurangi beban administrasi.

Di Indonesia, program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan pemerintah daerah masing-masing provinsi. Setiap provinsi memiliki skema, jadwal, dan jenis keringanan yang berbeda-beda sesuai kebijakan gubernur.

Baca juga: Cek Pajak DKI Jakarta 2025, Metode Online dan Offline

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalimantan Tengah 2026

Pemprov Kalimantan Tengah menggelar program diskon dan penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai dari 17 Mei hingga 22 Juli 2026. Artinya, bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, waktu yang tersisa di bulan Juli 2026 sangat terbatas. Jangan sampai kesempatan emas ini terlewatkan begitu saja.

Insentif diadakan untuk memperingati HUT ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah, serta menyongsong semarak HUT ke-81 RI. Kebijakan ini dikeluarkan atas arahan langsung Gubernur Agustiar Sabran sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat. Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, menjelaskan bahwa dalam program ini pemerintah memberikan pembebasan denda PKB hingga 100 persen bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan, serta tersedia potongan pokok pajak bagi masyarakat yang melakukan pembayaran lebih awal.

Komisioner Lindsey Stepp dari Departemen Pendapatan New Hampshire, dikutip dari NH Department of Revenue Administration menyatakan, "Kami terdorong oleh tingginya partisipasi dalam Program Amnesti Pajak, yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pajak yang tertunggak dan kembali patuh." Prinsip yang sama berlaku di Kalimantan Tengah, di mana pemerintah berharap semakin banyak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu 22 Juli 2026.

Program ini disambut antusias oleh masyarakat karena memberikan kesempatan untuk mengaktifkan kembali kendaraan yang pajaknya telah menunggak tanpa harus menanggung beban denda yang besar. Wakil Ketua I Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Salundik, turut mendukung program ini dan mengajak seluruh warga untuk segera memanfaatkannya. Menurutnya, penerimaan dari pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Baca juga: Cara Perpanjang STNK Online dengan Mudah dan Cepat

Rincian Diskon dan Pembebasan Denda PKB di Kalteng

Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah tidak hanya menghapus denda, tetapi juga menawarkan diskon pokok pajak bagi wajib pajak yang patuh. Berdasarkan yang dihimpun redaksi, Samsat Palangka Raya menyebutkan bahwa pemerintah daerah memberikan keringanan pokok pajak berupa special discount dan pembebasan denda PKB. Berikut rincian lengkap keringanan yang diberikan:

  1. Pembebasan denda PKB - Wajib pajak dibebaskan dari denda PKB dan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
  2. Diskon 6% pokok PKB - Diskon pokok PKB sebesar 6% bagi wajib pajak yang patuh membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo, atau dalam periode maksimal 90 hari sebelum jatuh tempo.
  3. Diskon 4% pokok PKB - Diskon pokok PKB sebesar 4% bagi wajib pajak yang membayar pajak dalam periode maksimal 60 hari sebelum jatuh tempo.
  4. Diskon 2% pokok PKB - Potongan pokok PKB sebesar 2% diberikan untuk pembayaran yang dilakukan 30 hari sebelum jatuh tempo.
  5. Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya - Denda iuran wajib kecelakaan lalu lintas untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya dihapus sepenuhnya.

Perlu diperhatikan bahwa semakin awal pembayaran dilakukan sebelum jatuh tempo, semakin besar pula diskon yang diperoleh. Pola ini dirancang untuk mendorong masyarakat agar tidak menunda-nunda pembayaran pajak kendaraan mereka.

Baca juga: E-Samsat, Cek Pajak dan Bayar Pajak Kendaraan Online Lebih Mudah

Biaya yang Tetap Harus Dibayar saat Program Pemutihan

Satu hal krusial yang perlu dipahami masyarakat adalah bahwa pemutihan pajak bukan berarti kendaraan bebas biaya sepenuhnya. Pemprov menegaskan ada 2 jenis biaya yang tetap harus dibayarkan, yaitu pokok dan denda berjalan SWDKLLJ. Selain itu, biaya administrasi resmi dari pihak Samsat dan kepolisian juga tetap berlaku.

Merujuk data yang disampaikan Samsat Palangka Raya, berikut rincian biaya administrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tetap harus dibayarkan:

  1. Biaya pengurusan BPKB motor sebesar Rp 225.000 dan BPKB mobil sebesar Rp 375.000.
  2. Biaya pengurusan STNK motor Rp 100.000 dan STNK mobil Rp 200.000.
  3. Biaya pelat nomor kendaraan untuk motor sebesar Rp 60.000 dan mobil sebesar Rp 100.000.
  4. Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai tarif dasar pada STNK.
  5. SWDKLLJ tahun berjalan sesuai ketetapan Jasa Raharja.

Memahami komponen biaya ini sangat penting agar masyarakat bisa mempersiapkan dana yang cukup sebelum datang ke kantor Samsat. Jangan sampai datang ke loket tetapi dana yang dibawa tidak mencukupi karena tidak memperhitungkan biaya PNBP.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Bekas Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Syarat Dokumen dan Tips Memanfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Kalteng Juli 2026

Sebelum mendatangi kantor Samsat terdekat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah Juli 2026, pastikan seluruh dokumen yang diperlukan sudah lengkap. Kelengkapan berkas akan mempercepat proses di loket dan menghindarkan Anda dari bolak-balik yang melelahkan.  Berikut dokumen dan langkah yang perlu disiapkan:

  1. STNK asli dan fotokopi - Pastikan STNK asli dalam kondisi baik dan bisa dibaca oleh petugas.
  2. KTP asli sesuai nama di STNK - Identitas pemilik harus cocok dengan data yang tertera pada dokumen kendaraan.
  3. BPKB asli dan fotokopi - Terutama wajib dibawa jika sekaligus mengurus perpanjangan STNK lima tahunan atau balik nama.
  4. Uang tunai atau saldo rekening yang cukup - Hitung terlebih dahulu estimasi biaya pokok PKB, SWDKLLJ berjalan, dan PNBP.
  5. Surat kuasa bermaterai - Diperlukan apabila pengurusan diwakilkan oleh orang lain.
  6. Bukti cek fisik kendaraan - Khusus untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau proses balik nama.

Ada beberapa tips penting agar proses pemutihan berjalan lancar. Pertama, manfaatkan fitur cek pajak online melalui aplikasi atau website Samsat untuk mengetahui nominal pokok pajak yang harus dibayar sebelum datang ke kantor. Kedua, datanglah pada hari kerja di pagi hari untuk menghindari antrean panjang, terutama menjelang batas akhir 22 Juli 2026 yang diprediksi akan ramai. Ketiga, pertimbangkan untuk menggunakan layanan Samsat Keliling yang biasanya memiliki antrean lebih pendek dibandingkan Samsat Induk.

Pemprov Kalteng menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan memberikan keringanan, tetapi juga mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor. Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap hoaks pemutihan pajak kendaraan yang marak beredar di media sosial. Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial tanpa sumber resmi, dan selalu mengecek kebenaran informasi melalui kanal resmi pemerintah atau instansi terkait seperti Samsat.

Baca juga: Cek Fakta: Klaim Link Pendaftaran Pemutihan Pajak Kendaraan 2026

Bagi wajib pajak yang tidak segera memanfaatkan program ini, risikonya cukup besar. Berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang STNK-nya mati selama dua tahun setelah masa berlaku habis bisa dihapus registrasinya secara permanen. Artinya, kendaraan tersebut tidak bisa diregistrasi ulang dan statusnya menjadi bodong.

Melalui program pemutihan ini, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat memanfaatkan kesempatan yang diberikan sehingga jumlah kendaraan yang aktif dan terdaftar secara legal dapat meningkat. Manfaatkan sisa waktu di bulan Juli 2026 dengan sebaik-baiknya untuk mengurus perpanjangan pajak kendaraan sebelum program berakhir.

Baca juga: Kendaraan Listrik Bebas Pajak, Cek Ketentuannya

Baca juga: Waspada Hoaks Seputar Pemutihan Pajak Kendaraan

Baca juga: Denda Telat Bayar Pajak Motor, Begini Cara Menghindarinya

Pertanyaan dan Jawaban Seputar Pemutihan Pajak Kendaraan

Q: Kapan batas akhir program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah 2026?

A: Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah berlaku mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026. Masyarakat pemilik kendaraan berpelat KH disarankan untuk segera memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir agar tidak kehilangan kesempatan memperoleh pembebasan denda dan diskon pajak.

Q: Apakah pemutihan pajak berarti gratis membayar pajak kendaraan?

A: Tidak. Pemutihan pajak bukan berarti pembebasan total dari seluruh biaya. Masyarakat tetap wajib membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ tahun berjalan, serta biaya administrasi PNBP seperti pengurusan STNK, pelat nomor, dan BPKB. Yang dibebaskan adalah denda keterlambatan pembayaran PKB dan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.

Q: Berapa besar diskon yang diberikan dalam program pemutihan di Kalteng?

A: Pemprov Kalimantan Tengah memberikan diskon pokok PKB secara berjenjang: 6% untuk pembayaran 90 hari sebelum jatuh tempo, 4% untuk 60 hari sebelum jatuh tempo, dan 2% untuk 30 hari sebelum jatuh tempo. Semakin awal wajib pajak membayar, semakin besar potongan yang diperoleh, sehingga total biaya yang dikeluarkan akan jauh lebih ringan.