Sukses

Hukum Teleponan 24/7 dengan Lawan Jenis, Apakah Termasuk Zina?

Awas, ngobrol dengan lawan jenis lewat telepon bisa termasuk zina.

Liputan6.com, Jakarta - Saat ini muncul istilah 24/7, dalam pacaran remaja masa kini. Ini merupakan istilah untuk mengungkapkan kebersamaan bersama dengan pasangan.

Secara umum, 24/7 memiliki arti nonstop atau waktu yang tanpa henti. Begitu pula dengan arti 24/7 dalam pacaran yang maknanya juga waktu tanpa henti.

Apakah orang itu ngobrol-ngobrol di telpon itu termasuk zina?

Zina adalah pelanggaran hukum Islam yang terjadi ketika dua orang yang bukan mahram (tidak ada hubungan mahram) melakukan hubungan intim di luar pernikahan.

Ini bisa termasuk hubungan seksual atau tindakan seksual lainnya yang dianggap sebagai pelanggaran syariat Islam.

Namun demikian, dalam Islam, interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram harus dilakukan dengan batasan dan aturan tertentu untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak senonoh atau mendorong terjadinya perbuatan zina.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Patuhi Batasan-Batasan Komunikasi

Misalnya, dalam kasus teleponan 24/7 dengan lawan jenis, hal ini bisa menimbulkan risiko yang dapat memunculkan niat atau perbuatan yang tidak senonoh, seperti pembicaraan yang tidak pantas atau merangsang, yang kemudian bisa membuka jalan menuju perbuatan zina.

Oleh karena itu, dalam menjalani interaksi sosial dengan lawan jenis dalam Islam, disarankan untuk menjaga batasan-batasan yang sesuai dengan ajaran agama.

Misalnya, membatasi durasi dan tujuan panggilan, serta menjaga percakapan agar tetap sopan dan tidak merangsang. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesucian dan kehormatan diri serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum agama, termasuk zina.

Menukil voa-islam.com, anggota tubuh kita punya bagian dari zina. Mata dengan melihat yang haram, telingan dengan mendengar, lisan dengan berucap, tangan dengan memgang, kaki dengan melangkah, dan hati dengan berhasrat dan berhayal.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menegaskan:

إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيْبَهُ مِنَ الزَّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زَنَاهُمَا النَّظَرُ وَالْأُذَنَانِ زِنَاهُمَا الْإِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

"Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi setiap anak Adam bagiannya dari zina, ia mengalami hal tersebut secara pasti. Mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zananya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah memegang dan kaki zinanya adalah berjalan dan hati berhasrat dan berangan-angan dan hal tersebut dibenarkan oleh kemaluan atau didustakan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

 

3 dari 3 halaman

Pendapat Ulama tentang Zina

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (8/457) mengatakan: “Bahwa setiap anak Adam ditakdirkan untuk melakukan perbuatan zina.

Di antara mereka ada yang melakukan zina sesungguhnya, yaitu memasukkan kemaluan ke dalam kemaluan. Di antara mereka ada yang zinanya tidak sungguhan, dengan melihat hal-hal yang haram, atau mendengarkan sesuatu yang mengarahkan pada perzinaan dan usaha-usaha untuk mewujudkan zina, atau dengan bersentuhan tangan, atau menyentuh wanita asing dengan tangannya, atau menciumnya…”

Zina hati itu dengan berangan-angan atau mambayangkan sesuatu yang diharamkan. Contohnya seorang laki-laki membayangkan wanita ‘asing’ saat menggauli istrinya atau membayangkan berzina dangan istri orang. Ini bagian dari zina. Hanya saja tidak dikenakan hukum had (pidana).

Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

الْعَيْنُ تَزْنِي، وَالْقَلْبُ يَزْنِي، فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا الْقَلْبِ التَّمَنِّي، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ مَا هُنَالِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ

“Mata itu berzina, hati juga berzina. Zina mata dengan melihat (yang diharamkan), zina hati dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan selainnya)

Adapun membayangkan pasangan tidak apa-apa. Seperti suami membayangan tubuh istrinya dan mendatanginya. Maka ini boleh. Karena istrinya halal baginya.

Adapun pertanyaan, apakah mengobrol dengan lawan jenis yang bukan mahram termasuk zina? Jika obrolan itu mengarah kepada yang haram maka itu bagian dari zina; yaitu zina mulut dengan bicara dan zina telinga dengan mendengarkan hal-hal yang bisa mendekatkan kepada zina. Di tambah lagi dengan berhayal dan membayangkan lawan bicaranya.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra': 32)

Setiap perkara yang bisa menyeret kepada zina maka diharamkan. Dan perbuatan itu disebut sebagai “zina” di bawah “zina” yang sesungguhnya. Dan perbuatan itu haruslah ditinggalkan. Wallahu a’lam.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda Cingebul

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.