Diduga Terlibat Narkoba, 10 Pelaut Indonesia Dikabarkan Ditangkap di Korsel

Penjaga Pantai Korsel menangkap 10 pelaut yang disebut berasal dari Indonesia atas dugaan terlibat penyelundupan dan peredaran narkoba jenis sabu serta ekstasi.

Diterbitkan 27 Oktober 2026, 12:00 WIB
Copy Link
Batalkan

 

Liputan6.com, Seoul - Penjaga Pantai Tongyeong, Korea Selatan (Korsel), menangkap 10 pelaut asing asal Asia Tenggara yang diduga terlibat dalam penyelundupan, peredaran, dan penggunaan narkotika. Narkoba tersebut diduga diselundupkan melalui pengiriman surat dan paket internasional dengan modus menyamarkannya sebagai suplemen nutrisi.

Dikutip dari The Asia Business Daily, Selasa (27/10/2026), pada 27 Oktober, Penjaga Pantai Tongyeong di Provinsi Gyeongsang Selatan mengumumkan penangkapan 10 orang, termasuk seorang pria berusia 30-an yang diidentifikasi sebagai A. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika dan telah dilimpahkan ke Kantor Kejaksaan Distrik Changwon cabang Tongyeong.

Menurut hasil penyelidikan, A dan para tersangka lainnya diduga menjual serta memasok metamfetamin atau sabu dan ekstasi di sejumlah wilayah pesisir selatan Provinsi Gyeongsang Selatan selama periode Maret hingga September. Delapan dari sepuluh tersangka juga diduga menggunakan sabu.

Penyidik menemukan bahwa narkotika tersebut dibawa masuk ke Korea Selatan melalui pengiriman internasional. Sabu dan narkoba lainnya disembunyikan di antara paket suplemen nutrisi cair yang dipasarkan sebagai produk kesehatan lokal di Asia Tenggara.

Setelah masuk ke Korea Selatan, narkotika itu diduga diedarkan kepada pengguna melalui perantara dan pengguna narkoba yang turut berperan sebagai distributor.

Sementara itu, media lokal Korsel, News1, menyebut 10 pelaut asing yang ditangkap tersebut merupakan pelaut asal Indonesia.

Kesepuluh pelaut ini ditangkap atas dugaan melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika. Mereka terdiri dari satu distributor, satu importir, serta delapan orang yang diduga berperan sebagai pembeli sekaligus pengguna narkotika.

Mereka diketahui bekerja di perusahaan perikanan di Korea Selatan dengan menggunakan visa E9 dan E10. Dari sepuluh tersangka, empat orang diketahui telah berstatus ilegal setelah izin tinggal mereka berakhir.

Sabu Sebanyak 20,61 Gram Diselundupkan

Total sabu yang diduga dibawa masuk ke Korea Selatan mencapai 20,61 gram. Jumlah tersebut diperkirakan cukup untuk digunakan oleh 1.374 orang secara bersamaan.

Penyidik juga menemukan sekitar 12 butir ekstasi yang diduga turut diselundupkan ke negara tersebut.

Dari sepuluh tersangka, sembilan orang diketahui memasuki Korea Selatan melalui sistem izin kerja atau Employment Permit System untuk bekerja di sektor perikanan. Sebagian dari mereka kemudian diketahui tidak lagi memiliki status izin tinggal yang sah setelah masa tinggal yang diizinkan berakhir.

Sementara itu, satu tersangka lainnya dilaporkan masuk ke Korea Selatan secara ilegal.

Penjaga Pantai Tongyeong menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan melalui analisis keterangan pihak-pihak terkait, catatan transaksi keuangan, data komunikasi, serta hasil forensik digital dari telepon seluler. Penyidik juga memeriksa narkotika dan alat isap yang disita di lokasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, para tersangka ditangkap satu per satu di Tongyeong, Goseong, dan sejumlah wilayah lainnya sebelum dilimpahkan untuk proses penuntutan.

 

Buru Distributor yang Melarikan Diri ke Asia Tenggara

Penyidik telah menerbitkan pemberitahuan melalui Interpol untuk memburu seorang distributor yang melarikan diri ke Asia Tenggara dan seorang pemasok lokal. Pengejaran terhadap keduanya dilakukan melalui kerja sama internasional.

Penjaga Pantai Tongyeong juga menduga narkotika yang masuk melalui pengiriman internasional tersebut telah diedarkan melalui sejumlah perantara hingga menjangkau pekerja sektor kelautan.

Mereka diduga mencakup pekerja asing di perusahaan pengolahan hasil laut serta awak kapal asing yang bekerja di kapal penangkap ikan di wilayah pesisir selatan Provinsi Gyeongsang Selatan bagian barat.

Untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkotika tersebut, Penjaga Pantai Tongyeong berencana memperluas penyelidikan.

Kepala Penjaga Pantai Tongyeong, Ok Hyunjin, mengatakan kasus ini menunjukkan upaya aparat dalam menelusuri seluruh rantai kejahatan, mulai dari penyelundupan narkotika dari luar negeri hingga distribusinya kepada pengguna melalui jaringan domestik, termasuk pelaut asing.

“Kasus ini menunjukkan bagaimana kami melacak dan menangkap pelaku kejahatan narkoba dengan menelusuri seluruh rangkaian tindak pidana, mulai dari narkotika yang diselundupkan dari luar negeri hingga penyalurannya melalui jaringan distribusi domestik kepada para pengguna, termasuk pelaut asing,” kata Ok.

Ia menegaskan bahwa kejahatan narkotika tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi keselamatan seluruh komunitas.

Karena itu, pihaknya akan terus memperkuat penyelidikan terhadap para pemasok dan distributor narkotika.

“Kami akan terus bekerja sama erat dengan lembaga terkait di dalam dan luar negeri untuk sepenuhnya menghentikan penyelundupan narkotika internasional dan peredarannya di dalam negeri, serta melakukan segala upaya untuk menciptakan laut yang aman dan bebas dari kejahatan narkotika,” ujarnya.