Jilat Sedotan demi Konten Medsos, Mahasiswa Prancis Didenda Rp 8,3 Juta

Insiden jilat sedotan ini terjadi di Singapura.

Diterbitkan 01 Agustus 2026, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Singapura - Seorang mahasiswa asal Prancis didenda 600 dolar Singapura atau sekitar Rp 8,3 juta setelah mengaku bersalah dalam sidang pada Kamis (30/7/2026) atas dakwaan mengganggu ketertiban umum. Ia merekam dirinya mengambil sedotan dari mesin penjual jus jeruk otomatis, menjilatnya, lalu mengembalikannya ke dalam mesin demi membuat konten media sosial (Medsos).

Didier Gaspard Owen Maximilien (19) mengakui perbuatannya tersebut. Aksi itu direkam untuk para pengikutnya di media sosial dan dilakukan di sebuah pusat perbelanjaan pada Maret. Ia didakwa pada April setelah videonya tersebar luas.

Satu dakwaan lain terkait perusakan turut dipertimbangkan saat hakim menjatuhkan hukuman. Setelah memperhitungkan sejumlah faktor yang meringankan, pengadilan menjatuhkan denda tanpa disertai hukuman tambahan berbasis komunitas.

Dakwaan mengganggu ketertiban umum dapat dikenai hukuman maksimal tiga bulan penjara. Namun, jaksa hanya menuntut denda maksimum sebesar 2.000 dolar Singapura.

Jaksa mengatakan aksi tersebut sengaja dibuat untuk media sosial dan berisiko merusak kepercayaan masyarakat terhadap kebersihan mesin penjual otomatis yang digunakan banyak orang.

Namun, jaksa juga mencatat bahwa Maximilien mengambil kembali sedotan tersebut sehingga tidak digunakan oleh orang lain. Tidak ada bukti bahwa perbuatannya menimbulkan kerugian. Usianya yang masih muda dan keputusannya mengaku bersalah sejak awal juga menjadi pertimbangan.

Maximilien menempuh pendidikan di sebuah sekolah bisnis di Singapura. Jaksa mengatakan kepada pengadilan bahwa ia akan berada di Prancis dari September hingga Desember untuk menjalani bagian dari program studinya.

Menurut jaksa, otoritas imigrasi akan memutuskan apakah Maximilien masih dapat mempertahankan izin tinggalnya sebagai pelajar di Singapura setelah mempertimbangkan seluruh faktor yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Pengacara Maximilien, Kalidass Murugayan, mengatakan kliennya tinggal di Singapura tanpa didampingi keluarga dan sangat menyesali perbuatannya.

Murugayan menjelaskan bahwa video tersebut dibuat sebagai aksi untuk menarik perhatian para pengikut Maximilien di media sosial. Setelah merekamnya, Maximilien mengambil kembali sedotan yang telah dijilat untuk digunakan pada minumannya sendiri. Sedotan itu, kata dia, tidak pernah dimaksudkan untuk digunakan orang lain.

"Dia benar-benar menyesal telah menimbulkan semua masalah ini," kata Murugayan seperti dilaporkan Associated Press.

Pengacara itu menambahkan bahwa orang tua Maximilien akan memastikan putra mereka membayar sendiri denda tersebut. Maximilien meninggalkan pengadilan tanpa memberikan keterangan kepada wartawan.

IJooz, perusahaan yang mengoperasikan mesin penjual jus tersebut, melaporkan kejadian itu kepada polisi. Perusahaan juga membersihkan dan mensterilkan dispenser serta mengganti seluruh 500 sedotan di dalam mesin.

IJooz mengatakan akan meningkatkan sistem pengamanan mesinnya, antara lain dengan menyediakan sedotan yang dikemas satu per satu serta kompartemen yang hanya dapat terbuka setelah transaksi selesai.

Singapura merupakan negara kota berpenduduk padat yang memberlakukan aturan ketat mengenai perilaku di ruang publik dan kebersihan. Negara itu juga menerapkan sanksi tegas terhadap pelanggaran seperti membuang sampah sembarangan dan vandalisme.