Sukses

Mantan PM Pakistan Imran Khan Didakwa Kasus Baru, Korupsi Terima Tanah dari Taipan Real Estate

Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan dan istrinya yang dipenjara hadir di pengadilan dalam kasus terbaru, dituding korupsi menerima hadiah tanah dari seorang taipan real estate.

Liputan6.com, Islamabad - Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan dan istrinya didakwa dengan kasus baru. Mereka yang dipenjara hadir di pengadilan dekat Islamabad pada Selasa (27/2/2024). Menurut pihak berwenang, keduanya dituding menerima suap hadiah tanah dari seorang taipan real estate dengan imbalan sejumlah besar uang hasil pencucian.

Dalam persidangan kasus korupsi terbaru itu, mereka mengaku tidak bersalah.

Mengutip Associated Press (AP), kasus ini adalah kasus kedua yang mendakwa Imran Khan dan istrinya Bushra Bibi atas tindakan korupsi, yang diduga dilakukan ketika mantan bintang kriket yang banting setir menjadi politikus Islam itu masih menjabat.

Jaksa menuduh pasangan tersebut menggunakan dana amal keluarga mereka untuk mendirikan universitas di atas tanah yang diberikan kepada mereka oleh taipan Malik Riaz. Sebaliknya, pengusaha tersebut diduga diberi uang hasil pencucian sebesar 190 juta pound sterling Inggris atau sekitar Rp3,7 triliun yang dikembalikan ke Pakistan oleh otoritas Inggris.

Imran Khan, yang digulingkan dalam mosi tidak percaya di parlemen pada April 2022, saat ini menjalani beberapa hukuman penjara dan memiliki sekitar 170 kasus hukum yang masih menunggu keputusannya. Mulai dari tudingan korupsi hingga menghasut orang untuk melakukan kekerasan dan terorisme.

Pasangan Imran Khan dan Bushra Bibi sebelumnya juga pernah divonis bersalah dalam kasus suap dengan tuduhan menjual hadiah negara saat masih menjabat.

Imran Khan membantah melakukan kesalahan dan bersikeras sejak penangkapannya tahun lalu bahwa semua tuduhan terhadapnya adalah rencana saingannya untuk mencegahnya kembali menjabat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Imran Khan Dilarang Maju Pemilu Pakistan

Selain sejumlah sanksi dan tudingan yang dialamatkan kepada Imran Khan, ia juga dilarang mencalonkan diri dalam pemilihan parlemen pada 8 Februari, ketika saingannya dari Pakistan Muslim League party (Partai Liga Muslim Pakistan atau PML-N) muncul sebagai partai terbesar di Majelis Nasional atau majelis rendah parlemen.

Saingan Imran Khan, mantan Perdana Menteri Shehbaz Sharif kini berada di jalur yang tepat untuk membentuk pemerintahan koalisi ketika parlemen mengadakan sidang perdananya.

 

3 dari 4 halaman

Persidangan Terbaru Ini Dikecam Tim Imran Khan

Pada hari Selasa (27/2), Imran Khan dibawa ke hadapan hakim di pengadilan dengan keamanan tinggi yang didirikan di dalam Penjara Adiala, di kota garnisun Rawalpindi di luar Islamabad, di mana dia menjalani hukuman penjara secara bersamaan.

Bibi, yang dipenjara di rumah pasangan tersebut di Islamabad, dibawa ke pengadilan dengan konvoi keamanan. Pasangan tersebut mengaku tidak bersalah setelah dakwaan terbaru dibacakan kepada mereka dan hakim menunda persidangan hingga bulan depan, kata tim hukum Khan.

Secara terpisah, Khan dan Bibi juga masing-masing dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara atas tuduhan bahwa pernikahan mereka pada tahun 2018 melanggar undang-undang perkawinan, diduga karena jarak waktu antara perceraian Bibi sebelumnya dan persatuan mereka tidak cukup lama.

Partai Tehreek-e-Insaf Pakistan yang mendukung Khan mengecam persidangan hari Selasa (27/2) yang bersifat “sepihak”, dan mengeluh karena tim hukum Khan memiliki akses terbatas terhadap dirinya serta akibat media dilarang meliput persidangan tersebut.

Pengacara Salman Safdar yang mewakili Khan dan Bibi mengatakan kepada wartawan di luar penjara Adiala pada Selasa (27/2) malam bahwa keduanya diperlakukan "dengan cara yang tidak pantas dan terkutuk." Dia mengatakan tim kuasa hukum pasangan tersebut telah mengajukan banding, dan dia berharap bisa segera mendapatkan pembebasan.

4 dari 4 halaman

Deretan Vonis untuk Imran Khan

Imran Khan sejauh ini telah divonis bersalah atas tuduhan korupsi, mengungkap rahasia resmi dan melanggar undang-undang perkawinan dalam tiga putusan terpisah dan masing-masing dijatuhi hukuman 10, 14, dan tujuh tahun penjara.

Berdasarkan hukum Pakistan, dia harus menjalani hukuman secara bersamaan – artinya, masa hukuman yang paling lama.

Imran Khan mengajukan banding atas semua hukuman tersebut.

Adapun sidang perdana parlemen baru diperkirakan akan dilaksanakan pada akhir pekan ini, meskipun parlemen belum mengonfirmasi hal tersebut.

Ishaq Dar, pemimpin senior partai Liga Muslim Pakistan yang dipimpin mantan Perdana Menteri Shehbaz Sharif, menuduh Presiden Arif Alvi mencoba menunda Majelis Nasional karena "alasan teknis” tetapi tidak menjelaskan lebih lanjut.

Dar mengatakan pada hari Selasa (27/2) bahwa jika Presiden Alvi tidak mengadakan sidang, pembicara yang akan keluar akan melakukannya sebagai persyaratan konstitusional. Ia juga mengatakan kepada wartawan bahwa perdana menteri baru akan dipilih oleh parlemen dalam beberapa hari setelah sidang perdana, seraya berharap pemerintahan baru akan terbentuk pekan depan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.