Sukses

Pilpres AS 2024: Pencalonan Donald Trump Didiskualifikasi Mahkamah Agung Colorado

Tim kampanye Trump mengatakan mereka akan segera mengajukan banding atas keputusan Mahkamah Agung Colorado.

Liputan6.com, Washington, DC - Dalam keputusan yang belum pernah terjadi, Mahkamah Agung Colorado pada Selasa (19/12/2023) mendiskualifikasi Donald Trump dari pemungutan suara di negara bagian itu dalam Pilpres Amerika Serikat (AS) 2024. Trump dinilai bukan calon presiden yang memenuhi syarat terkait larangan pemberontakan dalam Amendemen ke-14.

Putusan masih harus menanti hingga 4 Januari untuk diterapkan, sambil menunggu banding Trump ke Mahkamah Agung AS.

Keputusan mahkamah agung negara bagian hanya berlaku di Colorado, meski demikian keputusan bersejarah tersebut akan mengguncang kampanye Pilpres AS 2024. Pejabat pemilu Colorado mengatakan masalah ini harus diselesaikan paling lambat 5 Januari, yang merupakan batas waktu menurut undang-undang untuk menetapkan daftar kandidat pemilihan pendahuluan Partai Republik yang dijadwalkan pada 5 Maret.

"Presiden Trump tidak hanya menghasut pemberontakan," demikian bunyi pendapat mayoritas pengadilan, seperti dilansir CNN, Rabu (20/12). "Bahkan, ketika pengepungan Capitol sedang berlangsung (pada 6 Januari 2021), dia terus mendukungnya dengan berulang kali menuntut agar Wakil Presiden (Mike) Pence menolak menjalankan tugas konstitusionalnya dan meminta para Senator untuk membujuk agar menghentikan penghitungan suara elektoral. Tindakan-tindakan ini merupakan partisipasi yang terang-terangan, sukarela, dan langsung dalam pemberontakan."

"Kami menyimpulkan bahwa bukti-bukti di atas, yang sebagian besar tidak terbantahkan di persidangan, menetapkan bahwa Presiden Trump terlibat dalam pemberontakan ... Upaya langsung dan tegas Presiden Trump, selama beberapa bulan, mendesak para pendukungnya untuk melakukan demonstrasi ke Capitol guna mencegah apa yang secara salah dia sebut sebagai dugaan penipuan terhadap rakyat negara ini, tidak dapat disangkal merupakan upaya terbuka dan sukarela."

Selain itu, pengadilan menolak klaim kebebasan berpendapat Trump, dengan menulis, "Pidato Presiden Trump pada 6 Januari tidak dilindungi oleh Amendemen Pertama.”

Diratifikasi setelah Perang Saudara, Amendemen ke-14 mengatakan pejabat yang bersumpah untuk mendukung konstitusi dilarang menjabat di masa depan jika mereka terlibat dalam pemberontakan. Namun, kata-kata amendemen tersebut tidak jelas, tidak secara eksplisit menyebutkan jabatan presiden dan hanya diterapkan dua kali sejak tahun 1919.

Ketujuh hakim di Mahkamah Agung Colorado sendiri ditunjuk oleh gubernur dari Partai Demokrat. Enam dari tujuh orang tersebut kemudian memenangkan pemilihan retensi yudisial di seluruh negara bagian untuk tetap berada di bangku cadangan. Yang ketujuh diangkat pada tahun 2021 dan belum menghadapi pemilih.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tuai Kritikan

Pada Selasa, tim kampanye Trump mengatakan bahwa mereka akan segera mengajukan banding atas keputusan Mahkamah Agung Colorado.

"Mahkamah Agung Colorado mengeluarkan keputusan yang sepenuhnya cacat malam ini dan kami akan segera mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS dan permintaan bersamaan untuk menunda keputusan yang sangat tidak demokratis ini. Kami memiliki keyakinan penuh bahwa Mahkamah Agung AS akan segera memenangkan kami dan akhirnya mengakhiri tuntutan hukum yang tidak sesuai dengan AS ini," kata juru bicara kampanye Trump Steven Cheung.

Ketua DPR Mike Johnson mengkritik keputusan Mahkamah Agung Colorado dan menyebutnya sembrono.

"Keputusan hari ini yang berupaya mendiskualifikasi Presiden Trump dari pemungutan suara di Colorado hanyalah serangan partisan yang terselubung. Terlepas dari afiliasi politiknya, setiap warga negara yang terdaftar sebagai pemilih tidak boleh ditolak haknya untuk mendukung mantan presiden kita dan individu yang menjadi pemimpin dalam setiap jajak pendapat di pemilihan pendahuluan Partai Republik," ungkap Johnson, sekutu lama Trump yang mendukung mantan presiden tersebut pada Pilpres AS 2024.

"Kami percaya Mahkamah Agung AS akan mengesampingkan keputusan ceroboh ini dan membiarkan rakyat AS yang menentukan presiden AS berikutnya."

Sementara itu, kandidat calon presiden lainnya dari Partai Republik Vivek Ramaswamy, menyebut keputusan tersebut sebagai serangan nyata terhadap demokrasi dan campur tangan pemilu. Dia berjanji mundur dari pemilihan pendahuluan Partai Republik Colorado kecuali Trump diizinkan mengikuti pemungutan suara.

"Setelah mencoba setiap trik yang ada untuk menyingkirkan Presiden Trump dari pemilu ini, kubu bipartisan kini menerapkan taktik baru untuk melarang dia memegang jabatan lagi: Amendemen ke-14," tulis Ramaswamy di X alias Twitter.

Trump telah berulang kali membantah melakukan kesalahan apapun terkait serangan ke Gedung Capitol 6 Januari dan mengecam tuntutan hukum Amendemen ke-14 sebagai penyalahgunaan proses hukum. Pada saat bersamaan, Trump tengah menghadapi kasus hukum di sejumlah negara bagian, termasuk di Michigan yang juga terkait Amendemen ke-14, di mana dia sedang menunggu keputusan banding.

3 dari 3 halaman

Temuan-temuan Penting

Sejumlah temuan penting yang melandasi keputusan besar Mahkamah Agung Colorado, yaitu:

  • Undang-undang Negara Bagian Colorado memperbolehkan para pemilih untuk menentang kelayakan Trump berdasarkan larangan pemberontakan dalam konstitusi federal.
  • Pengadilan Colorado dapat menegakkan larangan tersebut tanpa tindakan apa pun dari Kongres.
  • Larangan pemberontakan berlaku untuk kursi kepresidenan.
  • Serangan terhadap Gedung Capitol AS pada 6 Januari 2021 merupakan sebuah pemberontakan.
  • Trump terlibat dalam pemberontakan.
  • Pidato Trump yang menghasut massa pada 6 Januari tidak dilindungi oleh Amendemen Pertama.

Adapun gugatan terhadap Trump diajukan oleh sekelompok pemilih Partai Republik dan independen, berkoordinasi dengan kelompok pengawas pemerintah liberal, Citizens for Responsibility and Ethics di Washington.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini