Sukses

23-12-2009: Vonis Penjara Suami Istri Penyebar Hoaks di AS

10 tahun silam, pasangan suami istri dijatuhi hukuman penjara lantaran terbukti menyebarkan hoaks.

Liputan6.com, Jakarta - Mengabarkan berita hoaks atau tidak benar ke publik dan bahkan hingga menggegerkan dunia akan dipidana di sejumlah negara, termasuk di Amerika Serikat. Pada 23 Desember 2009, tepat 10 tahun silam, pasangan suami istri Richard Heene dan Mayumi dijatuhi hukuman penjara masing-masing 90 hari dan 20 hari lantaran terbukti menyebarkan hoaks.

Seperti dimuat History.com, kejadian hoaks yang dikenal dengan sebutan "Ballon Boy" tersebut terjadi di Kota Fort Collins, Colorado, pada 15 Oktober 2009. Heene dan Mayumi membuat heboh Amerika Serikat dan dunia karena melaporkan ke polisi bahwa anaknya, Falcon, terbawa balon terbang. Orangtua tersebut menyusun skenario hoaks ini untuk mendapat publisitas agar bisa mendapat kontrak reality show televisi.

Selain itu, Heene juga menghubungi stasiun televisi lokal agar bisa dipublikasi permintaan bantuah helikopter untuk mengejar balon udara yang terbang membawa anaknya. Juga menghubungi Federasi Penerbangan Amerika Serikat untuk permintaan serupa.

Tim Badan Penyelamatan Colorado menerbangkan dua helikopter untuk mengejar balon udara. Sementara Bandara Internasional Denver untuk sementara ditutup karena adanya balon udara tersebut yang melintas di jalur penerbangan bandara.

Balon udara pada akhirnya mendarat di sebuah ladang kawasan Colorado. Tim penyelamat mendatangi balon jatuh tersebut, namun tidak ditemukan Falcon, si bocah laki-laki yang diduga anak Heene.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mengaku Tebar Hoaks

Sementara itu, selama pencarian, Heene dan istri masuk acara reality show untuk menceritakan bagaimana anaknya bisa hilang dan diduga terbawa balon udara.

Pencarian kemudian dilakukan di area rumah Heene. Falcon ditemukan selamat di loteng rumah. Ia diduga sedang bermain dan bersembunyi di tempat tersebut.

Kemudian muncul kecurigaan bahwa pasangan suami istri sengaja memainkan sandiwara untuk bisa masuk reality show. Dan hal itu, terbukti karena Heene mengakuinya.

"Kami memang lakukan ini supaya bisa diundang ke show," ujar Heene.

Heene dan istri kemudian diproses hukum dan mulai disidang pada November 2009. Dalam persidangan, Heene dan istri mengakui kesalahannya telah menyebar berita bohong. Selain dihukum penjara, Heena dikenai denda US$ 36 ribu untuk mengganti biaya ganti rugi upaya pencarian yang sia-sia.

Sejarah lain mencatat pada 23 Desember 1954, transplantasi organ hati yang pertama dilakukan oleh Dokter Murray dan Harrison di Boston. Kemudian 23 Desember 1973, sebuah pesawat jet berpenumpang, Sobelair Caravelle jatuh di Maroko, menewaskan 106 orang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.