Liputan6.com, Seoul - Mahkamah Konstitusi (MK) di Korea Selatan menghapus Undang-Undang yang melarang perzinaan yang diterapkan di negara tersebut sejak 1953 atau selama 62 tahun terakhir.
Menurut para hakim MK, Undang-Undang tersebut sudah tidak konstitusional lantaran pemerintah seharusnya tidak mengurusi kehidupan pribadi warga, meski dilihat dari norma sosiologis, perzinaan yang dilakukan oleh orang-orang yang menikah tergolong tindakan yang tidak bermoral.
Salah satu hakim, Park Han-Chul, mengatakan persepsi masyarakat tentang hak-hak seksual saat ini sudah mengalami perubahan. "Meski perzinaan sangat dikecam secara moral. Negara tidak bisa mengintervensi kehidupan pribadi warganya," ujar dia, seperti dimuat BBC, Jumat (27/2/2015).
Undang-Undang Larangan Perzinaan disahkan pada 1953 dan membuat Korea Selatan termasuk satu dari sedikit negara non-Muslim yang menggolongkan perzinaan sebagai tindak pidana.
Dalam Undang-Undang itu diatur bahwa setiap warga negara yang dinyatakan bersalah karena berzina bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal 2 tahun.
Produk hukum ini dibuat dengan landasan perzinaan atau perselingkuhan yang dilakukan oleh orang-orang yang telah menikah merusak tatanan sosial dan mengganggu kehidupan rumah tangga.
Namun kemudian sejumlah pengkritik mengatakan Undang-Undang tersebut sudah ketinggalan zaman karena masyarakat Korea Selatan sekarang sudah berubah.
Menurut pakar hukum di Universitas Sogang, Seoul, Lim Ji-bong, saat ini "makin jarang orang yang dihukum karena berzina. Jumlah kasus menurun dan sering kali kasus-kasus yang diajukan ke pengadilan akhirnya dibatalkan."
Data menunjukkan ada sekitar 5.500 orang yang diajukan ke pengadilan sejak 2008 karena didakwa melanggar Undang-Undang Perzinaan ini, meski pada akhirnya hanya segilintir orang yang benar-benar menjalani hukuman. (Riz)
UU Dihapus, Perzinaan di Korsel Tak Lagi Jadi Tindak Pidana
UU Larangan Perzinaan disahkan pada 1953 dan membuat Korsel menjadi negara non-Muslim yang menggolongkan perzinahan sebagai tindak pidana.
Copy Link
Batalkan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/818334/original/076743200_1424979760-_81249796_81249789.jpg)
Perbesar
Advertisement
Copy Link
Batalkan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316075/original/017563100_1785912131-cek_fakta_-_OJK_pinjaman_online__pinjol_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315947/original/020958800_1785905048-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-05T114257.981.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5180934/original/084797400_1743849572-20250405-Monas-HER_4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8714532/original/000144500_1782797436-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-30T122233.633.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5375019/original/011654100_1759909265-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4265567/original/088123200_1671429129-000_32L877L.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5076500/original/004014500_1735885889-000_32XK6HY.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4740422/original/078699100_1707701814-fotor-ai-2024021283356.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2926417/original/019759800_1569896232-New_Project__8_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5034274/original/035323000_1733270905-Untitled.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7586370/original/077612900_1780368025-markus-winkler-DXVG6Rld_dQ-unsplash__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7625056/original/099403600_1780412521-WhatsApp_Image_2026-06-02_at_21.59.55.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5445049/original/053447800_1765799873-2.jpg)