Sukses

Transaksi Kripto Anjlok 224%, Bagaimana Potensi Bisnis Crypto Exchange di Indonesia?

Dengan nilai transaksi yang ditemukan mengalami penurunan, masihkan ada potensi dari bisnis perdagangan aset kripto atau crypto exchange di Indonesia?

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut volume perdagangan aset kripto di Indonesia telah turun drastis sebesar 224 persen secara tahunan (YoY) hingga mencapai Rp 94,4 triliun pada September 2023. Ini mengingat, tren penurunan telah berlanjut dari tahun ke tahun.

Pada 2021, volume perdagangan aset kripto mencapai puncaknya sebesar Rp 859,4 triliun. Namun, angka ini turun tajam sebesar 63 persen menjadi Rp 306,4 triliun pada 2022.

OJK juga mencatat salah satu penyebab penurunan signifikan dalam nilai transaksi kripto ini adalah tingginya pengenaan pajak. Meskipun demikian, OJK menyatakan, perpajakan pada transaksi kripto dianggap sebagai hal yang sangat positif.

Dengan nilai transaksi yang ditemukan mengalami penurunan, masihkan ada potensi dari bisnis perdagangan aset kripto atau crypto exchange di Indonesia?

CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, baru-baru ini menyoroti potensi besar dari bisnis crypto exchange di Indonesia. Yudho mencatat meskipun saat ini pasar investasi kripto di Indonesia sudah mencapai lebih dari 17 juta investor, angka ini masih mewakili sekitar 5-6 persen dari total penduduk Indonesia.  Hal itu menunjukkan masih ada ruang yang sangat besar bagi pertumbuhan dan ekspansi dalam sektor ini.

"Ketika kita menilai secara mendasar dan dari segi regulasi serta faktor makro lainnya, bisnis crypto exchange di Indonesia tidak terlalu menarik. Namun, sebenarnya ada alasan mengapa saya terlibat di sini. Secara sederhana, semuanya bergantung pada potensi pasar. Indonesia memiliki populasi yang mayoritas terdiri dari generasi muda, dan ini menjadikan potensi pasar kripto yang besar ke depannya," kata Yudho dalam keterangan resminya, Kamis (16/11/2023).

Yudhono menegaskan, pertumbuhan pelaku bisnis kripto di Indonesia terus meningkat. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat sudah ada 32 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang menjanjikan peluang besar bagi investor di ruang kripto. 

Dengan banyaknya pemain di industri, menunjukan pasar dan ekosistemnya semakin matang dan berkembang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Keuntungan Bisnis

Di sisi lain, Yudho mencermati adanya keuntungan bisnis dari peralihan pengaturan perdagangan aset kripto dari Bappebti ke OJK. Dengan regulasi yang lebih kuat dan jelas dari OJK, potensi untuk meningkatkan kepercayaan investor dalam perdagangan aset kripto di Indonesia semakin besar. 

Alhasil, hap tersebut dapat membawa dampak positif dalam menarik lebih banyak partisipan dan modal ke dalam pasar kripto, yang pada gilirannya dapat memacu pertumbuhan bisnis di sektor ini.

"Bayangkan jika institusi keuangan tradisional besar di Indonesia mengikuti perkembangan institusi di Amerika Serikat, misalnya bank besar di Indonesia mengalokasikan 0,1 persen dari neracanya ke Bitcoin, maka likuiditas pasar di Indonesia akan meningkat secara signifikan. Saat ini, hal ini tidak diperbolehkan," imbuhnya.

Dia bilang, harapannya, lima tahun lagi, dengan perpindahan ke OJK, akan ada kolaborasi antara TradFi dan kripto. Nantinya, institusi keuangan tradisional di Indonesia yang tertarik dengan kripto dapat membelinya dari pedagang berlisensi, sehingga meningkatkan bisnis mereka.

3 dari 4 halaman

Ciptakan Regulasi yang Adil

Menurut ia, saat ini Tokocrypto, bersama dengan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) dan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), terus aktif berdialog dengan semua pihak yang terlibat, termasuk Bappepti dan OJK, dalam upaya menciptakan regulasi yang adil dan mendukung inovasi di industri aset kripto. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan yang mempertimbangkan kepentingan semua pihak, baik pelaku bisnis, investor, maupun regulator.

Yudho menuturkan, pihaknya saat ini bekerja sama untuk memastikan regulasi kripto, baik yang berasal dari Bappebti maupun yang akan beralih ke OJK, memiliki cakupan yang lebih luas dan komprehensif. 

"Mengenai masalah perpajakan, kami sedang melakukan dialog dengan regulator secara bertahap. Hal ini bertujuan untuk mencegah risiko arus modal keluar. Jika dibandingkan dengan exchange di luar negeri, exchange domestik akan kalah bersaing dari sisi pajak dan produk yang menarik minat investor," tandasnya.

 

 

4 dari 4 halaman

OJK Sebut Investasi Kripto Terkait Kepercayaan Investor

Sebelumnya diberitakan, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi menyebut akan ada aspek kelembagaan yang harus dibenahi karena investasi kripto terkait dengan kepercayaan investor.

Hasan menuturkan ketika pengawasan aset kripto sudah sepenuhnya beralih ke OJK, pihaknya akan melihat bagaimana formula terbaik untuk melakukan pengembangan dan penguatan ekosistem kripto.

"Jadi kalau orang sudah kurang percaya, ragu untuk masuk ke instrumen investasi ini tentu akan ada tren penurunan yang berlanjut. Kita akan hadirkan infrastruktur kelembagaan yang kuat yang menjaga kepercayaan investor, dalam hal ini dalam melakukan transaksi di aset kripto ini nantinya,” kata Hasan, usai acara Launching Bulan Fintech Nasional & the 5th Indonesia Fintech Summit and Expo 2023, ditulis Sabtu (11/11/2023).

Hasan menambahkan, OJK akan membuat infrastruktur kelembagaan yang kuat. Ini dilakukan demi menjaga kepercayaan investor dalam melakukan transaksi di aset kripto.

Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nilai transaksi perdagangan aset kripto mengalami penurunan dalam  setahun terakhir. Pada 2021 volume transaksi perdagangan aset kripto mencapai Rp 859,4 triliun. 

Kemudian turun sebanyak 63 persen menjadi Rp 306,4 triliun pada 2022 dan masih mengalami penurunan hingga 2023 sampai September lalu yang tercatat baru mencapai Rp 94,4 triliun. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini