Aturan Baru Terbit, Kemendag Buka Keran Ekspor Beras Khusus

Dorong diversifikasi beras khusus, Kemendag rilis aturan baru untuk memperluas jangkauan ekspor beras Indonesia ke pasar global.

Diterbitkan 21 Agustus 2026, 17:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membidik peluang perluasan pasar ekspor beras nasional. Langkah ini ditempuh melalui pemetaan potensi, penambahan kuantitas, serta diversifikasi jenis beras yang memiliki tingkat permintaan tinggi di mancanegara.

Plh. Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag, Bayu Wicaksono Putro, menyatakan bahwa strategi ini dapat berjalan optimal apabila produksi dalam negeri difokuskan pada varietas beras yang sesuai dengan preferensi pasar global.

"Jika kita bisa meningkatkan jumlah atau jenis beras tersebut, kita bisa meningkatkan ekspor ke negara-negara yang memang membutuhkan beras yang bisa kita ekspor," kata Bayu dikutip dari Antara, Jumat (21/8/2026).

Bayu menjelaskan, skema regulasi saat ini memang difokuskan pada jenis beras tertentu. Oleh karena itu, perluasan jenis komoditas beras yang memenuhi kualifikasi ekspor menjadi peluang strategis yang perlu didorong oleh pemerintah.

Mekanisme perdagangan ini secara resmi diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, yang berlaku sejak 29 April 2026.

Merujuk pada beleid tersebut, kategori beras yang membutuhkan mekanisme perizinan ekspor tergolong dalam pos tarif/HS 1006.30.

  • Kelompok komoditas ini mencakup:
  • Beras ketan
  • Beras hom mali
  • Beras basmati
  • Beras malys
  • Beras beraroma lainnya
  • Beras setengah masak

Ketentuan Persetujuan Ekspor (PE)

Bagi keperluan umum, para pelaku usaha, baik BUMN, BUMD, maupun swasta wajib mengantongi Persetujuan Ekspor (PE) berbasis Neraca Komoditas. Ketentuan ini berlaku bagi jenis beras nonorganik dengan tingkat kepecahan (broken rate) di atas 5% hingga 40%.

Izin PE tersebut berlaku paling lama satu tahun dan dapat digunakan untuk satu atau beberapa kali pengiriman Pemberitahuan Pabean Ekspor. Proses penerbitannya dilakukan secara elektronik dan otomatis melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) selama dokumen persyaratan dari kementerian/lembaga terkait telah lengkap.

Bayu kembali menekankan pentingnya ketepatan sasaran dalam memetakan komoditas ekspor. "Peluang peningkatan ekspor tersebut perlu diarahkan pada jenis beras yang memang memiliki kebutuhan dan permintaan di pasar internasional," tegasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6