Harga Referensi CPO Agustus Turun Imbas Lesunya Pasar India

Harga Referensi CPO Agustus 2026 resmi dipangkas. Ini besaran Bea Keluar dan Pungutan Ekspor terbarunya dari Kemendag.

Diterbitkan 01 Agustus 2026, 17:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan harga referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk periode 1–31 Agustus 2026 sebesar US$ 996,52 per metrik ton (MT). Angka ini menjadi acuan untuk penghitungan Bea Keluar (BK) serta Pungutan Ekspor (PE).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menyampaikan bahwa posisi HR CPO bulan ini terkoreksi US$ 4,38 atau turun 0,44% dari periode 1–31 Juli 2026 yang sempat berada di level US$ 1.000,90 per MT.

Mengekor penurunan harga acuan tersebut, tarif BK CPO sepanjang Agustus 2026 ditetapkan sebesar US$ 148 per MT.

"Penurunan HR CPO pada periode Agustus 2026 dipengaruhi melemahnya permintaan global, terutama dari India sebagai negara importir utama CPO, serta penurunan harga minyak mentah dunia," kata Tommy dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (1/8/2026). 

Ketentuan tarif BK tersebut merujuk pada Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 yang telah diperbarui melalui PMK Nomor 68 Tahun 2025.

Sementara untuk Pungutan Ekspor (PE), besarannya mengacu pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo.PMK Nomor 9 Tahun 2026, yakni sebesar 12,5% dari nilai HR CPO atau setara US$ 124,56 per MT.

Pembentukan Harga dan Tarif Produk Turunan

Angka HR CPO kali ini dihitung berdasarkan rata-rata harga pasar sepanjang 20 Juni hingga 19 Juli 2026. Selama kurun waktu tersebut, tercatat harga di Bursa CPO Indonesia berada di angka US$ 892,96 per MT, Bursa CPO Malaysia US$ 1.100,08 per MT, serta Pelabuhan CPO Rotterdam sebesar US$ 1.509,09 per MT.

Sesuai aturan, penetapan HR CPO periode Agustus 2026 diputuskan dengan mengombinasikan rata-rata harga di Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia, hingga menghasilkan angka US$ 996,52 per MT.

Selain CPO mentah, penyesuaian juga berlaku pada produk turunan. Produk minyak goreng jenis refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein bermerek dengan kemasan maksimal 25 kilogram dikenakan BK sebesar US$ 33 per MT.

Kebijakan mengenai minyak goreng kemasan tersebut berpatokan pada Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1668 Tahun 2026 tentang Daftar Merek RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dengan Berat Netto Maksimal 25 Kilogram.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6