Kejar-kejaran Dramatis Polisi Tangkap Pemilik Senpi hingga Sembunyi di Loteng

Aksi kejar-kejaran mewarnai pengungkapan kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.

Diterbitkan 05 Oktober 2026, 21:23 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Lampung Selatan - Aksi kejar-kejaran mewarnai pengungkapan kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. Seorang pria bahkan nekat melarikan diri hingga bersembunyi di atas loteng sebuah bangunan di Kalianda.

Kasatreskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Boyoh mengatakan, pengungkapan bermula saat petugas razia di kawasan Bakauheni hendak menghentikan sebuah Toyota Innova Zenix warna hitam pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Namun, pengemudi kendaraan tersebut justru melakukan aksi berbahaya. Mobil berputar balik melawan arus di jalan tol dan nyaris menabrak anggota polisi yang sedang melakukan razia.

"Ketika mau digeledah, kendaraan tersebut putar balik melawan arah arus tol dan hampir menabrak anggota petugas razia Polsek Bakauheni," kata Stefanus, Senin (5/10/2026).

Petugas kemudian melakukan pengejaran. Polisi mendapat informasi kendaraan tersebut berada di sebuah penginapan di kawasan Kalianda.

Polisi langsung bergerak menuju lokasi. Namun, pria yang dicurigai kembali melarikan diri.

Pengejaran berlanjut. Sekitar pukul 16.30 WIB, polisi mendapat informasi bahwa pria tersebut bersembunyi di atas loteng sebuah bangunan di Kalianda.

Petugas akhirnya berhasil mengamankan pria tersebut dan membawanya ke Satreskrim Polres Lampung Selatan.

Stefanus mengatakan, tindakan tegas terukur dilakukan karena keberadaan pelaku dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

"Karena mengancam keselamatan masyarakat, kami melakukan tindakan tegas terukur," bebernya.

Dari pemeriksaan terhadap mobil Toyota Innova Zenix tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Di dalam kendaraan terdapat dua koper berisi pakaian, tas ransel, telepon genggam, serta tujuh cartridge vape yang diduga mengandung narkotika atau obat keras golongan II jenis etomidat.

Namun, temuan yang paling mengejutkan berada di dalam tas ransel berwarna hitam.

Polisi menemukan satu pucuk senjata api jenis AR-15, satu magazin, dan 15 butir amunisi.

 

Dibawa Menuju Jakarta

Dalam pengembangan kasus, polisi menetapkan Doni Saputra (31) dan Idham Kholik (38) sebagai tersangka.

"Idham sebagai pemilik senjata api, sedangkan Doni diperintahkan membawa senpi tersebut menuju Jakarta," ungkap Stefanus.

Polisi masih mendalami motif kepemilikan senjata api tersebut.

"Dugaan sementara, senjata tersebut bisa berkaitan dengan berbagai kepentingan, mulai dari koleksi, jaminan utang, hingga kemungkinan digunakan untuk mendukung aksi transaksi narkotika," terangnya.

Pengungkapan kemudian dikembangkan Unit 4 Resmob Subdit 3 Jatanras Polda Lampung bersama Resmob Polres Lampung Selatan.

Pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, polisi menangkap Redi Risman Sanjaya dan Vera Puspitasari di kawasan Apartemen Graha Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dari hasil pemeriksaan, Redi mengaku senjata api AR-15 tersebut milik seseorang yang disebut Holik. Redi juga disebut meminta Doni membawa senjata tersebut untuk diperbaiki atau diservis.

Dalam penangkapan itu, polisi kembali menemukan senjata api lain, yakni satu pucuk Glock dengan nomor seri CADZ523 beserta 33 butir amunisi kaliber 7,65/32.

Polisi kemudian mengamankan sejumlah orang lain yang berada di apartemen tersebut sebagai saksi, yakni Holik, Gian Mahardika, Dedi Kurniawan, Wati Oktavia, dan Sunita Nuriadina Lestari.

Seluruh tersangka, saksi, dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman.

Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Â