KAI Berencana Impor KRL Bekas Jepang, Menhub Singgung Pesan Prabowo

Rencana KAI mengimpor KRL bekas Jepang masih dibahas. Menhub Dudy tegaskan kebijakan harus sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo.

Diterbitkan 28 September 2026, 18:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Rencana pengadaan impor Kereta Rel Listrik (KRL) bekas asal Jepang oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih terus bergulir. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan, regulasi terkait izin dan aturan impor sepenuhnya berada di bawah ranah Kementerian Perdagangan.

"Untuk aturan mengenai impor pastinya kan ada di kementerian lain kan? Kementerian Perdagangan," kata Menhub di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (28/9/2026).

Dudy menjelaskan, tata cara maupun mekanisme pengimporan armada berada di bawah kewenangan kementerian yang membidangi sektor perdagangan. Di sisi lain, Kementerian Perhubungan sendiri hingga kini belum menerima pengajuan resmi dari PT KAI terkait rencana mendatangkan rangkaian KRL bekas tersebut.

Lantaran berkas usulan belum masuk, Kemenhub belum melakukan kajian maupun penilaian lebih rinci. "KAI belum masukin ke saya," ucap Menhub.

Meski demikian, Dudy menggarisbawahi bahwa seluruh instansi pemerintah bersiap mengawal dan menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memprioritaskan industri dan kemampuan produksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan sarana perkeretaapian nasional.

"Ya tentunya apa yang menjadi harapan Presiden harus kita laksanakan," tuturnya.

Prosedur Impor KRL

 

Di sisi lain, Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso menyampaikan bahwa prosedur impor rangkaian KRL bekas tetap memerlukan rekomendasi resmi dari kementerian teknis terkait.

Guna menyelaraskan aturan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag telah memanggil pihak PT KAI untuk memberikan penjelasan mendalam mengenai regulasi yang wajib dipenuhi.

"Nanti dengan rekomendasi dari kementerian teknis. Jadi kita jelaskan dulu biar tahu apa saja syarat-syaratnya," ujar Budi di Tangerang, Banten, Jumat (25/9).

Budi menambahkan, skema pengadaan kereta bekas masuk dalam ranah impor yang diatur secara khusus, sehingga membutuhkan kelengkapan syarat dan regulasi tambahan.

Sebelumnya, Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin mengungkapkan bahwa opsi mengimpor KRL bekas dari Jepang menjadi langkah transisi mendesak. Opsi ini diambil mengingat kapasitas produksi dalam negeri saat ini belum mencukupi, sementara sejumlah armada KRL yang beroperasi sudah tergolong uzur karena berusia di atas 40 tahun.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6