Ulah Penggilingan Padi Nakal, Beras Harga Rp 8.000 Dijual Rp 17.000

Kementerian Pertanian beberkan modus konglomerat beras kuasai rantai pasok dan jual beras tak sesuai SNI. Satgas Pangan Polri seret 77 tersangka mafia pangan.

Diterbitkan 30 Juli 2026, 12:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan adanya dugaan keuntungan tidak wajar sekitar Rp 2 triliun per bulan yang mengalir ke satu grup perusahaan penggilingan padi skala besar. Menurutnya, keuntungan fantastis tersebut diperoleh dari dugaan praktik penipuan mutu beras.

Pernyataan Amran ini merespons dan memperjelas potongan video Presiden Prabowo Subianto yang sempat ramai dibicarakan mengenai adanya penggilingan padi yang meraup untung Rp 2 triliun per bulan.

"Kami hitung kembali, nilainya sekitar Rp 2,08 triliun per satu perusahaan. Tentu tidak semuanya sama, tetapi ada satu perusahaan seperti itu. Namun, jangan hanya fokus pada hitungan angkanya, melainkan fokus pada indikasi kejahatannya," ungkap Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Ia membeberkan asal-usul angka Rp 2 triliun tersebut. Amran memulai penjelasannya dari alokasi anggaran program Ketahanan Pangan 2025 yang mencapai Rp 144 triliun. Anggaran itu didistribusikan untuk menghasilkan padi senilai Rp 537 triliun dari total produksi 34,69 juta ton, berdasarkan acuan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 13,5 juta per ton dan harga rata-rata Kementerian Perdagangan sebesar Rp 15,5 juta per ton.

Nilai produksi padi tersebut terbagi ke beberapa sektor:

  • PT Pupuk Indonesia: Rp 46,8 triliun
  • Perum Bulog: Rp 16 triliun
  • Petani: Rp 215 triliun
  • Perusahaan/Korporasi: Rp 259 triliun

Pada kategori perusahaan inilah Amran menyoroti adanya satu grup perusahaan besar yang meraup untung hingga Rp 2 triliun setiap bulannya.

Angka tersebut dihitung dari akumulasi potensi kerugian total konsumen yang mencapai Rp 98 triliun, akibat penjualan beras yang tidak sesuai standar mutu premium. Amran menyebut ada selisih harga hingga Rp 9.300 per kilogram dari harga kelayakan ke harga jual beras kelas premium.

"Beras yang harusnya seharga Rp 8.000 per kg karena kualitas standar, dijual seharga Rp 17.000 per kg. Ini pembuktiannya. Total kerugian konsumen dihitung secara detail mencapai Rp 98 triliun hingga mendekati Rp 100 triliun, dan di dalamnya ada porsi Rp 2 triliun per bulan milik satu perusahaan korporasi tersebut," jelas Amran.

 

Rantai Pasok Dikuasai Konglomerat

Mentan Amran memaparkan hasil analisis rantai pasok beras nasional yang dinilainya masih dikuasai oleh pengusaha besar atau konglomerat. Para pelaku usaha ini diduga memanfaatkan subsidi pemerintah hingga 40 persen untuk kegiatan komersial, sekaligus mengambil keuntungan sebesar-besarnya dengan menaikkan harga di atas HET.

Temuan lapangan menunjukkan bahwa banyak produk beras label premium yang beredar tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), dengan tingkat pelanggaran mencapai 85,56 persen.

Bahkan, sekitar 39,75 persen dari total beras premium yang beredar di pasar (setara 12,2 juta ton) diperkirakan melanggar standar mutu, yang mengarah pada bentuk penipuan konsumen dengan total kerugian negara dan masyarakat mencapai Rp 98 triliun.

Satgas Pangan Amankan 77 Tersangka

Di sisi lain, Satgas Pangan Polri mencatat bahwa sepanjang periode 2024 hingga 2025 pihaknya telah menangani 93 kasus mafia pangan dengan total 77 tersangka. Penindakan tersebut mencakup:

  • 46 kasus perberasan
  • 27 kasus pupuk
  • 16 kasus minyak goreng
  • 4 kasus penyalahgunaan oleh pegawai internal

Selain penindakan pidana, sebanyak 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk nakal juga telah dicabut.

Khusus untuk perkara pidana perberasan, sepanjang 2025 tercatat ada 30 perkara dengan 36 tersangka. Memasuki tahun 2026, penindakan tegas terus berlanjut dengan pengusutan 2 perkara baru yang menjerat 6 orang tersangka.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6