Liputan6.com, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan, pemerintah telah menyiapkan seluruh instrumen yang dibutuhkan untuk menjalankan perdagangan karbon. Fokus berikutnya adalah memastikan implementasi di pasar berjalan dengan baik dan menjaga kredibilitas kredit karbon Indonesia.
Jumhur menyampaikan, regulasi dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan perdagangan karbon.
“Semua instrumen untuk memulai perdagangan karbon sudah dibuat. Regulasi dari OJK maupun kementerian terkait juga sudah tersedia,” ujarnya saat konferensi pers peluncuran SRUK, di Jakarta Theater, Kamis (9/7/2026).
Advertisement
Dia menuturkan, setelah kerangka regulasi lengkap, pemerintah perlu memastikan perdagangan karbon berjalan dengan tata kelola yang baik. Salah satu aspek penting adalah menjaga integritas kredit karbon agar tidak terjadi tumpang tindih pencatatan maupun klaim.
Ia menegaskan, kredit karbon Indonesia harus memiliki integritas yang tinggi dan dikelola secara transparan. Dengan demikian, pasar internasional akan memberikan kepercayaan dan nilai yang lebih baik terhadap kredit karbon yang dihasilkan Indonesia.
“Kalau integritas karbon kita terjaga, masyarakat internasional akan menghargai karbon Indonesia dengan baik. Kita siap melayani kebutuhan pasar sekaligus memastikan kualitasnya tetap terjaga,” kata Jumhur.
Aturan Berubah, OJK Perluas Unit Karbon yang Bisa Diperdagangkan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2393928/original/011471200_1540635257-OJK.jpg)
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru terkait perdagangan karbon melalui Bursa Karbon. Regulasi tersebut memperluas cakupan unit karbon yang dapat diperdagangkan, membuka perdagangan unit karbon dari luar negeri, serta memperkuat ketentuan pelaporan dan perlindungan konsumen.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mendukung agenda pemerintah dalam pengembangan nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
"POJK Nomor 10 Tahun 2026 telah diundangkan pada Senin 6 Juli 2026 dan langsung berlaku sejak tanggal tersebut," jelas dia dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).
Penerbitan aturan ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan OJK untuk mendukung langkah strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon sekaligus memperkuat pengendalian emisi gas rumah kaca di Indonesia.
Regulasi tersebut juga diterbitkan sejalan dengan berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
Advertisement
Unit Karbon Wajib Tercatat di SRUK
Perpres Nomor 110 Tahun 2025 mengubah sejumlah ketentuan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon. Perubahan kebijakan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar penyesuaian aturan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon.
Salah satu ketentuan utama dalam POJK Nomor 10 Tahun 2026 mengatur bahwa unit karbon yang diperdagangkan melalui penyelenggara Bursa Karbon wajib tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).
Sistem tersebut akan menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) yang sebelumnya digunakan untuk mencatat dan mengelola unit karbon.
Selain itu, OJK memperluas cakupan unit karbon yang dapat diperdagangkan melalui Bursa Karbon. Regulasi terbaru juga mengatur perdagangan unit karbon yang berasal dari luar negeri dan tidak tercatat dalam SRUK.
Aturan baru tersebut diharapkan dapat memperluas aktivitas perdagangan karbon sekaligus mendukung pengembangan ekosistem pasar karbon nasional.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5532976/original/075889100_1773717683-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-17T102114.591.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5560136/original/057890300_1776659894-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-20T113652.901.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9291655/original/029171400_1783572083-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-09T113921.353.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9287484/original/056615100_1783229292-bansos_pkh_bpnt.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292482/original/028766300_1783598464-Menteri_Lingkungan_Hidup__LH__Mohammad_Jumhur_Hidayat-_9_Juli_2026b.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1412168/original/032906400_1479724398-Indonesia.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4251091/original/011186900_1670306483-latihanspanyol2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288083/original/090522600_1783298244-nor10.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259009/original/093710600_1781434062-gabriel_magalhaes_ismael_saibari_brasil_maroko_ap_matt_slocum.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5339733/original/047775700_1757121903-MAROKO_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710894/original/015901700_1782791233-000_B8QK288.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8309678/original/024525200_1782176074-AP26174009363435-Prancis.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8380798/original/058541300_1782259430-Didier_Deschamps.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288075/original/063090000_1783298243-nor2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261560/original/020942400_1781744954-AP26168812020257.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290414/original/058282700_1783480422-ko2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292465/original/090856300_1783597297-Ketua_Dewan_Komisioner_OJK_Friderica_Widyasari_Dewi-_9_Juli_2026c.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292264/original/080298700_1783589783-Presiden_Prabowo_Subianto-9_Juli_2026c.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292199/original/033562800_1783587905-Presiden_Prabowo-9_Juli_2026a.jpg)