Sukses

Menkeu Tak Bisa Jamin PPnBM Barang Mewah Berlaku Desember

Menkeu M Chatib Basri mengaku belum dapat memastikan penerbitan PP Pajak Penjualan Barang Mewah.

Menteri Keuangan (Menkeu) M Chatib Basri mengaku belum dapat memastikan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pajak barang mewah atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Padahal Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan bakal mulai memberlakukan pajak barang mewah pada Desember 2013.

"Itu sudah dikirim ke Presiden, saya tidak tahu kapan dikeluarkan. Informasi Pak Hidayat bagus mengenai itu karena bidang dia," ujar dia di kantornya, Jakarta, Jumat (22/11/2013).

Chatib menerangkan, draft PP tersebut masih dalam proses karena untuk menerbitkannya harus melalui kementerian terkait dan Presiden.

Sebelumnya, MS Hidayat memastikan kenaikkan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) menjadi 125% berlaku pada Desember ini. "Nanti Desember (berlaku) PPnBM dinaikkan menjadi 125%," ucapnya.

Rencana tersebut sebetulnya molor dari jadwal semula yang ditargetkan berlaku mulai 1 November 2013. Kelambatan ini berasal dari Kementerian Keuangan dan merupakan kebijakan Presiden.

Hidayat mengatakan, pengenaan pajak tersebut berlaku bagi seluruh barang mewah, antara lain seperti mobil super mahal Lamborghini, Ferrari, jam tangan dan tas mewah serta lainnya. (Fik/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.