Indonesia Bakal Minta Diskon Tarif Impor ke Donald Trump

Negosiasi dengan pihak AS terus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, termasuk dengan melibatkan tim teknis yang fokus menyampaikan keberatan atas besarnya tarif impor.

Diterbitkan 09 Juli 2025, 15:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia menjadi salah satu negara di kawasan ASEAN yang menghadapi tarif impor tertinggi dari Amerika Serikat (AS). Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat negara-negara tetangga seperti Vietnam mendapat perlakuan tarif impor yang lebih ringan.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan Pemerintah Indonesia akan meminta keringanan ke pihak Amerika Serikat agar tarif impor diturunkan menjadi lebih rendah dari 32 persen.

“Selama ini kita juga termasuk yang tinggi di ASEAN. Jadi kita minta yang kira-kira yang kita sama atau bisa lebih rendah daripada yang di ASEAN,” kata Haryo dalam konferensi pers, di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia mendorong agar kebijakan tarif impor AS lebih memperhatikan prinsip keadilan kawasan. Sebab, posisi Indonesia sebagai salah satu mitra dagang penting di Asia Tenggara seharusnya menjadi pertimbangan dalam penetapan tarif.

Negosiasi dengan pihak AS pun terus dilakukan, termasuk dengan melibatkan tim teknis yang fokus menyampaikan keberatan atas besarnya tarif tersebut.

“Jadi kita ingin di kawasan ASEAN ini, khususnya mungkin juga Asia, bahwa kita bisa mendapatkan tarif yang rendah atau lebih rendah,” ujarnya.

 

 

 

Pemerintah Dorong Peninjauan Tarif

Pemerintah ingin Indonesia tidak lagi menjadi negara ASEAN dengan beban tarif tertinggi, apalagi jika dibandingkan dengan negara-negara yang memiliki struktur ekspor serupa.

Haryo menekankan bahwa Indonesia menginginkan tarif yang setara atau lebih rendah dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya.

“Karena ini kan perdagangan ini tentu melihat kawasannya, tidak bisa dibandingkan dengan misalnya di Kazakhstan atau di mana yang mendapatkan tarif lebih rendah,” jelasnya. 

 

Penerapan Tarif Impor RI 32 Persen

Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menetapkan tarif impor sebesar 32 persen terhadap produk asal Indonesia.

Kebijakan ini tertuang dalam surat yang telah dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Meski surat tersebut dikirim sebelum tanggal 9 Juli 2025, penerapan tarif baru ini akan mulai berlaku efektif per 1 Agustus 2025.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia langsung merespons kebijakan tersebut dengan mengirimkan Menko Perekonomian ke Amerika Serikat.

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6