Diskon Biaya Layanan Marketplace 50 Persen Berlaku Akhir Agustus

Pemerintah menargetkan diskon biaya layanan marketplace 50 persen bagi UMKM yang menjual produk lokal mulai akhir Agustus 2026.

Diterbitkan 21 Agustus 2026, 20:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menargetkan kebijakan diskon 50 persen biaya layanan marketplace bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjual produk lokal mulai diterapkan pada akhir Agustus 2026.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan aturan mengenai potongan biaya layanan tersebut saat ini telah melalui proses peninjauan dan revisi. Pemerintah tinggal menunggu penandatanganan Keputusan Menteri (Kepmen) sebagai dasar pelaksanaannya.

“Ini kemungkinan nanti hari Senin saya tanda tangan. Tapi kemarin sudah kami review, sudah kami revisi, saya pastikan lagi dan sudah (selesai),” kata Maman dikutip dari Antara, Jumat (21/8/2026).

Maman menjelaskan, setelah Kepmen ditandatangani, kebijakan tersebut diharapkan dapat segera diterapkan. Sebab, proses integrasi teknis dengan sejumlah platform marketplace telah diselesaikan.

Platform yang telah masuk dalam proses integrasi antara lain Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop.

Tim teknis Kementerian UMKM juga telah berkoordinasi dengan masing-masing platform untuk memastikan penerapan kebijakan diskon biaya layanan tersebut dapat berjalan.

Berdasarkan hasil koordinasi, proses integrasi disebut telah selesai. Saat ini, pemerintah tinggal menyelesaikan sejumlah tahapan administratif sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.

 

Cakupan Biaya Layanan

Kebijakan diskon biaya layanan marketplace tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah melindungi dan meningkatkan daya saing UMKM, khususnya usaha yang menjual produk lokal melalui perdagangan digital.

Kementerian UMKM sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Salah satu ketentuan dalam aturan tersebut mengatur mengenai biaya layanan yang dikenakan platform kepada pelaku usaha mikro dan kecil.

Biaya layanan mencakup biaya administrasi, komisi, maupun biaya jasa aplikasi lainnya yang dikenakan kepada UMKM untuk pemanfaatan aplikasi, sistem, atau layanan dasar platform dalam setiap transaksi.

Dalam aturan tersebut juga terdapat ketentuan mengenai potongan biaya layanan hingga 50 persen bagi usaha mikro dan usaha kecil yang memenuhi kriteria

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6