Dari Dapur hingga Lapak, Cerita Pedagang Gondangdia Urus Sertifikasi Halal

Jelang wajib halal Oktober 2026, pedagang UMKM Gondangdia punya pengalaman berbeda dalam mengurus sertifikasi halal.

Diterbitkan 05 Oktober 2026, 19:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bagi sebagian pedagang UMKM, sertifikasi halal bukan lagi sesuatu yang asing. Namun, bagi pedagang lainnya, kebijakan tersebut masih terdengar baru.

Kondisi itu terlihat dari sejumlah pedagang UMKM di kawasan Stasiun Gondangdia, Jakarta. Ada pedagang yang sudah mengantongi sertifikat halal, ada yang baru mendapatkan sosialisasi dan mulai mengurusnya, tetapi ada pula yang bahkan baru mengetahui adanya kewajiban tersebut.

Salah satunya Verawati, pemilik usaha mi ayam yang telah berjualan sejak 2021. Ia mengaku baru-baru ini mendapatkan informasi mengenai sertifikasi halal untuk pelaku UMKM.

"Udah sih, kemarin udah ada yang nawarin dari sertifikat halal, menawarkan untuk bikin sertifikat halal ke semua pedagang UMKM.", ungkapnya kepada Liputan6.com, Senin (5/10/2026) di lapaknya yang berlokasi di Stasiun Gondangdia.

Bagi Verawati, sertifikat halal penting karena bisa menjadi bukti resmi bagi konsumen bahwa produk yang dijualnya telah memenuhi ketentuan halal.

Ia juga mengatakan proses pengurusannya tidak dipungut biaya. Pendataan pun dibantu oleh petugas sehingga dirinya hanya perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan informasi mengenai usaha.

Untuk pendataan, Verawati diminta memberikan nomor telepon, informasi produk makanan yang dijual, serta fotokopi KTP.

 

Sudah Punya Sertifikat Sejak 2024

Cerita berbeda datang dari Yohana, pemilik usaha Yohana Kitchen sekaligus anggota UMKM binaan Jakarta Entrepreneur (Jakpreneur).

Yohana sudah memiliki sertifikat halal sejak 2024. Menurut dia, proses pengurusannya relatif mudah karena pendataan usaha dibantu oleh pihak pembina.

Setelah data didaftarkan, petugas kemudian datang ke kediamannya untuk melakukan pemeriksaan. Tidak hanya melihat kondisi dapur, petugas juga menanyakan bahan-bahan yang digunakan dalam proses produksi.

"Enggak sih, mudah. Kita masukin data, habis itu disurvei sama dari tim Halal Indonya dari MUI. Mereka datang ke rumah, mereka tanya-tanya, mereka foto, mereka tanya, maksudnya semua bahan-bahan makanannya termasuk bahan makanan yang kering maupun yang basah.", ujar Yohana kepada Liputan6.com.

Pemeriksaan tersebut juga mencakup bahan utama seperti ayam. Yohana diminta menunjukkan sertifikat halal dari pemasok. Sementara bahan makanan kering seperti tepung dan penyedap rasa sudah memiliki keterangan halal pada kemasannya.

Sebagai anggota UMKM binaan, Yohana mengatakan seluruh proses tersebut tidak dikenakan biaya. Setelah proses survei selesai, sertifikat halal miliknya terbit sekitar satu hingga dua bulan kemudian.

 

Ada Pedagang yang Baru Mengetahui Wajib Halal

Di tengah cerita pedagang yang sudah mengurus sertifikasi, masih ada pelaku UMKM yang belum mengetahui adanya kebijakan tersebut.

Salah satunya Ananda, pemilik usaha Ayam Goreng Bawang Putih. Ia mengaku belum pernah mendapatkan sosialisasi mengenai kewajiban sertifikasi halal.

Informasi tersebut justru baru diketahuinya ketika ditemui tim redaksi.

"Belum. Belum, iya ini baru denger," ujar Ananda kepada Liputan6.com.

Meski demikian, Ananda mengatakan siap jika usahanya harus mendapatkan sertifikat halal. Hanya saja, ia mengaku proses pendaftaran masih terasa tidak mudah baginya.“Agak susah, tapi siap sih,” katanya.

Di sisi lain, Ananda menilai sertifikasi halal belum terlalu mendesak bagi usahanya. Alasannya, bahan-bahan yang digunakan untuk membuat makanan yang dijualnya sudah memiliki jaminan halal.

“Menurut aku sih kurang perlu ya. Karena pakai bahan yang udah dijamin halal juga,” ujar Ananda.

Ia berharap proses sertifikasi halal dapat dijelaskan dengan cara yang lebih sederhana sehingga mudah dipahami pedagang yang belum mengetahui prosedurnya.

 

Wajib Halal Berlaku Penuh Oktober 2026

Perbedaan pengalaman para pedagang tersebut menjadi gambaran bahwa pemahaman pelaku UMKM mengenai sertifikasi halal masih beragam. Padahal, pemerintah tengah mendorong pelaku usaha untuk segera menyelesaikan proses sertifikasi sebelum kewajiban halal berlaku penuh pada Oktober 2026.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan sebelumnya menyerukan agar pelaku usaha tidak menunda proses tersebut.

"Jangan lagi berpikir untuk menunda (sertifikasi halal). Waktu yang tersisa harus dimanfaatkan sebaik mungkin agar pelaku usaha siap menghadapi implementasi wajib halal pada Oktober 2026," ujar Haikal dikutip dari Antara.

Menurut Haikal, sertifikasi halal tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan aturan. Sertifikat tersebut juga dapat menjadi bagian dari strategi bisnis karena membantu membangun kepercayaan konsumen dan membuka peluang pasar yang lebih luas.

"Ekosistem halal hari ini sudah menjadi kekuatan ekonomi yang nyata. Sertifikasi halal jangan dipandang sebagai beban, melainkan (sebagai) strategi untuk memenangkan kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing usaha," kata Haikal.

Bagi pedagang seperti Verawati dan Yohana, proses sertifikasi halal sudah mulai dijalani. Namun, pengalaman Ananda menunjukkan masih ada pekerjaan rumah untuk memastikan informasi dan pendampingan mengenai kebijakan tersebut benar-benar sampai kepada seluruh pelaku UMKM.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6