Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Drajad Wibowo mengakui sertifikasi halal dapat menjadi hambatan nontarif (non-tariff barrier) dalam perdagangan internasional. Kendati demikian, pemerintah memastikan penerapan akan disesuaikan dengan kesiapan pelaku usaha dan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Drajad menilai berbagai negara juga menerapkan standar perdagangan serupa, seperti standar keberlanjutan di Eropa hingga standar biologis di Amerika Serikat (AS). Menurutnya, regulasi semacam itu lazim terjadi selama diterapkan secara adil.
"Jadi bahwa itu menjadi barrier, iya. Tapi semua negara memakai standar itu. Dan standar itu asal fair dan adil, itu enggak masalah," ujar Drajad seusai acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-13 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Advertisement
Ia menegaskan, pemerintah akan menyesuaikan skema sertifikasi halal agar tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional bagi para pelaku usaha maupun operasional lembaga.
"Penerapannya itu disesuaikan dengan kesiapan, baik kesiapan pelaku usaha maupun kesiapan sistem di BPJPH," tambahnya.
Atas dasar itu, kebijakan sertifikasi halal tetap diberlakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem usaha dan kelembagaan demi menjaga kelangsungan aktivitas ekonomi.
BPJPH Pastikan Wajib Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2026
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5337657/original/047226500_1756951941-haikal_hassan-bpjph__1_.jpg)
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal) tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2026.
"Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan,” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengutip Antara, Sabtu (10/10/2026).
Haikal menuturkan, pemerintah saat ini tengah menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi usaha mikro dan kecil (UMK), serta produk berupa bahan baku dan barang gunaan.
Hal itu, menurut dia, agar implementasi Wajib Halal dapat berjalan secara tertib, menjamin keberlangsungan usaha, memberikan kepastian usaha, dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha,” ujar Haikal.
Implementasi Wajib Halal dan pemastian kehalalan produk luar negeri, lanjutnya, bukan merupakan larangan terbatas, pembatasan, maupun pemaksaan kepada pelaku usaha.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus kepastian berusaha bagi pelaku usaha.
Dalam penerapannya, pemerintah memastikan Wajib Halal dilaksanakan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan.
Selain itu, Haikal juga menegaskan tidak ada kebijakan untuk melakukan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan.
Advertisement
Waspadai Modus Penipuan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5549157/original/004129200_1775577868-Halal.jpeg)
Ia pun mengingatkan pelaku usaha dan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan BPJPH, terutama yang memanfaatkan momentum implementasi Wajib Halal.
"Modus tersebut dapat berupa komunikasi dengan mengatasnamakan BPJPH dan meminta pelaku usaha membayarkan sejumlah uang dengan alasan denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal,” kata Haikal.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373173/original/043570100_1791954492-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-10-14T120512.346.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5376931/original/056696400_1760068591-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__87_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5433901/original/080742000_1764906305-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-05T103803.223.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9357131/original/047451800_1790234905-BSU_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1614497/original/060480100_1496648651-Politukus-PAN-Drajad-Wibowo3.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9372965/original/088403400_1791939609-WhatsApp_Image_2026-10-13_at_2.07.21_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355267/original/005978200_1790095519-Menagg.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9371001/original/004173100_1791721798-WhatsApp_Image_2026-10-11_at_6.54.17_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5582945/original/056926200_1778132999-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4192232/original/046280400_1665758549-IMG_20221014_193652.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4953473/original/059895800_1727324477-Screenshot__199_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3439060/original/027890100_1619331962-WhatsApp_Image_2021-04-25_at_08.18.15.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501317/original/009183900_1770893383-Foto_Ilustrasi__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9364651/original/002458200_1791013905-A6_00020.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363979/original/062618200_1790927438-WhatsApp_Image_2026-10-02_at_14.34.23.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5337657/original/047226500_1756951941-haikal_hassan-bpjph__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9365774/original/095147000_1791193075-mie_ayam.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2741294/original/026125900_1551468089-grab_ig1.jpg)