Sertifikasi Halal Diundur hingga 2028, Ini Daftar Produk yang Dapat Pelonggaran

Pemerintah mengundur sejumlah kewajiban sertifikasi halal hingga 2028 untuk memberi waktu bagi pelaku usaha dan memperkuat ekosistem halal.

Diterbitkan 17 Oktober 2026, 17:40 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah kategori produk yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Penyesuaian ini dilakukan untuk memberi waktu bagi pelaku usaha dan pihak terkait mempersiapkan penerapan aturan tersebut.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, pemerintah mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal sebelum menerapkan kewajiban secara lebih luas.

“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024”, jelas Susiwijono Moegiarso dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/10/2026).

Kewajiban sertifikasi halal mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan pelaksanaannya diatur, antara lain, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Pemerintah menilai penyesuaian jadwal diperlukan karena pelaksanaan kebijakan ini melibatkan jutaan pelaku usaha dan berbagai sektor industri. Perpanjangan masa penahapan diharapkan memberi ruang bagi penguatan ekosistem sekaligus meningkatkan kesiapan seluruh pihak.

 

Memperpanjang Masa Penahapan UMK

Salah satu perubahan utama menyangkut kewajiban sertifikasi halal untuk produk jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan. Berdasarkan penyesuaian Pasal 160, kewajiban tersebut mulai berlaku pada 18 Oktober 2028.

Pemerintah juga memperpanjang masa penahapan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan bagi kelompok usaha ini diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.

Penyesuaian jadwal juga berlaku bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri. Mengacu pada perubahan Pasal 160 ayat (3), kewajiban sertifikasi halal untuk kategori tersebut dimulai pada 18 Oktober 2028. Pemerintah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan pihak luar negeri.

Selain itu, sejumlah kelompok produk yang sebelumnya memiliki masa penahapan hingga 2026 turut memperoleh perpanjangan. Ketentuan ini mencakup obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah kategori barang gunaan.

Untuk kelompok produk tersebut, masa penahapan disesuaikan hingga 17 Oktober 2028, sebagaimana diatur dalam perubahan Pasal 161 huruf a, d, e, f, dan g.

Perpanjangan ini memberi tambahan waktu bagi pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Namun, penyesuaian jadwal tidak berarti seluruh kewajiban sertifikasi halal dihapus atau ditunda dengan tenggat waktu yang sama.

 

Tetap Melindungi Konsumen

Pemerintah menetapkan jadwal berbeda untuk sejumlah kategori produk lainnya. Kewajiban sertifikasi halal bagi obat bebas dan obat bebas terbatas tetap mengikuti masa penahapan hingga 17 Oktober 2029. Sementara itu, obat keras, kecuali psikotropika, memiliki masa penahapan hingga 17 Oktober 2034.

Dengan demikian, pelaku usaha perlu mencermati kategori produk dan tenggat waktu yang berlaku agar dapat menyesuaikan proses sertifikasi. Jadwal yang berbeda menunjukkan bahwa penerapan kewajiban halal dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan masing-masing kelompok produk.

Selain mengubah PP Nomor 42 Tahun 2024, pemerintah akan menyesuaikan aturan pelaksanaannya. Pemerintah juga akan mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.

Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian tersebut tidak mengubah komitmen terhadap penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Langkah ini diharapkan tetap melindungi konsumen sekaligus memberi kepastian dan ruang penyesuaian bagi pelaku usaha.

Di sisi lain, pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menjaga kelancaran perdagangan dan memperkuat daya saing industri halal Indonesia. Sosialisasi kebijakan dihadiri secara langsung oleh perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Sekretariat Negara, dan BPJPH. Sejumlah perwakilan asosiasi dunia usaha dan industri mengikuti kegiatan tersebut secara daring.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6