Sukses

RUU BUMN Bisa Mudahkan Pembubaran Perusahaan Pelat Merah

Menutup perusahaan yang sudah tidak memiliki kinerja baik kerap membutuhkan waktu yang lama. Melalui UU BUMN nantinya, akan jadi regulasi yang kuat untuk mekanisme pembubaran itu.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir masih mendorong proses pembahasan lanjutan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN. Salah satunya untuk memudahkan perampingan atau pembubaran BUMN.

Upaya ini sudah dilakukan sejak tahun lalu. Proses pembahasannya masih dilakukan antara pemerintah dan Komisi VI DPR RI. Ada beberapa aspek yang menjadi sorotan dalam RUU BUMN. Muali dari penugasan, Penyertaan Modal Negara (PMN), hingga pembubaran BUMN.

Erick Thohir mengakui, menutup perusahaan yang sudah tidak memiliki kinerja baik kerap membutuhkan waktu yang lama. Melalui UU BUMN nantinya, akan jadi regulasi yang kuat untuk mekanisme pembubaran itu.

"Karena itu kenapa RUU BUMN juga kita dorong, tidak lain supaya bisa me-merger atau menutup dengan cepat," kata Erick dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, pada akhir 2022 lalu, dikutip Rabu (6/3/2024).

"Tadi yang disampaikan dengan proses panjang, menutup sebuah perusahaan itu tahunan, orang merger aja dan untuk menutup aja di lingkungan pemerintah itu perlu proses satu tahun. Karena itu di RUU BUMN yang sedang didorong oleh Komisi VI salah satunya bisa lebih cepat," sambung Erick.

Dia membandingkan, ditengah era digitalisasi ini, proses pembubaran BUMN haruslah berjalan lebih singkat.

"Orang di era digitalisasi ini yang namanya menutup perusahaan tinggal dipencet kok, mengurus ijin di beberapa negara cuma seminggu ini masa kita menutup sebuah perusahaan yang sudah tidak ini (beroperasi) tidak bisa gitu," urai Erick Thohir.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mau Dibubarkan, Simak Deretan BUMN yang Sakit

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana melakukan konsolidasi perusahaan pelat merah, termasuk memangkas perusahaan jumlah BUMN menjadi 30. Rencana ini ditargetkan rampung dalam sepuluh tahun mendatang atau selama periode 2024-2034.

Adapun perusahaan BUMN yang akan dikonsolidasikan adalah yang memiliki kinerja keuangan yang tak sehat. Berdasarkan data PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), setidaknya ada 22 BUMN sakit, 7 di antaranya sudah dibubarkan.

BUMN yang dibubarkan itu antara lain PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Leces (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN.

Dari jumlah itu, 6 BUMN sudah resmi dibubarkan dengan landasan Peraturan Pemerintah dan masuk proses penjualan aset. Sementara 1 BUMN, yakni PANN masih menunggu penerbitan PP pembubaran.

Perlu diketahui, saat ini masih ada 14 BUMN yang menjadi pengelolaan PPA. 14 BUMN ini tengah diusahakan perbaikan kinerja. Adapun daftarnya sebagai berikut:

 

  • PT Barata Indonesia (Persero)
  • PT Boma Bisma Indra (Persero)
  • PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
  • PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
  • PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
  • PT Djakarta Lloyd (Persero)
  • PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
  • PT Persero Batam
  • PT Inti (Persero)
  • Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI)
  • PT Indah Karya (Persero)
  • PT Amarta Karya (Persero)
  • PT Semen Kupang (Persero)
  • PT Primissima (Persero)
  • PT PANN Pembiayaan Maritim.

 

3 dari 3 halaman

Tiga Pilar

Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa BUMN harus memiliki tiga pilar. Pertama, BUMN harus menjadi korporasi yang sehat agar dapat berkontribusi terhadap pendapatan negara melalui pajak dan dividen.

Pilar kedua, BUMN harus memberikan sumbangsih terhadap pertumbuhan ekonomi. Dia mencontohkan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur di Bali oleh pemerintah bekerja sama dengan PT Aviasi Pariwisata Indonesia atau InJourney merupakan salah satu upaya BUMN untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

"KEK Sanur yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2022 merupakan inisiatif strategis pemerintah untuk memanfaatkan potensi kawasan Sanur sebagai destinasi pariwisata kesehatan, dengan menjadikan Bali sebagai landmark dalam peningkatan dan diversifikasi perekonomian Indonesia," kata Erick.

Pilar ketiga BUMN, lanjut Erick Thohir, adalah BUMN harus menjadi penggerak ekonomi kerakyatan, apalagi saat ini sebanyak 92 persen dari total kredit ultra mikro dan mikro di Indonesia disalurkan oleh BUMN.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.