Infografis 5 BUMN Gulung Tikar Akibat Pailit

Lima BUMN ini pernah berjaya, tetapi akhirnya harus berhadapan dengan kepailitan.

Diterbitkan 07 Agustus 2026, 17:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Status BUMN tidak menjamin kelangsungan bisnis perusahaan.
  • Lima BUMN telah dinyatakan pailit sejak 2018 hingga 2026.
  • Masalah keuangan dan utang menjadi penyebab utama kepailitan.

Liputan6.com, Jakarta - Status sebagai perusahaan pelat merah tak selalu menjamin kelangsungan bisnis. Sejumlah BUMN pernah menghadapi tekanan keuangan hingga berujung pada kepailitan dan pembubaran.PT Kertas Leces dinyatakan pailit pada 25 September 2018, disusul Merpati Nusantara Airlines pada 2 Juni 2022 dan Istaka Karya pada 12 Juli 2022. Ketiganya kemudian masuk proses pembubaran. Masalah keuangan, utang, serta kegagalan memenuhi kewajiban menjadi bagian dari perjalanan menuju kepailitan perusahaan-perusahaan tersebut.Daftar BUMN yang berakhir dengan kepailitan kembali bertambah pada 2024 ketika PT Industri Sandang Nusantara dinyatakan pailit. Terbaru, PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) menyandang status pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya pada 3 Juni 2026. Nasib lima perusahaan ini menjadi gambaran bahwa perusahaan milik negara pun tak lepas dari tekanan bisnis dan persoalan keuangan.

Berikut 5 BUMN gulung tikar akibat pailit.

1. PT Kertas Leces (Persero)

BUMN bergerak di bidang produksi kertas yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat. Perusahaan diputus pailit Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Surabaya pada 25 September 2018.

2. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)

BUMN ini bergerak di bidang industri tekstil dan produk pemintalan dan pertenunan. Berpusat di Jakarta, dengan pabrik yang tersebar di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Makassar. Perusahaan diputus pailit Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 September 2024.

3. PT Istaka Karya (Persero)

Perusahaan diputus pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Juli 2022.

4. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)

BUMN aviasi ini dinyatakan pailit karena berada dalam keadaan insolvensi, berdasarkan putusan Pengadian Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 Juni 2022.

5. PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS)

Perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga Surabaya per 3 Juni 2026. BUMN ini sebelumnya bergerak pada industri galangan kapal.

 

Infografis 5 BUMN Gulung Tikar Akibat Pailit

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6