Seskab Teddy Sebut 64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Kebakaran Hutan

Luas wilayah serta kondisi lahan gambut yang sulit menjadi tantangan tersendiri dalam penanganan kebakaran hutan.

Diterbitkan 20 September 2026, 23:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pemerintah mengerahkan operasi darat dan udara besar-besaran untuk penanganan karhutla.
  • Sebanyak 64 pesawat dan 54.394 personel gabungan dikerahkan sejak Agustus 2026.
  • Presiden Prabowo mengusulkan sanksi pembakar hutan diperkuat, bahkan sebagai terorisme ekologi.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus mengerahkan kekuatan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Melalui operasi darat hingga udara, upaya penanganan untuk memadamkan api, mencegah perluasan kebakaran, serta melindungi masyarakat dari dampak karhutla terus dilakukan.

"Dari udara hingga darat, seluruh kekuatan terus bergerak. Semua dilakukan untuk memadamkan api, mengurangi dampak asap, dan yang terpenting, melindungi masyarakat dari ancaman karhutla," kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).

Teddy menyampaikan sebanyak 64 pesawat telah dikerahkan untuk mendukung operasi pemadaman karhutla sejak Agustus 2026. Selain itu, 55 pesawat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan 9 pesawat TNI terus bergerak melakukan water bombing.

Selain dukungan udara, sebanyak 54.394 personel gabungan juga terus bergerak di lapangan. Personel gabungan ini terdiri dari TNI, Polri, Kementerian Kehutanan, BNPB, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, relawan, serta masyarakat.

"Sejak Agustus, 64 pesawat telah dikerahkan untuk melakukan water bombing, didukung 54.394 personel gabungan yang terus bergerak di lapangan, menjangkau titik-titik kebakaran dan mencegah api semakin meluas," tutur dia.

Menurut dia, luas wilayah serta kondisi lahan gambut yang sulit menjadi tantangan tersendiri dalam penanganan karhutla. Kendati begitu, pemerintah terus berupaya tanpa henti untuk menangani hal tersebut.

"Luasnya wilayah serta kondisi lahan gambut yang sulit menjadi tantangan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Indonesia. Namun, upaya pemadaman terus dilakukan tanpa henti, baik melalui operasi darat maupun udara," jelas Teddy.

Minta Sanksi Pembakar Hutan Diperkuat

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mendorong penguatan sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, termasuk kemungkinan menggolongkan tindakan tersebut sebagai “terorisme ekologi”.

Dia menilai masalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah menjadi masalah serius yang membutuhkan langkah hukum lebih tegas sekaligus penguatan regulasi.

Hal tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas secara hybrid terkait penanganan sejumlah bencana di Tanah Air dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Prabowo menerima laporan terkini mengenai penanganan karhutla sekaligus langkah mitigasi menghadapi kondisi yang diperkirakan masih rawan dalam satu setengah bulan ke depan.

Dia meminta Menteri Sekretaris Negara bersama Menteri Hukum mendalami ketentuan sanksi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Prabowo menyebut penguatan aturan dapat dilakukan melalui perubahan undang-undang dengan melibatkan DPR RI.

"Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius," jelas Prabowo dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, Rabu (16/9/2026).

Keseriusan tersebut turut didasari dampak karhutla yang tidak hanya dirasakan di dalam negeri, tetapi juga dapat mengganggu negara-negara tetangga.

Prabowo menegaskan bahwa pemerintah telah bekerja maksimal dalam melakukan mitigasi dan tidak ingin dampak kebakaran hutan Indonesia merepotkan negara lain.

"Kita sudah bekerja maksimal untuk mitigasi masalah-masalah ini," ungkapnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6