Sukses

Holding Danareksa Komitmen Wujudkan Kawasan Industri Ramah Lingkungan

Holding Danareksa berkomitmen mewujudkan transformasi Kawasan Industri

Liputan6.com, Jakarta PT Danareksa (Persero) (Holding Danareksa) bersama 6 (enam) anggota holding dalam sub-klaster Kawasan Industri berkomitmen mewujudkan transformasi Kawasan Industri yang Modern, Smart, and Green sesuai tata kelola lingkungan atau ESG (Environmental, Social, and Governance). Untuk mewujudkan hal itu, Holding Danareksa menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Pengelolaan Limbah di Kawasan Industri”.

Bertempat di Grand City Hall, Medan, Kamis (18/08), kegiatan ini melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian BUMN, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, DLHK Kota Medan, dan DLHK Kabupaten Deli Serdang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Keenam perusahaan anggota sub-klaster Kawasan Industri Holding Danareksa, antara lain PT Kawasan Industri Makassar (KIMA), PT Kawasan Industri Medan (KIM), PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW), PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), dan PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP).

Direktur Utama PT Danareksa (Persero), Arisudono Soerono mengatakan, penanganan limbah merupakan bagian dari transformasi kawasan industri menuju kawasan yang smart, modern and green berbasiskan prinsip-prinsip ESG yang berkelanjutan.

"Kami berharap dengan menjadikan kawasan industri BUMN sebagai green industrial zones, akan memperkuat daya saing kawasan industri tersebut dalam menangkap peluang investasi di Indonesia,” terangnya, Sabtu (20/8/2022).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Investasi PT Danareksa (Persero), Chris Soemijantoro mengatakan, kawasan industri dipersiapkan untuk mengidentifikasi jenis industri dan limbah yang dihasilkan sehingga dapat diidentifikasi fasilitas apa saja yang diperlukan untuk mengelola atau memanfaatkan limbah serta sampah tersebut agar dapat menjadi peluang ekonomi sirkuler.

"Dengan FGD ini diharapkan, pengelolaan limbah dan sampah hendaknya berorientasi kepada paradigma bahwa limbah dan sampah merupakan sumber daya yang bisa dikelola atau diolah menjadi produk inovatif (waste to product), sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi kawasan industri sebagai green industrial zone,” pungkasnya.

Pengelolaan limbah di Kawasan Industri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (P3LH) sejak Februari 2021 lalu, menggantikan PP No. 27 Tahun 2012. Beleid tersebut mengatur lebih rinci mengenai Rencana

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kawasan Industri Baru Bermunculan, Beban Listrik Jawa Barat Naik Jadi 11 Ribu MW di 2025

PT PLN (Persero) memprediksi, beban kelistrikan Jawa Barat terus tumbuh hingga lebih dari 11.000 megawatt (MW) pada 2025.

Direktur Bisnis Regional Jawa, Madura dan Bali PLN Haryanto WS mengatakan, pertumbuhan beban listrik itu terjadi seiring dengan lahirnya kawasan industri baru, seperti kawasan industri KNIC, kawasan industri Pertiwi Lestari dan Pelabuhan Patimban.

Lalu, juga hadirnya berbagai bisnis berkebutuhan listrik besar seperti PT KCIC, Sata Center Delta Mas, pabrik baterai, dan pabrik kendaraan listrik.

"PLN di Provinsi Jabar ini terbesar se Indonesia. Kontribusinya mencapai 21 persen atau 1/5 dari pendapatan nasional PLN. Kami optimistis Jawa Barat akan melaju semakin cepat dan hebat," jelas Haryanto dalam keterangan tertulis, Jumat (12/8/2022).

Menurut dia, PLN telah berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan tersebut agar terbangun ekonomi hijau, dengan menyediakan layanan listrik andal dan ramah lingkungan.

Itu dilakukan melalui penggunaan energi hijau yang diwujudkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030.

"RUPTL ini merupakan paling _green_ dengan menargetkan pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) sebesar 4,7 gigawatt (GW)," tutur Haryanto. Haryanto melanjutkan, terkait pembangkit energi baru terbarukan (EBT) di Jawa Barat, dari total kapasitas pembangkit 7.612 MW, kontribusi pembangkit EBT yang beroperasi di Jawa Barat sampai dengan Juni 2022 mencapai 38,12 persen.

"Dengan perngembangan energi terbarukan oleh PLN pada periode 2023-2026 maka diproyeksikan tambahan kapasitas EBT sebesar 2.016 MW. Hal ini akan meningkatkan kontribusi di Jawa Barat dari 38,12 persen menjadi 51 persen," terang Haryanto.

 

3 dari 3 halaman

Potensi EBT

Potensi EBT yang luar biasa di Jawa Barat ini menurut Haryanto perlu dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak, pemerintah daerah, Dinas ESDM, dan mitra strategis lainnya.

Diutarakan Haryanto, PLN juga memahami bahwa industri saat ini membutuhkan bauran energi yang ramah lingkungan supaya produknya bisa bersaing di pasar global.

"Oleh karena itu, PLN menyediakan layanan Renewable Energy Certificate (REC) untuk mendukung ekonomi hijau," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.