Sukses

Mantan Dirut Krakatau Steel Fazwar Bujang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pabrik Blast Furnace

Dalam kasus ini dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh Krakatau Steel ini, terdapat lima tersangka.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada 2011. Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel Fazwar Bujang.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi menjelaskan, Kejagung memang sudah merencanakan penetapan status tersangka perkara tersebut dalam waktu dekat. "Kita merencanakan (penetapan tersangka), cuma kadang kan bisa meleset (waktunya)," tutur Supardi kepada wartawan, Senin (18/7/2022).

Dalam kasus ini dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh Krakatau Steel ini, terdapat lima tersangka, yaitu: 

- Fazwar Bujang (FB) selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012.

- Andi Soko Setiabudi (ASS) selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015.

- Bambang Purnomo (BP) selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015.

- Hernanto Wiryomijoyo (HW) alias Raden Hernanto (RH) selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011.

- General Manager Proyek PT Krakatau Steel dari Juli 2013-Agustus 2019, dan Muhammad Reza (MR) selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016.

Untuk mempercepat proses penyidikan, kelima tersangka pun dilakukan penahanan. Untuk Fazwar Bujang menjadi tahanan kota, Andi Soko Setiabudi dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan Muhammad Reza dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kemudian Bambang Purnomo dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba, dan Hernanto Wiryomijoyo alias Raden Hernanto dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.

Kelima tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Erick Thohir dan Jaksa Agung Bongkar Dugaan Korupsi Krakatau Steel

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terus melakukan bersih-bersih. Usai mengungkap kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia Tbk, saat ini bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tengah menelisik kasus sugaan korupsi di PT Krakatau Steel Tbk.

Erick Thohir mengatakan, ia mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Agung dalam merespons kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Pabrik Pembuatan Baja Cair (Blast Furnace) oleh PT Krakatau Steel yang terjadi pada 2011.

Menurut Erick, sinergitas antara BUMN dan Kejaksaan Agung maupun seluruh aparatur hukum adalah bagian dari pembenahan tata kelola perusahaan.

"Ini tidak sekadar penindakan hukum, melainkan bagian tak terpisahkan dari pembenahan tata kelola BUMN yang semakin baik," ujar Erick dalam keterangan di Jakarta, Senin (18/7/2022).

Sinergitas antara BUMN dan Kejaksaan Agung dalam kasus Pabrik Pembuatan Baja Cair membuktikan komitmen restrukturisasi total Krakatau Steel. Erick optimistis langkah ini selaras dengan semakin baiknya Krakatau Steel dalam menjalankan roda organsasinya.

"Ini adalah momentum yang baik untuk semakin meningkatkan performa seiring dengan semakin baiknya performa PT Krakatau Steel," ujar Erick.

Erick menegaskan bahwa penindakan hukum yang profesional dari Kejaksaan Agung akan mendorong terciptanya ekosistem bisnis yang sehat. Ini terutama bagi investor yang ingin berinvestasi.

"Jadi tidak perlu khawatir bagi setiap yang akan menjalankan bisnisnya. Ada jaminan bahwa bisnis berlangsung secara fair dan transparan begitupun dalam kepastian hukumnya karena sudah terbukti bagaimana profesionalnya Kejaksaan Agung kita," ujar Erick.

 

3 dari 3 halaman

Hormati Proses Hukum

Erick Thohir berharap semua proses berjalan dengan lancar dan tidak mengganggu aktivitas Krakatau Steel.

"Semoga kasus ini dapat cepat terselesaikan sehingga Krakatau Steel dapat kembali fokus untuk terus meningkatkan kinerja positifnya, berkontribusi bagi kemajuan Indonesia," Erick menambahkan.

Sementara itu, Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim menyatakan menghormati proses hukum di Kejaksaan Agung tersebut.

"Kami mempercayakan kasus ini tertangani dengan baik dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung," kata Silmy. Lebih lanjut Silmy menegaskan kegiatan usaha perusahaan tetap berlangsung lancar dan tidak terganggu dengan proses hukum ini. "Kami berharap proses hukum ini memberikan dampak positif untuk masa depan Krakatau Steel," tutup Silmy.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.