Sukses

Generali Bayar Klaim Asuransi Rp 67,8 Miliar untuk Nasabah di Jatim

Generali komitmen membayarkan klaim nasabah sesuai dengan ketentuan polis, hingga semester I-2022 Generali telah membayarkan klaim lebih dari Rp 521 Miliar ke lebih dari 211 ribu keluarga di Indonesia.

Liputan6.com, Surabaya - Head of Corporate Communications, PT Asuransi Generali Indonesia (Generali Indonesia) Windra Krismansyah didampingi Jonny (Regional Agency Sales Head) dan Peter Wijaya (Agen Generali) memberikan tanda simbolis pembayaran manfaat asuransi senilai Rp 4,2 miliar kepada perwakilan keluarga nasabah, Agus Hariyanto.

"Ayah dari bapak Agus merupakan nasabah Generali yang sudah bergabung sejak tahun 2015 hingga menghembuskan nafas terakhir pada Januari 2022 dengan status 13 polis aktif di Generali," ujar Windra di Surabaya, Rabu (13/7/2022).

Windra mengungkapkan, pihaknya turut berduka atas meninggalnya salah satu nasabah kami, namun di sisi lain kami merasa bangga bisa terus memberikan perlindungan finansial kepada keluarga nasabah yang ditinggalkan.

"Terima kasih telah mempercayakan proteksi finansial keluarga pada Generali. Semoga uang pertanggungan almarhum kepada keluarga bisa bermanfaat bagi keluarga untuk terus melanjutkan kehidupan selepas almarhum pergi,” ucapnya.

Windra mengatakan, pihaknya berkomitmen membayarkan klaim nasabah sesuai dengan ketentuan polis, hingga semester I-2022 Generali telah membayarkan klaim senilai lebih dari Rp 521 Miliar kepada lebih dari 211 ribu keluarga di Indonesia.

"Untuk wilayah Jawa Timur sendiri, sebanyak lebih dari 14,5 ribu keluarga telah menerima klaim Generali dengan total senilai Rp 67,8 Miliar yang termasuk manfaat perlindungan jiwa, penyakit kritis dan kesehatan," ujarnya.

Windra mengaku, pihaknya tanpa henti selalu memberikan layanan terdepan bagi nasabah. Tidak hanya pembayaran klaim, pihaknya juga terus menghadirkan layanan dan inovasi yang memberikan nilai tambah bagi nasabah.

"Dengan konsep high tech dan high touch, kami terus berupaya mendampingi nasabah setiap saat, saat nasabah sehat, sakit, hingga bahkan saat meninggal dunia," ucapnya.

"Semua upaya ini merupakan wujud dari langkah kami untuk mewujudkan visi sebagai lifetimer partner bagi mereka,” imbuh Windra.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

OJK akan Atur Penjualan Produk Asuransi Lewat Platform Digital

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan aturan pemasaran produk asuransi melalui platform digital atau insurtech.

“Untuk perusahaan asuransi yang akan menjual dan mengelola insurtech kami harap komitmennya karena penjualan secara digital yang dilakukan platform insurtech yang boleh melakukan ke depan adalah perusahaan berbentuk pialang asuransi,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi melansir Antara di Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Perusahaan asuransi diharapkan menjual produk yang mudah dipahami dan memberikan kepastian pengembalian dana nasabah melalui klaim secara mudah. Pasalnya, dana ini sebelumnya dibayarkan nasabah sebagai premi.

Riswinandi memandang pemanfaatan perkembangan teknologi digital masih dapat dioptimalkan untuk mendorong pertumbuhan industri asuransi secara efisien.

Apalagi saat ini masih banyak masyarakat yang telah beraktivitas menggunakan teknologi digital, tetapi belum memahami asuransi.

Pada 2019, berdasarkan survei literasi dan inklusi keuangan, hanya 31,26 persen responden yang telah memanfaatkan jasa keuangan digital dan hanya 9,9 persen yang menggunakan platform digital untuk membeli produk asuransi secara daring.

 

3 dari 3 halaman

Saling Transparan

Hanya saja, tata cara pemasaran produk asuransi secara digital yang mengurangi keterlibatan agen pemasaran perlu diperketat, misalnya untuk Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI).

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang PAYDI yang diharapkan dapat mendorong perusahaan asuransi untuk mengutamakan prinsip perlindungan guna menjaga kepercayaan masyarakat.

“Kami berharap surat edaran ini memberikan manfaat yang baik bagi perusahaan asuransi maupun calon nasabah yang akan membeli produk asuransi, jadi keduanya bisa betul-betul saling transparan,” ucapnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.