LPS Targetkan Program Penjaminan Asuransi Aktif 2027

LPS menargetkan Program Penjaminan Polis asuransi mulai aktif pertengahan 2027 dengan sejumlah syarat bagi perusahaan asuransi.

Diterbitkan 05 September 2026, 21:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menargetkan Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi mulai aktif pada 2027. Saat ini, LPS masih menyiapkan aturan sebagai dasar pelaksanaan program tersebut.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan pihaknya tengah menyusun Peraturan LPS (PLPS) yang akan mengatur implementasi program penjaminan polis, termasuk ketentuan pendaftaran perusahaan asuransi sebagai peserta.

Namun, aktivasi PPP tetap menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) serta hasil koordinasi LPS dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan.

“Aktivasinya tergantung pada PP ya. Kalau batas akhir kan Januari 2028 ya, kami harapkan pertengahan (2027) sudah,” kata Anggito dikutip Sabtu (5/9/2026). 

Berbeda dengan industri perbankan, perusahaan asuransi nantinya tidak otomatis menjadi peserta program penjaminan. LPS akan menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan sebelum dapat masuk dalam skema tersebut.

Anggito mengatakan salah satu persyaratan berkaitan dengan kondisi permodalan perusahaan dan tingkat kecukupan modal berbasis risiko atau Risk-Based Capital (RBC).

“Kalau bank itu kan wajib sebagai anggota LPS. Kalau asuransi kan tidak, ada persyaratannya. Yang sudah ada modalnya, RBC-nya, kecukupan modalnya, dan yang lain-lain. Nanti sedang kami rumuskan,” jelas dia.

 

RBC Minimal 120%

Ketentuan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi menjadi salah satu perhatian dalam penerapan Program Penjaminan Polis.

Sebelumnya, OJK menyatakan perusahaan asuransi harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk dapat mengikuti program tersebut. Salah satu indikator yang digunakan adalah tingkat solvabilitas atau Risk-Based Capital (RBC) minimal 120 persen sesuai ketentuan OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan perusahaan asuransi yang belum memenuhi tingkat kesehatan yang dipersyaratkan tidak otomatis menjadi peserta PPP saat skema tersebut mulai berlaku.

Ketentuan ini menjadi bagian dari persiapan penerapan program yang ditargetkan berlaku selambat-lambatnya pada 2028 sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Nantinya, Program Penjaminan Polis akan dikelola oleh LPS. Perusahaan asuransi yang memenuhi persyaratan dan menjadi peserta akan dikenakan kewajiban membayar iuran.

Mekanisme tersebut mencakup pembayaran iuran awal serta iuran berkala dari perusahaan asuransi peserta. Dana tersebut menjadi bagian dari skema untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis apabila terjadi kondisi yang memenuhi ketentuan penjaminan.

Dengan target aktivasi pada 2027, LPS kini masih menyusun berbagai ketentuan teknis agar program dapat berjalan sesuai dengan kerangka regulasi yang ditetapkan pemerintah.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • liputan6
    LPS adalah Lembaga Penjamin Simpanan yang berfungsi untuk menjamin simpanan para nasabah.
    LPS
  • liputan6
    Asuransi merupakan sebuah layanan yang menawarkan penggantian atas risiko kerugian yang mungkin terjadi akibat peristiwa yang tak terduga.
    Asuransi
  • Penjaminan Polis