Sukses

Pengusaha Siap Jalankan Aturan PPN 11 Persen, tapi Ada Syaratnya

Kadin siap menerapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen pada 1 April 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan kesiapannya menerapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen pada 1 April 2022. Namun, ada sejumlah saran dari pengusaha yang perlu dipenuhi dengan adanya kenaikan ini.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, menyampaikan dukungan untuk penerapan aturan dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini. Ia pun menilai ini sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional.

“Kadin indonesia mendukung penuh upaya pemerintah untuk bantu masyarakat mewujudkan sistem perpajakan ayng adil sehat akuntabel dan sederhana melalui pembentukan dari undang-undang HPP yang diharapkan mampu jadi pondasi dan instrumen untuk mencapai kepatuhan pajak sukarela ayng optimal,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (15/3/2022).

“Kenaikan tarif PPN merupakan upaya pemerintah untuk membantu meningkatkan penerimaan negara dan menekan defisit anggaran APBN ke angka maksimal 3 persen pada 2023,” imbuh dia.

Dukungan ini dinyatakan Arsjad meski situasi perdagangan global sedang mengalami gangguan. Ini juga diakui berdampak pada kenaikan harga global termasuk kenaikan di Indonesia.

“Hal ini mencerminkan dukungan masyarakat dan semangat gotong royong dalam memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini. yaitu dalam rangka mengatasi dampak pandemi covid-19 dalam bentuk vaksin, bantuan sosial dan lainlain,” terangnya.

Kendati demikian, Arsjad menyampaikan sejumlah saran dari kalangan pengusaha terkait perjalanan penerapan kebijakan baru ini. diantaranya, meminta kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial dan aktivitas ekonomi strategis lainnga tetap mendapatkan fasilitas pembebasan tarif PPN.

“Selain itu, Kadin juga mendorong agar upaya pemerintah untuk mengenakan PPN final dengan tarif rendah, administrasi yang sederhana di UU HPP untuk segera dilaksanakan untuk membantu pelaku usaha,” terangnya.

Terlebih, dengan adanya aturan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk UMKM denagn pendapatan sebesar Rp 500 juta per tahun. Saat ini, kata dia, pemberdayaan UMKM dan koperasi dalam rantai ppasok bahan pangan perlu untuk dilakukan untuk menjaga ketersediaan pangan di tingkat konsumen. Tujuannya untuk menjaga stabilitas harga pangan tetap terjaga.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perkuat Bantuan Sosial

Di samping itu, ia juga meminta pemerintah turut memperkuat bantuan sosial, melihat situasi menuju bulan Ramadan untuk mempertahankan daya beli masyarakat.

“Untuk itu Kadin mengusulkan agar pemerintah dapat memberikan fasilitas PPN DTP (ditanggung pemerintah) selama untuk barang kebutuhan pokok yang belum dapat fasilitas seperti minyak goreng dan gula pasir,” katanya.

Kadin juga melihat perlunya dukungan pemerintah dalam bentuk penambahan nilai bantuan langsung tunai bagi masyarakat kurang mampu mengantisipasi inflasi global. Dorongan dari sisi demand ini diyakini mampu mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional pasca krisis pandemi covid-19.

“Di saat ini, pada saat yang sama Kadin mengajak seluruh pelaku usaha untuk berkomitmen tidak menaikkan harga barang dan jasa pada saat kenaikan tarif PPN dan selanjutnya juga turut membantu pemerintah dan masyarakat untuk menjaga ketersediaan barang sehingga kelangkaan dan kenaikan harga tidak terjadi, ini adalh bagi kita semua bagi bangsa indonesia bagi semua,” tukasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin Indonesia adalah organisasi pengusaha Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian.

    Kadin

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa.

    PPN

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • UU HPP adalah singkatan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    UU HPP

  • Kadin Indonesia adalah singkatan dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

    Kadin Indonesia

  • PPN 11%

  • PPN 11 persen