Sukses

Informasi Umum

  • PengertianMenurut Kemenkeu RI, UU HPP merupakan instrumen yang sangat dibutuhkan sebagai bagian dari reformasi struktural di bidang perpajakan dalam rangka mewujudkan cita-cita Indonesia maju.

    Mengenal UU HPP

    Menurut Kemenkeu RI, UU HPP atau Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan merupakan instrumen yang sangat dibutuhkan sebagai bagian dari reformasi struktural di bidang perpajakan dalam rangka mewujudkan cita-cita Indonesia maju.

    Tujuan

    1. memperluas basis pajaka
    2. menciptakan keadilan, kesetaraan, dan kepastian hukum
    3. penguatan administrasi perpajakan
    4. meningkatkan kepatuhan

    Klaster UU HPP

    1. Klaster KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
    2. Klaster PPh (Pajak Penghasilan)
    3. Klaster PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
    4. Klaster PPS (Program Pengungkapan Sukarela)
    5. Klaster Pajak Karbon
    6. Klaster Cukai

    Manfaat

    Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan berbagai keuntungan yang diperoleh setelah disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Pertana, katanya, UU HPP mendekatkan kinerja perpajakan ke level potensialnya dengan perbaikan administrasi maupun kebijakan sehingga perpajakan nasional semakin siap menghadapi berbagai tantangan ekonomi ke depan.

    "Ini tongkat estafet yang penting dari berbagai reformasi yang telah dilakukan sebelumnya,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, Senin (11/10/2021).

    Selanjutnya, dari sisi administrasi, UU HPP menutup berbagai celah aturan (loopholes) yang masih ada dan mengadaptasi perkembangan baru aktivitas bisnis terkini. Hal ini berkaitan dengan maraknya bisnis yang berbasis digital mengikuti pesatnya kemajuan teknologi informasi.

    “Sedangkan dari sisi kebijakan perpajakan, UU HPP akan memperkuat aspek keadilan dalam hal beban pajak yang harus ditanggung oleh wajib pajak, serta keberpihakan untuk mendukung penguatan sektor UMKM yang merupakan pelaku utama ekonomi nasional,” ujarnya.

    Menurutnya, UU HPP mencerminkan besarnya komitmen Pemerintah untuk melakukan reformasi kebijakan fiskal secara menyeluruh. Perbaikan terus-menerus di sisi belanja melalui berbagai upaya penguatan efisiensi dan efektivitas anggaran harus dibarengi dengan penguatan di sisi pendapatan.

    ”Keberhasilan reformasi kebijakan fiskal sangat krusial karena mampu memfasilitasi reformasi struktural lainnya, seperti reformasi di bidang kesehatan dan pendidikan untuk penguatan modal manusia (human capital) serta keberlanjutan penguatan infrastruktur (physical capital),” ujarnya.

    Sehingga Reformasi struktural akan membentuk fondasi bagi ekonomi yang semakin tumbuh tinggi secara berkelanjutan ke depan untuk mencapai Indonesia Maju 2045, melalui penciptaan iklim investasi dan bisnis yang kompetitif.