Sukses

Boeing Bayar Denda Rp 34,97 Triliun atas Kesalahan Pesawat 737 Max

Jaksa penuntut menyatakan Boeing dengan sengaja “menyesatkan” the Federal Aviation Administration (FAA) untuk evaluasi keselamatan pesawat.

Liputan6.com, Jakarta - Boeing setuju membayar denda USD 2,5 miliar atau Rp 34,97 triliun (Rp13.990) setelah mencapai kesepakatan dengan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) atas dua kecelakaan pesawat 737 Max yang terlibat dalam dua kecelakaan pesawat yang merenggut 346 nyawa.

Jaksa penuntut menyatakan Boeing dengan sengaja “menyesatkan” the Federal Aviation Administration (FAA) untuk evaluasi keselamatan pesawat. Boeing mengakui dua pilot teknis penerbangan 737 Max “menyesatkan”   FAA tentang kemampuan sistem kontrol penerbangan di pesawat, atau perangkat lunak yang kemudian terlibat dalam dua kecelakaan itu.

Adapun denda Boeing tersebut terdiri dari denda pidana USD 243,6 juta, USD 500 juta untuk anggota keluarga korban kecelakaan, dan USD 1,77 mliar untuk pelanggan maskapai.

Perusahaan mengatakan sudah memperhitungkan sebagian besar biaya tersebut pada kuartal sebelumnya. Pihaknya berharap tarik dana USD 743,6 juta berasal dari pendapatan kuartal IV 2020 untuk menutupi sisanya.

"Kecelakaan tragis Lion Air JT 610 dan penerbangan Ethiiopian Airlines mengungkap perilaku curang dan menipu karyawan, salah satu produsen pesawat komersial terkemuka dunia. Karyawan Boeing memilih jalur keuntungan dari pada keterusterangan dengan menyembunyikan informasi material dari FAA mengenai pengoperasian pesawat 737 Max dan terlibat dalam upaya untuk menutupi penipuan mereka,” ujar Penjabat Asisten Jaksa Agung David P.Burs dari Divisi Kriminal Departemen Kehakiman, seperti dilansir dari CNBC, ditulis Minggu, (10/1/2021).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Kecelakaan tersebut menjerumuskan Boeing ke dalam krisis terburuknya yang telah merugikan sekitar USD 20 miliar. Selain itu memicu larangan terbang di seluruh dunia atas pesawat terlarisnya tersebut selama hampir dua tahun. Kecelakaan tersebut juga mendorong berbagai penyelidikan kepada Boeing.

Dua investigasi kongres yang memberatkan setelah kecelakaan menemukan penyimpangan manajemen, desain, dan peraturan dalam pengembangan dan sertifikasi 737 Max. Hal ini menyebabkan undang-undang baru yang disahkan tahun lalu untuk mereformasi sertifikat pesawat, dan memberikan kontrol lebih besar untuk proses ke FAA.

Pengacara yang mewakili anggota keluarga korban di Ethiopian Airlines nomor penerbangan 302 menyatakan mereka berniat untuk melanjutkan gugatan mereka terhadap Boeing.

"Perjanjian ini termasuk dana penerima korban kecelakaan, tidak ada hubungannya dengan proses pengadilan perdata terhadap Boeing, yang kami rencanakan untuk dituntut sepenuhnya untuk memastikan keluarga menerima keadilan yang layak mereka terima,” ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.