Sukses

Pemerintah Bakal Tarik Pajak Transaksi Elektronik Perusahaan Asing

Pemerintah menyatakan akan tetap memungut pajak penghasilan (PPh) atau pajak transaksi elektronik (PTE)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menyatakan akan tetap memungut pajak penghasilan (PPh) atau pajak transaksi elektronik (PTE) dari pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik atau perusahaan digital asing yang beroperasi di Indonesia.

“Untuk PPh, ini lebih pada bagaimana settlement mengenai pembagian keuntungan,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Strategi Implementasi APBN 2021, Selasa (1/12/1010).

Sebagai informasi, saat ini pemerintah sudah menunjuk puluhan perusahaan digital asing sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor pajak pertambahan nilai (PPN). Basis data PPN inilah yang akan digunakan otoritas fiskal untuk menarik PPh.

Menkeu mengatakan, pemerintah bisa menggunakan UU Nomor 2 Tahun 2020 sebagai landasan hukum untuk menarik PPh atau PTE dari perusahaan digital asing yang beroperasi di Indonesia.

“Kalau sekarang kita sudah bisa mendapatkan PPN-nya, dan kemudian juga ada UU mengenai perpajakan kita yang ada di dalam Ciptaker maupun Perppu, tentu secara estimasi kita bisa mengatakan income yang dia peroleh dari Indonesia bisa diestimasi berdasarkan pembayaran PPN-nya. Ini bisa saja dijadikan bahan sebagai teman-teman pajak untuk pemungutan PPh,” kata Sri Mulyani.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Segera Capai Kesepakatan

Menkeu berharap, konsensus pajak digital bisa segera mencapai kesepakatan. Sebab, hal itu akan memberikan kepastian dalam memungut pajak kepada wajib pajak (WP) asing. Jika hal itu belum disepakati, bukan berarti Indonesia tak bisa memungut pajak dari pihak asing.

“Kami berharap agreement bisa tercapai karena ini memberikan kepastian. Meski demikian, kalau tidak tercapai bukan berarti Indonesia tidak bisa memungut pajaknya," ujar Menkeu.

Meski begitu, Menkeu belum memberikan kepastian kapan tepatnya PPh atau PTE bisa mulai dipungut kepada perusahaan digital asing yang beroperasi di Indonesia. "Pemerintah Indonesia akan tetap melakukan pemungutan sesuai peraturan yang dimiliki," pungkas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.