Sukses

OJK: Realisasi Penyaluran Dana Pemerintah di Bank BUMN Capai Rp 144 T

Selain bank BUMN, pemerintah juga melakukan penempatan dana ke Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyampaikan, realisasi penempatan dana pemerintah di Himbara (Himpunan Bank-Bank Negara) atau bank BUMN telah mencapai Rp 144,66 triliun per 28 September 2020.

Angka ini setara dengan 112,6 persen dari target yang ditentukan kepada perbankan dalam ekspansi pendanaan ini.

"Realisasi penempatan dana pemerintah ini lebih dari yang ditargetkan yaitu Rp 144,66 triliun ke 1,97 juta debitur, dimana Rp 102 triliun disalurkan ke segmen UMKM," ujar Wimboh dalam paparannya saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Kamis (1/10/2020).

Adapun, Bank BUMN yang mendapat penempatan dari pemerintah ini ialah BRI dan Bank Mandiri dengan alokasi masing-masing Rp 10 triliun serta Bank BNI dan BTN dengan alokasi masing-masing Rp 5 triliun.

Selain Himbara, pemerintah juga melakukan penempatan dana ke Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Per 23 September, realisasi penempatan dana dari 7 BPD ini sudah mencapai Rp 9,18 triliun, menyasar ke 43,5 ribu debitur. Sebanyak Rp 2,2 triliun disalurkan ke UMKM.

Sementara, BPD yang mendapatkan alokasi penempatan dana tersebut ialah BJB sebesar Rp 2,5 triliun, BPD Jawa Tengah Rp 2 triliun, BPD Jawa Timur Rp 2 triliun, BPD DKI Jakarta Rp 2 triliun, BPD Sulawesi Utara dan Gorontalo Rp 1 triliun, BPD Yogyakarta Rp 1 triliun, BPD Bali Rp 700 miliar.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

HIMBARA Dukung Kebijakan Pemerintah Menanggulangi Dampak Covid-19

Sebelumnya, HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) yang terdiri dari Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank BTN mendukung kebijakan pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah memberikan stimulus countercyclical kepada industri perbankan agar tetap tumbuh di tengah merebaknya virus corona di Indonesia. 

Adapun kebijakan stimulus Perekonomian Nasional tersebut tertuang dalam Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 yang mengatur tentang:

a. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau  bunga untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain dengan plafon s.d Rp 10 miliar

b. Peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi selama masa berlakunya POJK. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan atau jenis debitur. 

Ketua HIMBARA Sunarso menjelaskan bahwa HIMBARA mendukung dan berkomitmen untuk melaksanakan stimulus tersebut sebagai upaya untuk menjaga dan menyelamatkan para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia yang terdampak virus corona. Sunarso menambahkan, masing masing bank anggota HIMBARA telah menyusun kebijakan internal dan siap mengimplementasikan stimulus dari OJK tersebut.

Untuk teknis pelaksanaannya, masing masing bank akan melakukan penilaian terhadap nasabahnya untuk menentukan mana nasabah yang membutuhkan restrukturisasi berat, sedang, ringan atau bahkan tidak memerlukan restrukturisasi sama sekali.

“Tegasnya, adalah kewenangan dan kompetensi bank untuk menentukan mana yang perlu restrukturisasi dan mana yang tidak perlu,” imbuh Sunarso.

Debitur yang berhak mendapatkan restukturisasi merupakan debitur (pelaku UMKM) yang terdampak penyebaran virus corona baik secara langsung maupun tidak langsung pada sektor ekonomi pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.

Sebagai upaya menjaga roda perekonomian yang terkontraksi akibat Covid-19 tetap bergerak, Himbara akan menjalankan berbagai skema restrukturisasi bagi debitur UMKM, antara lain berupa penurunan suku bunga pinjaman, perpanjangan jangka waktu, pengaturan kembali jadwal angsuran pokok dan/atau bunga serta pemberian keringanan tunggakan bunga sesuai dengan kondisi debitur.

Selanjutnya, untuk mendapatkan fasilitas restrukturisasi tersebut, debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi kepada Bank tempat pengajuan kredit. Berdasarkan pemohonan tersebut, Bank akan melakukan penilaian terhadap kondisi usaha nasabah untuk menetapkan level restrukturisasi yang sesuai apakah masuk kategori berat, sedang atau ringan. Pada akhirnya, Bank akan menentukan bentuk restrukturisasi debitur sesuai dengan kondisi usaha debitur.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini