Purbaya Tegaskan Gaji ASN Daerah Tak Pindah ke Himbara

Isu pemindahan gaji ASN daerah dari BPD ke Himbara ditepis Menkeu Purbaya. Pemerintah pusat menyebut tak ada rencana tersebut.

Diterbitkan 07 September 2026, 22:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah pusat tidak memiliki kebijakan untuk memindahkan penyaluran gaji (payroll) aparatur sipil negara (ASN) daerah dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Ia memastikan pemerintah pusat tidak sedang menyiapkan perubahan terkait mekanisme penyaluran gaji ASN daerah.

"Nggak ada. Itu bukan dari kita, kita tidak ada kebijakan seperti itu. Kita seperti biasa saja," kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (7/9/2026).

Menurut Purbaya, pemerintah pusat juga belum memiliki rencana untuk mengubah mekanisme transfer maupun penyaluran dana kepada pemerintah daerah.

Ia mengatakan, proses transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah masih dilakukan menggunakan mekanisme yang selama ini berjalan.

"Tapi kalau pemda-nya yang ngatur ya saya enggak tahu. Tapi dari pemerintah pusat nggak ada rencana seperti itu," ujarnya.

Purbaya kembali menegaskan belum ada keputusan untuk mengubah pola transfer pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Mekanisme Transfer ke Daerah Masih Seperti Biasa

Purbaya memastikan mekanisme transfer pemerintah pusat kepada daerah tetap berjalan seperti sebelumnya. Hingga saat ini, pemerintah belum menyiapkan perubahan terhadap cara transfer maupun penyaluran dana tersebut.

"Jadi nggak ada rencana perubahan transfer, cara transfer sampai sekarang ya. Seperti biasa yang dilakukan," jelas Purbaya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya isu mengenai rencana pemindahan penyaluran gaji ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah dari BPD ke bank anggota Himbara.

Isu tersebut menjadi perhatian karena perubahan bank penyalur gaji dinilai berpotensi memberikan dampak berantai terhadap tenaga kerja, bisnis perbankan, hingga aktivitas perekonomian di daerah.

Namun, hingga saat ini pemerintah pusat memastikan tidak ada kebijakan maupun rencana untuk melakukan pemindahan tersebut.

Dengan demikian, mekanisme penyaluran gaji ASN daerah melalui BPD tetap berjalan, sementara pemerintah pusat menyatakan transfer dana ke pemerintah daerah juga masih dilakukan dengan pola yang sama.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6