Sukses

DPR Kaji Bentuk Badan Pengawas OJK

Badan pengawas OJK ini akan berfungsi seperti Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) yang bantu mengawasi Bank Indonesia (BI)

Liputan6.com, Jakarta - DPR RI tengah mengkaji rencana pembentukan badan pengawasan bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mengatakan, badan pengawas OJK ini akan berfungsi seperti Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) yang bantu mengawasi Bank Indonesia (BI) untuk meningkatkan akuntabilitas.

"Untuk OJK kita memerlukan ada seperti BSBI di BI. Kita minta ada badan pengawasan, cuma bagaimana kelembagaannya kita diskusikan lebih lanjut," kata Fathan dalam sesi webinar, Selasa (22/9/2020).

Fathan menilai, pengawasan diperlukan untuk mengontrol kinerja OJK. Ide ini muncul lantaran pemerintah kerap lengah dalam mengontrol aktivitas pasar finansial, sehingga menimbulkan kerugian dalam jumlah triliunan rupiah.

"Mungkin ada yang salah dengan pasar finansial dan sistem keuangan kita. Kinerjanya (badan pengawas OJK nanti) memastikan apakah OJK melaksanakan dengan tertib, apakah ada penyimpangan di pasar finansial," ungkap Fathan.

Pembentukan badan pengawas OJK ini disebutnya juta dapat memperkuat peran pihak otoritas. Dengan begitu, peleburan fungsi dari OJK ke BI dianggap tidak perlu.

Dikatakan Fathan, penguatan peran OJK juga bisa dilakukan dengan memberi kewenangan lebih besar kepada lembaga keuangan pemerintah lainnya. Semisal menambah kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk mencegah bank-bank gagal yang bisa dideteksi bersama OJK.

"Justru problem kita hari ini memberikan kewenangan yang lebih besar, karena kewenangan DPR terbatas setuju atau menolak. DPR lebih nyaman bicara Omnibus Law sektor keuangan. Biar itu jadi keranjang isu-isu LPS, OJK, bisa kita diskusikan bersama," imbuhnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peran OJK Dinilai Penting untuk Lakukan Pengawasan Terintegrasi

Chairman Infobank Institute Eko B Supriyanto menilai, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terintegrasi, baik pada sektor industri bank maupun Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Dalam kasus ini, Eko mengutip Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Menurut dia, di dalam UU itu menyebutkan bahwa pengawasan terintegrasi menjadi satu tangan.

"Selama ini yang ada di dalam Undang-Undang itu kan ada pengawasan bank, pengawasan IKNB, dan pasar modal. Untuk pengawasan terintegrasi itu dalam satu tangan, atau dalam satu deputi komisioner. Sehingga itu menjadi sangat memudahkan," ujarnya dalam sesi webinar, Selasa (22/9/2020).

Selain itu, ia menyoroti OJK yang sudah memiliki payung hukum pasti untuk melakukan pengawasan terintegrasi ini, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang tinggal diperkuat saja.

Kemudian, Eko melanjutkan, kehadiran OJK juga penting untuk melakukan konsolidasi antara bank berskala besar dan kecil, yang jumlahnya kini banyak sekali.

"Jadi intinya, menurut saya selama ini hadirnya OJK adalah untuk pengawasan terintegrasi. Apakah sudah efektif atau tidak, mari kita semua berpikir bagaimana menguatkan OJK ini. Karena memang undang-undangnya itu tidak memungkinkan, harus ada satu pengawasan terintegrasi," ungkapnya.

"Misalnya satu divisi khusus, atau satu komisioner khusus. Itu mungkin sudah dilakukan, tapi sudah banyak dilakukan dalam pengawasan terintegrasi," dia menambahkan.

Menurut dia, seluruh pertanyaan mengenai apakah pengawasan terintegrasi seperti yang didapuk OJK diperlukan atau tidak, itu harus dijawab di DPR.

"Menurut saya perlu. Menurut saya penting. Pengawasan terintegrasi ada di OJK, itu adalah sesuatu yang kita perjuangkan 5 tahun yang lalu," tegas dia.

"Jangan sampai selera penguasa, selera pemerintah sehingga kita gampang dirubah. Alasannya untuk krisis atau apa. Negara ini bukan untuk 5-10 tahun. Negara ini untuk anak-cucu kita," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.

    DPR

Video Terkini