Sukses

Peran OJK Dinilai Penting untuk Lakukan Pengawasan Terintegrasi

OJK sudah memiliki payung hukum pasti untuk melakukan pengawasan terintegrasi

Liputan6.com, Jakarta - Chairman Infobank Institute Eko B Supriyanto menilai, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terintegrasi, baik pada sektor industri bank maupun Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Dalam kasus ini, Eko mengutip Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Menurut dia, di dalam UU itu menyebutkan bahwa pengawasan terintegrasi menjadi satu tangan.

"Selama ini yang ada di dalam Undang-Undang itu kan ada pengawasan bank, pengawasan IKNB, dan pasar modal. Untuk pengawasan terintegrasi itu dalam satu tangan, atau dalam satu deputi komisioner. Sehingga itu menjadi sangat memudahkan," ujarnya dalam sesi webinar, Selasa (22/9/2020).

Selain itu, ia menyoroti OJK yang sudah memiliki payung hukum pasti untuk melakukan pengawasan terintegrasi ini, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang tinggal diperkuat saja.

Kemudian, Eko melanjutkan, kehadiran OJK juga penting untuk melakukan konsolidasi antara bank berskala besar dan kecil, yang jumlahnya kini banyak sekali.

"Jadi intinya, menurut saya selama ini hadirnya OJK adalah untuk pengawasan terintegrasi. Apakah sudah efektif atau tidak, mari kita semua berpikir bagaimana menguatkan OJK ini. Karena memang undang-undangnya itu tidak memungkinkan, harus ada satu pengawasan terintegrasi," ungkapnya.

"Misalnya satu divisi khusus, atau satu komisioner khusus. Itu mungkin sudah dilakukan, tapi sudah banyak dilakukan dalam pengawasan terintegrasi," dia menambahkan.

Menurut dia, seluruh pertanyaan mengenai apakah pengawasan terintegrasi seperti yang didapuk OJK diperlukan atau tidak, itu harus dijawab di DPR.

"Menurut saya perlu. Menurut saya penting. Pengawasan terintegrasi ada di OJK, itu adalah sesuatu yang kita perjuangkan 5 tahun yang lalu," tegas dia.

"Jangan sampai selera penguasa, selera pemerintah sehingga kita gampang dirubah. Alasannya untuk krisis atau apa. Negara ini bukan untuk 5-10 tahun. Negara ini untuk anak-cucu kita," tandasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Meneropong Peran Penting OJK di Industri Keuangan Indonesia

Badan Legislasi DPR RI tengah menyusun revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Salah satu poin pembahasan yang menjadi sorotan ialah rencana pengembalian fungsi pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke BI, yang tertuang di pasal 34 revisi UU tersebut.

Namun sebagai lembaga pengawasan, OJK tentu tidak dibentuk tanpa alasan. Staf Ahli OJK Ryan Kiryanto menyatakan, pasca krisis moneter 1998 dan krisis finansial global tahun 2008, kehadiran lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang terintegrasi sangat diperlukan. Oleh karenanya, dibentuklah OJK.

"Jadi, inilah the beauty of pengawasan terintegrasi ini, yang memang dimiliki OJK, menjadi semacam flagship OJK," ujar Ryan dalam tayangan virtual.

Sejak OJK berdiri, Ryan melanjutkan, terpampang bukti nyata soliditas kondisi sistem keuangan Indonesia. Sektor jasa keuangan terjaga dengan baik dan perannya terhadap ekonomi nasional bisa dilihat secara nyata.

Hal tersebut merupakan buah dari fungsi pengawasan terintegrasi yang dilakukan oleh OJK. Oleh karenanya, Ryan bilang, pihaknya kini tetap fokus memperketat pengawasan tersebut, terlepas dari isu pengembalian pengawasan perbankan yang ramai dibincangkan.

Menurutnya, hal itu termasuk ke dalam domain politik dan tidak termasuk ranah OJK.

"Kita nggak masuk ranah sana. OJK sendiri masih solid menjalankan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) kita sekaligus mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui peran nyata," tutur Ryan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.