Sukses

OJK Jamin Kemudahan UMKM Masuk Pasar Modal

Terus mendorong agar pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dapat masuk ke pasar modal Indonesia untuk mencari pembiayaan

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso terus mendorong agar pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dapat masuk ke pasar modal Indonesia untuk mencari pembiayaan. Pihak otoritas pun disebutnya menjamin kemudahan kepada UMKM untuk jadi perusahaan tercatat.

Wimboh mengatakan, pemerintah saat ini tengah dihadapkan pada besarnya tuntutan masyarakat akan peran pasar modal dalam perekonomian nasional.

Oleh karenanya, OJK saat ini terus merumuskan kebijakan yang tepat untuk menjadikan pasar modal semakin kuat dan berperan signifikan dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional.

"Perumusan kebijakan juga ditujukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, dengan menitikberatkan pada kebijakan yang menstimulus perekonomian pada era new normal," kata Wimboh dalam acara ulang tahun virtual pasar modal ke-43, Senin (10/8/2020).

Selain mengupayakan pendalaman pasar keuangan, ia menambahkan, OJK juga senantiasa memperluas akses pasar modal agar manfaatnya bisa dirasakan seluruh elemen, tidak hanya korporasi atau pemodal besar saja.

"Kami akan buka lebar-lebar investasi ritel dan emiten yang sifatnya UMKM. Untuk itu, ke ijakan kami memungkinkan Usaha Kecil dan Menengah dapat memanfaatkan pasar modal sebagai alternatif mendapatkan pembiayaan," tuturnya.

Berbagai kebijakan pun telah dipersiapkan untuk memfasilitasi emiten yang sifatnya UMKM. Seperti mencatatkan nama di papan akselerasi untuk perusahaan dengan aset kurang dari Rp 250 miliar, lalu penggalangan dana melalui equity crowdfunding.

Tak hanya itu, Wimboh melanjutkan, OJK juga mengupayakan investor ritel dapat lebih berpartisipasi dalam penawaran umum perdana (IPO) melalui e-IPO yang diluncurkan pada hari ini.

"Dengan itu semua, kami harap pasar modal ke depan dapat semakin berperan nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan menjadi solusi pembiayaan bagi sektor riil yang mudah, cepat dan kredibel," tukas Wimboh.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pemda Diminta Lebih Giat Selamatkan UKM dari Hantaman Covid-19

Pemda Diminta Lebih Giat Selamatkan UKM dari Hantaman Covid-19 Pipit Ika Ramadhani06 Agu 2020, 13:45 WIB14 Perbesar Gedung Kementerian Keuangan. (Dok Kemenkeu)Liputan6.com, Jakarta Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo meminta Pemerintah Daerah (Pemda) agar lebih proaktif merespon UMKM, utamanya yang terimbas covid-19.

Menurutnya, Pemda memiliki tanggung jawab mengelola dan memfasilitasi pemulihan UMKM yang ada di wilayahnya.

“Bagaimana Pemda bisa lebih proaktif berperan dalam konteks pemulihan ekonomi nasional ini. Alokasi ke Pemda kan juga tidak sedikit,” ujar dia dalam Webinar Keterbukaan Informasi publik 2020: UMKM Melejit, Ekonomi Bangkit, Kamis (6/8/2020).

Secara formal, Yustinus mengatakan bahwa pelaku UMKM merupakan domain tanggung jawab pemerintah daerah.

“Karena Kementerian Koperasi UKM sudha tidak punya unit vertikal lagi, secara otonomi sekarang sudah di-deliver ke Pemda,” jelas dia.

3 dari 3 halaman

Peran Pemda

Dengan demikian, Pemda bisa mengambil peran yang cukup besar. Diantaranya melakukan pendataan pelaku UKM di wilayahnya. Lalu dipetakan secara sektoral, mana yang paling terdampak, dan mana yang justru untung. Sehingga, kata yustinus, target insentif menjadi lebih cepat dan tepat.

“Dengan alokasi yang ada, Pemda juga bisa membantu para UKM untuk mengakses kredit. Baik kepada BPD maupun lembaga pembiayaan. Pemda juga bisa berpartisipasi dalam insentif sektoral Pemda dalam program PEN, itu tersedia skema yang bisa menjadi insentif kepada daerah untuk segera mengungkit perekonomian,” tukas Yustinus. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Usaha mikro kecil menengah atau (UMKM) adalah istilah umum dalam khazanah ekonomi.

    UMKM

  • UKM adalah singkatan dari Usaha Kecil dan Menengah.

    UKM

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Pasar modal adalah seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan dana jangka panjang.

    pasar modal

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Bursa Efek Indonesia