2 Anak Usaha Emiten MGLV Kantongi Pinjaman Rp 10,75 Triliun

Dua anak usaha PT Nexai Digital Infrastruktur Tbk (MGLV) mendapatkan fasilitas pinjaman dari BNI untuk ekspansi.

Diterbitkan 24 September 2026, 10:12 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - PT Nexai Digital Infrastruktur Tbk (MGLV) melalui dua anak usaha yakni PT Nexiter Askara Center (NAC) dan PT Nextier GenAi mendapatkan fasilitas pinjaman dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Kamis (24/9/2026), NAC dan BNI menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman sebesar Rp 4,12 triliun.

Sedangkan NGC dan BNI menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman sebesar Rp 6,62 triliun. Selain itu, perseroan juga telah memberikan jaminan perusahaan atau corporate guarantee kepada BNI selaku agen jaminan dalam perjanjian fasilitas NAC dan NGC.

Hal ini dilakukan untuk menjamin pembayaran masing-masing NAC dan NGC. Tanggal penandatanganan perjanjian seiring transaksi yang dilakukan itu pada 21 September 2026.

Fasilitas Pinjaman NAC

Pemberian fasilitas pinjaman NAC oleh BNI untuk membiayi sebagian biaya pengambilalihan fasilitas data center yang berlokasi di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Bekasi oleh NAC.

Hal ini termasuk biaya dan pengeluaran sehubungan pengambilalihan dan fasilitas pinjaman NAC, pembiayaan sebagian biaya proyek termasuk belanja modal untuk pengembangan penambahan kapasitas JababekaDC sebesar 36 MW sehingga total kapasitas JababekaDC menjadi 42 MW. Selain itu, fasilitas pinjaman tersebut untuk pembiayaan sebagian bunga selama masa konstruksi terkait penambahan kapasitas.

Sementara itu, perjanjian fasilitas pinjaman antara NAC dan BNI ini berjangka waktu enam tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian fasilitas NAC yang dapat diperpanjang sebanyak dua kali masing-masing jangka waktu satu tahun. Pinjaman ini memiliki bunga compounded IndONIA 90 hari plus 1,9%.

Jaminan yang diberikan atau akan diberikan antara lain hak tanggungan atas tanah dan bangunan milik NACC, fidusia atas aset bergerak, mesin dan peralatan, gadai atas saham yang dimiliki oleh pemegang saham minoritas dan pengalihan bersyarat atas kontrak-kontrak material dan jaminan perusahaan.

 

Fasilitas Pinjaman NGC

Pemberian fasilitas pinjaman NGC oleh BNI untuk membiayai sebagian biaya pembangunan BatangDC untuk mencapai kapasitas hingga 60 MW. Selain itu, biaya dan pengeluaran sehubungan dengan fasilitas pinjaman NGC. Selain itu, pembiayaan sebagian bunga selama masa konstruksi.

Pinjaman NGC dari BNI ini memiliki jangka waktu tujuh tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian fasilitas NGC. Fasilitas pinjaman ini dapat diperpanjang sebanyak satu kali dalam waktu satu tahun sesuai ketentuan.

Fasilitas pinjaman ini memiliki bunga compounded indONIA 90 hari plus 1,9%. Jaminan yang diberikan atau akan diberikan sehubungan fasilitas pinjaman ini meliputi jaminan fidusia atas bangunan, mesin dan peralatan, gadai atas saham yang dimiliki oleh pemegang saham minoritas dalam permodalan, pengalihan bersyarat atas kontrak-kontrak material tertentu dan jaminan perusahaan.

Adapun transaksi afiliasi berupa pemberian jaminan perusahaan atau corporate guararantee oleh perseroan untuk masing-masing perjanjian fasilitas NAC dan perjanjian fasilitas NGC dilakukan seiring kewajiban perseroan untuk menjamin pembayaran masing-masing NACC dan NGC sehubungan dengan masing-masing fasilitas pinjaman NAC dan fasilitas pinjaman NGC.

“Pemberian jaminan perusahaan oleh perseroan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai perusahaan induk dan pemegang saham pengendali NAC dan NGC,” demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI.

 

Tidak Berdampak Material

Perseroan menyebutkan tidak ada dampak material dari kejadian, informasi dan fakta material terhadap kondisi keuangan perseroan atas pemberian fasilitas pinjaman NAC dan NGC serta jaminan perusahaan, kecuali ada kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman berdasarkan fasilitas pinjaman NAC dan NGC serta kewajiban menjadi penanggung dalam hal kejadian penanggungan telah terbukti terjadi sehubungan dengan jaminan perusahaan yang diberikan perseroan.

Adapun transaksi pemberian jaminan berupa corporate guarantee merupakan transaksi afiliasi, tetapi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan seperti yang tertuang dalam POJK 42/2020.