Sukses

Cegah Penyalahgunaan, OJK Perketat Akses Data SLIK Pribadi Konsumen

Adapun SLIK berisi data pokok nasabah.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat akses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) nasabah. Langkah pengetatan demi mencegah penyalahgunaan yang bisa merugikan nasabah.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu terjadi kasus pembobolan rekening milik wartawan senior Ilham Bintang yang dilakukan kelompok sindikat. Salah satu modus disebutkan berkaitan dengan penyalahgunaan data SLIK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menjelaskan, selama ini yang bisa mengakses data SLIK sesuai aturan adalah pelapor dan petugas yang diberikan izin akses oleh perbankan.

Adapun SLIK berisi data pokok nasabah. Ini antara lain nama, nomor induk kependudukan (NIK), jenis kelamin, nomor pokok wajib pajak (NPWP), tempat dan tanggal lahir, alamat, pekerjaan, tempat bekerja, bidang usaha dan status gelar.tidak menyada data simpanan nasabah.

"Jadi di SLIK tidak ada informasi ibu kandung atau simpanan," jelas dia di kantornya, Kamis (20/2/2020).

Kalau pun kemudian terjadi penyalahgunaan itu dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab. Untuk menutup celah kejahatan itulah, OJK memutuskan mengambil langkah mitigasi lebih lanjut.

"Jadi kami menutup celah untuk kepentingan tidak benar, sebagai bentuk perlindungan data konsumen," tegas dia.

Langkah mitigasi pertama dengan mewajibkan kepada perbankan meminta izin terlebih dahulu sebelum mengakses data SLIK nasabah. Sebelumnya, akses bisa dibuka lebih dulu sementara izin akan dimintakan kemudian.

Langkah mitigasi kedua, berkaitan dengan pembatasan jam akses yang hanya bisa dilakukan pada jam kantor. Sementara yang ketiga, OJK akan memantau proses akses data SLIK. Bila terjadi hal yang berbeda dari kebiasaan, maka OJK akan segera mengetahuinya dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Semoga dengan mitigasi ini mereka tidak bisa lagi. Kita periksa apakah SLIK digunakan dengan baik dan tidak disalahgunakan," dia menandaskan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • SLIK

Video Terkini