Jepang Naikkan Biaya Izin Tinggal Permanen 20 Kali Lipat

Jepang menaikkan biaya izin tinggal permanen bagi warga asing 20 kali lipat menjadi Rp 22,7 juta mulai 1 Oktober 2026.

Diterbitkan 04 Oktober 2026, 13:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Jepang resmi menaikkan biaya pengajuan izin tinggal permanen bagi warga negara asing (permanent resident) hingga 20 kali lipat. Mulai 1 Oktober 2026, pemohon harus membayar ¥ 200.000 atau sekitar Rp 22,7 juta (asumsi kurs ¥ 1 setara Rp 113,6).

Kenaikan biaya ini merupakan bagian dari perubahan kebijakan imigrasi Jepang yang lebih luas. Selain aspek finansial, pemerintah setempat juga memperketat sejumlah persyaratan bagi warga asing yang ingin mengantongi status penduduk permanen.

Kebijakan baru tersebut memicu keluhan dari para pekerja asing di Jepang. Micaiah Stevens, salah seorang warga asing yang telah tinggal dan bekerja di Tokyo selama 10 tahun, menilai aturan ini sangat memberatkan.

"Reaksi pertama saya adalah warga asing diperlakukan agak terlalu seenaknya. Kami diminta berpenghasilan lebih tinggi dari rata-rata orang Jepang, membayar biaya yang jauh lebih besar, hanya untuk bisa bekerja di Jepang dan membayar pajak," kata Stevens, dikutip dari BBC News, Minggu (4/10/2026).

Lonjakan tarif pengajuan ini bahkan memicu antrean panjang di kantor imigrasi menjelang akhir September lalu. Sejumlah warga asing berupaya mengajukan permohonan sebelum tarif baru mulai diberlakukan. Biro Imigrasi Utama Tokyo dilaporkan mencatat waktu tunggu pemohon hingga lebih dari 7 jam.

 

Dilema Tenaga Kerja dan Keamanan

Kebijakan ketat ini mengemuka di tengah dilema yang dihadapi Jepang antara memperketat pengelolaan imigrasi dan tingginya kebutuhan terhadap tenaga kerja asing. Data menunjukkan populasi warga asing di Jepang telah melampaui 4,12 juta jiwa pada akhir 2025, naik 9,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sebelum penyesuaian ini, Jepang juga telah menaikkan biaya sejumlah layanan imigrasi. Pada Juli 2026, pemerintah menerapkan kenaikan biaya visa hingga 5 kali lipat, yang menjadi kenaikan terbesar dalam 50 tahun terakhir. Otoritas Jepang beralasan penyesuaian tersebut diperlukan guna mencerminkan tingkat inflasi dan fluktuasi nilai tukar.

Sementara itu, Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi menjadikan pengelolaan imigrasi sebagai salah satu agenda prioritas pemerintah sejak menjabat pada Oktober 2025. Dalam unggahan di platform X beberapa hari sebelum kenaikan biaya berlaku, Takaichi menanggapi kekhawatiran masyarakat domestik mengenai lonjakan jumlah warga asing.

"Untuk mengatasi kekhawatiran ini, pemerintah berupaya memastikan kebijakan terhadap warga negara asing berjalan tertib, dan baik warga Jepang maupun warga asing bisa hidup dengan aman dan tenteram," tulis Takaichi.

 

Perubahan Tarif dan Syarat Tambahan

Tidak hanya untuk status permanen, penyesuaian biaya juga berlaku bagi penduduk nonpermanen yang ingin mengajukan perpanjangan atau perubahan status masa tinggal.

Jika sebelumnya pemohon hanya dikenakan biaya flat sebesar ¥ 6.000 atau sekitar Rp 681.360, kini tarif ditentukan berdasarkan durasi masa tinggal yang diajukan:

  • Masa tinggal 3 bulan atau kurang: Â¥ 10.000 atau sekitar Rp 1,1 juta.
  • Masa tinggal 5 tahun atau lebih: Hingga Â¥ 75.000 atau sekitar Rp 8,5 juta.

Kendati demikian, pemerintah Jepang masih memberikan skema potongan biaya khusus bagi pemohon yang mengalami kesulitan finansial atau berstatus pengungsi.

Di luar penyesuaian tarif, pemerintah menetapkan beberapa syarat kualifikasi baru:

  • Pendapatan Tetap: Calon penduduk permanen harus memiliki pendapatan tetap yang setara atau lebih tinggi dari rata-rata pendapatan di Jepang. Sebagai gambaran, data per Juli menunjukkan rata-rata pendapatan rumah tangga di Jepang mencapai Â¥ 5,75 juta atau sekitar Rp 652,9 juta pada 2024.
  • Kemampuan Bahasa Jepang: Mulai April 2027, persyaratan akan semakin diperketat. Pemohon izin tinggal permanen diwajibkan lulus ujian kemampuan dasar bahasa Jepang. Aturan ini berdampak pada melonjaknya pendaftaran di lembaga bahasa Jepang.
  • Manfaat Pensiun & Aset: Nilai manfaat pensiun yang diperkirakan diterima pemohon harus setara dengan peserta yang terdaftar dalam sistem pensiun karyawan selama 30 tahun. Jika akumulasi pensiun dianggap tidak mencukupi, pemerintah akan memperhitungkan total nilai aset finansial yang dimiliki pemohon.

Syarat-syarat baru ini dikhawatirkan dapat membendung minat para profesional bertalenta untuk menetap. Namun di sisi lain, Jepang yang menghadapi krisis demografi dan penuaan populasi tetap dituntut menyeimbangkan kebijakan ini agar sektor perekonomian nasional tidak kekurangan pasokan tenaga kerja.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6