Sukses

OJK Selidiki Dua Transaksi Semu di Pasar Modal

OJK tengah menyelidiki dua transaksi saham yang diduga melanggar Undang-Undang (UU) Pasar Modal.

Liputan6.com, Bandung - Direktur Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Janner Pasaribu menyatakan, pihaknya tengah menyelidiki dua transaksi saham yang diduga melanggar Undang-Undang (UU) Pasar Modal.

Kedua transaksi saham tersebut diduga merupakan perdagangan semu yang bertujuan mempengaruhi pergerakan saham demi keuntungan pelaku.

Dia menyebut, saat ini melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap dua transaksi saham yang diduga merupakan perdagangan semu.

Sebagai lembaga otoritas keuangan, pihaknya mengaku langkah ini sejalan dengan fungsi dan tugas OJK dalam mengawasi industri jasa keuangan tanpa terkecuali.

"Saat ini sedang berjalan dan masih ada dua penyelidikan transaksi dua saham dengan inisial MK dan lupa satu lagi, itu sedang disidik," kata Janner di Bandung, seperti ditulis, Sabtu (4/5/2019). 

Jannee mengatakan, tim penyidik OJK sebelumnya juga telah menyelesaikan penyelidikan terhadap dua transaksi semu atas saham PT Sekawan Inti Pratama Tbk (SIAP) dan PT Sidomulya Selaras Tbk (SDMU). 

"Untuk kasus transkasi SIAP dan SDMU sudah P21, tapi belum di berkas. Dugaan sementara keduanya terkait dengan perdagangan semu," imbuhnya.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Sebagai informasi, dalam UU Pasar Modal pasal 91 disebutkan setiap pihak dilarang melakukan tindakan langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar atau harga efek di bursa efek.

Selanjutnya, dalam pasal 104 disebutkan setiap pihak melanggar pasal 91 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 15 miliar.

Adapun selama Januari sampai November 2017, OJK telah menerbitkan 13 surat perintah penyidikan (sprindik) yang terdiri atas 11 perkara perbankan, satu perkara pasar modal dan satu perkara industri keuangan nonbank (IKNB).

Dari perkara yang sudah dilakukan penyidikan, terdapat lima perkara yang telah diserahkan kepada jaksa peneliti dan sudah dinyatakan lengkap (P-21) sebanyak empat berkas perkara perbankan. 

Selanjutnya dari empat perkara perbankan yang telah P-21 tersebut, dua perkara telah mendapatkan putusan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan putusan pengadilan. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Pasar modal adalah seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan dana jangka panjang.

    pasar modal