Mau Private Placement, Emiten HRTA Gelar RUPSLB 16 Oktober 2026

PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) akan meminta restu pemegang saham untuk menggelar private placement.

Diterbitkan 25 September 2026, 12:57 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 16 Oktober 2026. RUPSLB ini bertujuan meminta persetujuan pemegang saham untuk menggelar Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Jumat (25/9/2026), PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) akan private placement dengan menerbitkan saham maksimal 10% atau 460.526.240 saham dari seluruh modal ditempatkan dan modal disetor perseroan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32/POJK.04/2015 tentang penambahan modal perusahaan terbuka dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu. Hal ini sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk:

a.Persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor perseroan dalam rangka private placement

b. Persetujuan pelimpahan wewenang kepada direksi perseroan dengan persetujuan dewan komisaris Perseroan untuk penerbitan saham dan penyesuaian modal ditempatkan serta disetor dalam Perseroan sehubungan dengan rencana PMTHMETD di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menetapkan harga pelaksanaan, jadwal dan tata cara, membuat atau meminta dibuatkan seluruh akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan.

Sebelumnya, penerbitan saham perseroan melalui private placement dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan dan peningkatan fleksibilitas keuangan perseroan. Seiring pertumbuhan kegiatan usaha, perseroan memerlukan struktur modal yang lebih kuat untuk menjaga stabilitas keuangan, meningkatkan kapasitas pendanaan serta memperbaiki rasio keuangan yang relevan.

“Penguatan struktur modal ini diharapkan dapat meningkatkan daya tahan perseroan terhadap dinamika industri serta mendukung strategi pertumbuhan yang berkelanjutan,” demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI.

 

Kebutuhan Modal Kerja

Lewat langkah ini, perseroan bertujuan memperkuat fondasi keuangan perusahaan sekaligus memastikan tersedianya sumber daya yang memadai untuk mendukung pertumbuhan dan peningkatan nilai jangka panjang bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan.

"Dana hasil pelaksanaannya (private placement) akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja perseroan,” demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI.

Untuk harga pelaksanaan saham private placement paling sedikit 90% dari rata-rata harga penutupan saham perseroan selama kurun waktu 25 hari bursa berturut-turut di pasar regular sebelum tanggal permohonan pencatatan saham tambahan hasil private placement. Hal ini sesuai Peraturan BEI Nomor I-A bagian V tentang persyaratan pencatatan saham tambahan Nomor V.1.1

Perseroan menyatakan, penerbitan saham baru melalui private placement akan memberikan dampak terdilusinya kepemilikan saham para pemegang saham perseroan.

Pemegang saham perseroan akan terkena dilusi kepemilikan sekitar 9,09%. Namun demikian, jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham sebelum dan setelah penerbitan Saham Baru tidak mengalami perubahan kecuali saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang melaksanakan private placement.

Seiring rencana private placement ini, saham baru akan dikeluarkan kepada satu atau beberapa pemodal yang bermaksud memiliki saham baru. Hingga tanggal keterbukaan informasi pada 9 September ini belum ditentukan pihak-pihaknya.