Sukses

Kemenkeu Buka Pendaftaran Beasiswa Santri LPDP, Ini Syaratnya

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan Jokowi-JK membukan pendaftaran beasiswa santri Lembaga Pembiayaan Dana Pendidikan (LPDP) untuk 100 orang mahasiswa S2 dan S3. Pendaftaran rencananya akan dilakukan mulai 15 November sampai 31 Desember 2018.

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pemberian beasiswa santri Lembaga Pembiayaan Dana Pendidikan (LPDP) ini telah lama dirancang oleh pemerintah. Untuk tahap pertama, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada 100 orang mahasiswa S2 dan S3.

"Ini prosesnya cukup lama. Perjuangan agar santri bisa mendapatkan porsi khusus untuk bisa mendapatkan LPDP. Tahap pertama 100 santri bisa melanjutkan S2 dan S3," ujar Lukman di Kantor Kemenag, Jakarta, Senin (12/11/2018).

Adapun persyaratan pendaftaran beasiswa santri LPDP adalah pertama merupakan santri aktif, pendidik dan atau tenaga kependidikan di Pondok Pesantren minimal 3 tahun terakhir. Kedua merupakan Alumni Program Beasiswa Santri Berprestasi (APBS) yang pada saat mendaftar aktif dalam pengembangan Pondok Pesantren minimal 3 tahun terakhir. Ketiga, pondok pesantren terdaftar dalam list Kemenag.

Adapun bidang studi yang dibuka untuk beasiswa ini antara lain, pertama bidang-bidang pengembangan kapasitas kelembagaan pesantren manajemen, kesehatan lingkungan, ekonomi syariah, pertanian, ilmu sosial dan politik, seni dan budaya, astronomi, hukum.

Kedua, bidang keilmuan pesantren ilmu falak, ilmu syariah, perbandingan mazhab, ilmu maqulaat, ilmu arudh, ilmu tahqiq, ilmu faraid, ilumul qur'an, ulumul hadits serta sirah/tarikh. Ketiga, bidang ilmu prioritas LPDP.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

4 Dokumen Penting

Pendaftar juga diwajibkan untuk melampirkan empat dokumen penting. Pertama, surat keterangan santri mukim atau aktif dalam pengembangan pesantren minimal 3 tahun dan surat rekomendasi dari pimpinan pondok pesantren.

Kedua, surat kesediaan mengabdi di pondok pesantren setelah menyelesaikan studi selama 2n+1. Ketiga, rekomendasi dari Kementerian Agama minimal tingkat kabupaten/kota. Empat, dokumen kelengkapan lainnya.

IPK minimal pada pendidikan sebelumnya, magister Letter of acceptance (LoA) 2,75 tanpa LoA 3. Sementara doktoral IPK ada LoA 3, tanpa LoA 3,25. Usia maksimal pada saat mendaftar magister maksimal 42 tahun dan doktor maksimal 47 tahun.

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.